Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 83/BC/1999

Kategori : Lainnya

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : Kep-15/BC/1999 Tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : Kep-47/BC/1999


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 83/BC/1999

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-15/BC/1999
TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : KEP-47/BC/1999

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, hal-hal yang menyangkut tatalaksana kepabeanan di bidang impor perlu semakin disempurnakan ke arah otomatisasi yang lebih luas;
  2. bahwa guna mendukung penyempurnaan tersebut perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, khususnya lampiran III, IV dan V.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3626);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3627);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3639);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3651);
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan Bunga;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.05/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/KMK.05/1996 tentang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan Pabean;
  14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 399/KMK.05/1996 tentang Gudang Berikat;
  15. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 344/KMK.01/1999;
  16. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit di Bidang Kepabeanan;
  17. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;
  18. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
  19. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat  Penimbunan Sementara;
  20. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara;
  21. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;
  22. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 584/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pembulatan Jumlah Bea Masuk, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
  23. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
  24. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  25. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean beserta penyempurnaannya;
  26. Keputusan Direktur Jendeal Bea dan Cukai Nomor 15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang petunjuk umum pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di bidang impor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 47/BC/1999.

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-15/BC/1999 TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-47/BC/1999.


Pasal I


  1. Mengubah Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Keputusan ini.
  2. Mengubah Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Keputusan ini.
  3. Mengubah Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Keputusan ini.


Pasal II


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1999
Direktur Jenderal

ttd.

Dr. R. B. Permana Agung D., M.Sc.
NIP 060044475