Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100 Tahun 2024

Kategori : Lainnya

Penyetoran Dan Pencatatan Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran Yang Berasal Dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2024

TENTANG

PENYETORAN DAN PENCATATAN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PEMBAYARAN YANG BERASAL DARI DENDA TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa dalam pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Republik Indonesia memiliki unsur kontribusi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dalam mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melaksanakan kewenangan lain di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk mengatur ketentuan mengenai penyetoran dan pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 125);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6990);
  7. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYETORAN DAN PENCATATAN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

Pasal 1


Lingkup Pengaturan Menteri ini meliputi ketentuan penyetoran dan pencatatan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku pada Kejaksaan.


Pasal 2


Dalam rangka melaksanakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kejaksaan Republik Indonesia melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
 

Pasal 3


Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke Kas Negara sebagai bagian dari pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 4


(1) Setiap Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetor ke Kas Negara melalui Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rekonsiliasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(3) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia menentukan pembagian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 40% (empat puluh persen) pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia;
b. sebesar 30% (tiga puluh persen) pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c. sebesar 30% (tiga puluh persen) pada Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Pasal 5


Pencatatan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicatat sebagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Hak Negara Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.


Pasal 6


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 960