Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 08/PJ./1995

Kategori : KUP, PPh

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 1995 Serta Buku Petunjuk Pengisiannya


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 08/PJ./1995

TENTANG

SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,
WAJIB PAJAK BADAN, DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN PAJAK 1995
SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk menghitung dan menetapkan sendiri besarnya Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun Pajak;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, dipandang perlu untuk menetapkan bentuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1995 Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan PPh Pasal 21 serta Buku Petunjuk Pengisiannya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Keuntungan Penjualan Saham atau Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN PAJAK 1995 SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA.



Pasal 1

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 beserta lampiran-lampirannya) Tahun Pajak 1995 dan Buku Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Keputusan ini.



Pasal 2

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 beserta lampiran-lampirannya) Tahun Pajak 1995 dan Buku Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Keputusan ini.



Pasal 3

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721 beserta lampiran-lampirannya) Tahun Pajak 1995 dan Buku Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Keputusan ini.



Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan dilaksanakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak 1995.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

 

FUAD BAWAZIER