Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Wajib Pajak wajib menggunakan Formulir Perpajakan Baru; |
(2) | Wajib Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama setelah diberlakukannya Surat Keterangan Terdaftar sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember 2007; |
(3) | Penggunaan Formulir Perpajakan Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mengganti Kode KPP pada NPWP yang tertera dalam Formulir Perpajakan Lama; |
(4) | Penggantian Kode KPP pada NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan mencoret Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya dan menggantikan dengan Kode KPP Baru di bawahnya sedemikian rupa sehingga Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya masih tetap dapat terbaca. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan saat mulai digunakannya Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru kepada Kepala KPP Baru sebelum menerbitkan Faktur Pajak baru; | ||||
(2) | Nomor Seri Faktur Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 0000001; | ||||
(3) | Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember 2007; | ||||
(4) | Penggunaan Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan cara menambahkan :
|
||||
dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat; | |||||
(5) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama yang tidak digunakan kepada Kepala KPP Madya, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum menerbitkan Faktur Pajak Baru. |
(1) | Bagi Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya telah mendapatkan ijin pemusatan tempat terutang PPN, namun:
|
||||
wajib menyampaikan pemberitahuan Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar secara tertulis kepada Kepala KPP Madya paling lambat sehari sebelum Faktur Pajak Standar diterbitkan; | |||||
(2) | Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sendiri secara berurutan, dimulai dengan kode "000" untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode "001" untuk setiap Kantor Cabang; | ||||
(3) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar kepada Kepala KPP Baru paling lambat tanggal 20 April 2007; |
(2) | Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar; |
(3) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan contoh tanda tangan masing-masing pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar; |
(4) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.