Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Kegiatan Intelijen adalah rangkaian kegiatan di dalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan, pengumpulan, penilaian, penyusunan, pembandingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang informasi yang berasal dari Data Base dan informasi lainnya sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang akurat dan dapat digunakan untuk mencegah terjadinya atau melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. |
2. | Data Base adalah pangkalan data yang berisi informasi yang bermanfaat untuk pengawasan kepabeanan dan cukai, meliputi antara lain Data Base : importir/eksportir, pengusaha barang kena cukai, harga, komoditi, negara asal, fasilitas, PPJK, TPS/TPB/TPP/TPBKC/PBKC, sarana pengangkut, perusahaan pelayaran/penerbangan/angkutan darat/kereta api, pelabuhan muat/tujuan dan indikator risiko; |
3. | nalisis intelijen kepabeanan dan cukai adalah kegiatan menganalisa dan atau membandingkan informasi yang diperoleh dengan informasi yang ada pada sumber informasi; |
4. | Nota Hasil Intelijen (NHI) adalah produk intelijen hasil kegiatan intelijen yang mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai; |
5. | Penindakan adalah tindakan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau terhadap orang, pencegahan terhadap barang dan sarana pengangkut, dan penguncian, penyegelan dan atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut sebagaimana diatur dalam ketentuan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; |
6. | Buku Daftar Intelijen (BDIn) adalah buku daftar untuk mengadministrasikan Nota Hasil Intelijen. |
(1) | NHI yang diterbitkan oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan ditujukan kepada : a. Kepala Kantor Pelayanan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah; atau b. Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan. |
(2) | NHI yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ditujukan kepada : a. Kepala Kantor Pelayanan dengan tembusan kepada Direktur Pencegahan dan Penyidikan; atau b. Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada Direktur Pencegahan dan Penyidikan dan Kepala Kantor Pelayanan. |
(3) | NHI yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan ditujukan kepada Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada Direktur Pencegahan dan Penyidikan dan Kepala Kantor Wilayah. |
(1) | NHI didistribusikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melalui kurir dan pos; |
(2) | Untuk kecepatan dan kerahasiaan, NHI dapat disampaikan dengan lisan, faksimili, radiogram, elektronik, dan telpon mendahului penyampaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); |
(1) | Terhadap barang yang terkena NHI dilakukan penindakan sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai; |
(2) | Barang yang terkena NHI berada dibawah pengawasan unit Pencegahan dan Penyidikan; |
(3) | Pemeriksaan fisik atas barang impor yang terkena NHI, dilakukan dengan ketentuan : a. Dalam hal mendapat jalur hijau pemeriksaan dilakukan setelah mendapat persetujuan pengeluaran barang; b. Dalam hal mendapat jalur merah pemeriksaan dilakukan secara bersama dengan pejabat pemeriksa barang. |
(1) | Pemeriksaan fisik barang yang terkena NHI dilaksanakan di dalam Kawasan Pabean atau tempat lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan. |
(2) | Dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan di luar Kawasan Pabean, pengangkutan barang ke lokasi pemeriksaan fisik diawasi oleh pejabat dari unit Pencegahan dan Penyidikan Kantor Pelayanan. |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan membuat Laporan Pelaksanaan Nota Hasil Intelijen (LPNHI) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan menyampaikan kepada : a. Direktur Pencegahan dan Penyidikan; b. Kepala Kantor Wilayah. |
(2) | LPNHI digunakan sebagai alat evaluasi dan pemutakhiran Data Base. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.