Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 601/PJ./2001
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 601/PJ./2001
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996
TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perpajakan khususnya tentang Pajak Penghasilan sebagai dasar pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dipandang perlu menyempurnakan formulir-formulir yang diperlukan dalam melaksanakan administrasi Pajak Penghasilan;
- bahwa sebagian formulir yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan tidak dapat menampung identitas Wajib Pajak dan informasi yang diperlukan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3577);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580) Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3891);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1996 tentang pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto, Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4056);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesagon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4067);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 636/KMK.04/1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Sifat dan Besarnya serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 444/KMK.04/1999;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 552/KMK.04/1998 tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 566/KMK.04/199 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Badan yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan atau Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 558/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan, atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/KMK.04/2001 Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/PJ/2001 tentang Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.
Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 dengan kode formulir F.1.1.32.02 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ/2000 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan:
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.1/2000;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001;
Diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Formulir Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro dengan kode formulir F.l.1.33.10 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001 hanya digunakan untuk melayani permintaan Wajib Pajak Dana Pensiun dan orang pribadi yang seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.