Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri yang kontrak pekerjaannya ditandatangani pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000 dipotong atau dibayar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
|
(2) |
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipotong atau dibayar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
|
(3) |
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang kontrak pekerjaannya ditandatangani pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000 dipotong atau dibayar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
|
(4) |
Pajak Penghasilan Pasal 21/Pasal 26 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Lapisan Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang kontrak pekerjaannya ditandatangani pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000, dipotong atau dibayar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
|
(5) |
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang kontrak pekerjaannya ditandatangani sebelum tanggal 23 Juni 2000 dan belum diselesaikan pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000, ditanggung oleh Pemerintah.
|
(6) |
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang kontrak pekerjaannya ditandatangani pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000, ditanggung oleh Pemerintah.
|
(7) |
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang kontrak pekerjaannya ditandatangani pada atau setelah tanggal 23 Juni 1998 sampai dengan sebelum tanggal 23 Juni 2000 dan belum diselesaikan pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000, ditanggung oleh Pemerintah.
|
(8) |
Pajak Penghasilan Pasal 21/Pasal 26 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Lapisan Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang kontrak pekerjaannya ditandatangani pada atau setelah tanggal 23 Juni 1998 sampai dengan sebelum tanggal 23 Juni 2000 dan belum diselesaikan pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000, ditanggung oleh Pemerintah.
|
(1) |
Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), (2), (3) dan (4) yang belum disetor, dipungut atau dipotong, wajib disetor, dipungut atau dipotong sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
|
(2) |
Tatacara pelaksanaan Pajak Penghasilan yang terutang yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), (6), dan (7) dilaksanakan sesuai penegasan dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-64/A/71/0596, Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/1996 dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-19/BC/1996 tanggal 13 Mei 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.43/1998 tanggal 23 November 1998 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 463/KMK.01/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.