Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan judul Paragraf 4 Bagian Kesatu BAB IX diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 4
Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia, Barang Kiriman Pribadi, Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, Barang Pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, serta Barang Kiriman Jemaah Haji Melalui Penyelenggara Pos |
||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 34 diubah, dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b) sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Lampiran IV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Lampiran V diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Lampiran VI diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Lampiran VII diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||||||||||||||||||
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2024 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN |
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.