Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Umum :
|
|||||||||||||||||||||||
2. | Dasar Pengenaan Pajak :
|
|||||||||||||||||||||||
3. |
Pengenaan/Pemungutan PPN :
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||
4. | Kompensasi Kelebihan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Sebelumnya. Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.04/2000 tanggal 29 September 2000 ditetapkan cara penyetoran PPN yang harus dilakukan oleh Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri atau oleh Importir hasil tembakau buatan luar negeri pada Bank Persepsi bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau yang telah dipesan. Dengan cara pelunasan itu, pada dasarnya Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan jumlah PPN yang harus disetor.
Pelaksanaan pengkreditan Pajak Masukan diatur sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||
5. |
PPN atas pita cukai yang dikembalikan :
Dalam hal terdapat pengembalian cukai tembakau, maka diberikan pula pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang besarnya sebanding dengan cukai tembakau yang dikembalikan. PPN yang telah dibayar atas penebusan pita cukai yang dikembalikan diperlakukan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||
6. | PPN yang disetor pada saat pembelian pita cukai :
|
|||||||||||||||||||||||
7. | Pelaporan :
|
|||||||||||||||||||||||
8. | Status Pengusaha Kena Pajak :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.