Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 15/PJ.6/2001
14 Juni 2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.6/2001

TENTANG


MASA BERLAKU SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-10/PJ.6/1999 TENTANG CARA
PENGHITUNGAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK BARU DI LUAR PELEPASAN HAK YANG DI ATASNYA
TERDAPAT BANGUNAN BESERTA PENEGASANNYA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SE-31/PJ.6/1999

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf a angka 1 dan 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan j.o. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-531/PJ/2000 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB j.o. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.6/2001 tentang Penjelasan Ketentuan Pemberian Pengurangan BPHTB, atas permohonan Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal :

 

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis dengan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang;

  2. Wajib Pajak memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dengan pengurangan sebesar BPHTB atas objek pajak selain tanah.

 

Dengan telah diaturnya ketentuan pengurangan BPHTB khususnya dalam hal pemberian hak baru, maka sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 j.o. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-531/PJ/2000 j.o. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.6/2001, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1999 dan SE-31/PJ.6/1999 dinyatakan tidak berlaku.

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJS. DIREKTUR PBB DAN BPHTB,

 

ttd


PETRONIUS SARAGIH

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA