Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK TURUNAN KELAPA SAWITDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. |
bahwa untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat dan mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40), perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit; |
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit; |
1. |
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
2. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); |
3. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
4. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); |
5. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); |
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768); |
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697); |
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641); |
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652); |
11. |
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653); |
12. |
Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364); |
13. |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492); |
14. |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 674); |
Menetapkan :
1. |
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Kebijakan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pangan.
2. |
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut: |
(1) |
Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f, Eksportir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. |
(1a) |
Terhadap permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d dan huruf e, Eksportir harus melengkapi dengan alokasi jika disepakati dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A. |
(2) |
Dalam hal permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. |
(3) |
Untuk mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus memiliki hak akses. |
(4) |
Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a. |
untuk Eksportir yang merupakan orang perseorangan, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan; |
b. |
untuk Eksportir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak; |
c. |
untuk Eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha, paling sedikit berupa NIB dan nomor pokok wajib pajak; atau |
d. |
untuk Eksportir yang tidak dapat mendapatkan NIB, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak. |
|
(5) |
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. |
(6) |
Eksportir bertanggung jawab atas kebenaran:
a. |
elemen data yang diisi dalam pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor; dan |
b. |
data dan/atau informasi yang tersedia secara elektronik dalam pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor, |
dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen data dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor. |
3. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (7) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: |
(1) |
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), berdasarkan Hak Ekspor yang telah tersedia secara elektronik pada SINSW. |
(1a) |
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d dan huruf e dapat diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), dalam hal alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1a) dikirimkan dalam bentuk elemen data ke SINSW dan berdasarkan Hak Ekspor yang telah tersedia secara elektronik pada SINSW. |
(2) |
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. |
nomor Persetujuan Ekspor dan tanggal terbit; |
b. |
NIB dan identitas Eksportir; |
c. |
pos tarif/harmonized system; |
d. |
jenis/uraian Barang; |
e. |
jumlah Barang dan satuan Barang; |
f. |
pelabuhan muat Ekspor; |
g. |
negara tujuan; dan |
h. |
masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir. |
|
(3) |
Identitas Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. |
nama Eksportir; dan |
b. |
alamat Eksportir. |
|
(4) |
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. |
(5) |
Dalam hal Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) belum terealisasi seluruh ekspornya, jumlah Barang yang belum terealisasi ekspornya tidak dapat dikembalikan menjadi Hak Ekspor. |
(6) |
Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelitian elemen data dan/atau keterangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara Persetujuan Ekspor dengan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit mengenai:
a. |
nomor Persetujuan Ekspor dan tanggal terbit; |
b. |
pos tarif/harmonized system; |
c. |
jumlah Barang dan satuan Barang; dan |
d. |
pelabuhan muat Ekspor. |
|
(7) |
Terhadap elemen data masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) masih berlaku. |
(8) |
Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(9) |
Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sampai dengan ayat (8) dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. |
4. |
Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
(1) |
Apabila terdapat perubahan data pada:
a. |
Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, dan Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e; dan/atau |
b. |
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf f, |
Eksportir wajib mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perubahan data. |
(2) |
Data pada Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, dan Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. |
identitas Eksportir; |
b. |
pos tarif/harmonized system; |
c. |
jenis/uraian Barang; |
d. |
jumlah Barang; |
e. |
pelabuhan muat Ekspor; dan/atau |
f. |
negara tujuan. |
|
(3) |
Data pada Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR dan Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. |
identitas Eksportir; |
b. |
jenis/uraian Barang; |
c. |
jumlah Barang; |
d. |
pelabuhan muat Ekspor; dan/atau |
e. |
negara tujuan. |
|
(4) |
Identitas Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai:
a. |
nama Eksportir; dan |
b. |
alamat Eksportir. |
|
(5) |
Dalam hal perubahan Persetujuan Ekspor untuk elemen data jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d atau ayat (3) huruf c, berupa penambahan jumlah Barang, dapat dilakukan:
a. |
untuk Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor CPO untuk Program MGR yang tersedia; |
b. |
untuk Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor RBDPO untuk Program MGR yang tersedia; |
c. |
untuk Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR yang tersedia; |
d. |
untuk Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor UCO untuk Program MGR yang tersedia dan jumlah alokasi jika disepakati dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A; atau |
e. |
untuk Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor Residu untuk Program MGR yang tersedia dan jumlah alokasi jika disepakati dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A. |
|
(6) |
Dalam hal perubahan Persetujuan Ekspor untuk elemen data jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d atau ayat (3) huruf c, berupa pengurangan jumlah Barang, maka:
a. |
selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor CPO untuk Program MGR; |
b. |
selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor RBDPO untuk Program MGR; |
c. |
selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR; |
d. |
selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor UCO untuk Program MGR dan alokasi jika disepakati dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A; atau |
e. |
selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor Residu untuk Program MGR dan alokasi jika disepakati dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A. |
|
(7) |
Permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW dengan mengisi data secara elektronik dan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perubahan berupa:
a. |
Persetujuan Ekspor yang masih berlaku; dan |
b. |
surat pernyataan mandiri bermeterai terkait elemen data yang mengalami perubahan. |
|
(8) |
Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. |
(9) |
Dalam hal dokumen persyaratan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. |
(10) |
Eksportir bertanggung jawab atas kebenaran dan kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor. |
5. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
(1) |
Eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (1a) dan Pasal 13 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. |
(2) |
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. |
(3) |
Dalam hal Eksportir telah melakukan Ekspor dan telah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir tidak perlu menyampaikan laporan realisasi pada bulan berikutnya. |
(4) |
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. |
jenis/uraian Barang; |
b. |
pos tarif/harmonized system; |
c. |
jumlah Barang dan satuan Barang; |
d. |
nilai Barang; |
e. |
pelabuhan muat Ekspor; |
f. |
negara tujuan; dan |
g. |
nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor Barang. |
|
6. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
(1) |
Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. |
(2) |
Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang tidak terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa:
a. |
pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (1a) dan Pasal 13 ayat (1) untuk Eksportir yang melakukan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan/atau Residu; dan/atau |
b. |
penangguhan penerbitan dan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) yang masih dalam proses penerbitan, |
selama Eksportir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi terhadap Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), untuk Eksportir yang melakukan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan/atau Residu. |
7. |
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Eksportir yang belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1) dan ayat (1a) dan Pasal 13 ayat (1) sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor.
8. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
(1) |
Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengajuan permohonan untuk mendapatkan:
a. |
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (1a) dan Pasal 13 ayat (1); |
b. |
perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); |
c. |
surat keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1); dan/atau |
d. |
penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1), |
disampaikan kepada Menteri secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I. |
(2) |
Apabila permohonan penerbitan Persetujuan Ekspor, perubahan Persetujuan Ekspor, dan/atau penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a. |
Persetujuan Ekspor; |
b. |
perubahan Persetujuan Ekspor; dan/atau |
c. |
surat keterangan, |
paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. |
(3) |
Penerbitan Persetujuan Ekspor, perubahan Persetujuan Ekspor, dan/atau penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window. |
9. |
Ketentuan ayat (4) Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
(1) |
Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan kegiatan perdagangan. |
(2) |
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Eksportir dalam pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
(3) |
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat atau pegawai pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau dinas terkait di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. |
(4) |
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk tim terpadu pengawasan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota yang terdiri atas:
a. |
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; |
b. |
Kementerian Koordinator Bidang Pangan; |
c. |
Kejaksaan Agung; |
d. |
Kementerian Perdagangan; |
e. |
Kementerian Perindustrian; |
f. |
Kementerian Pertanian; |
g. |
Kementerian Keuangan; |
h. |
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; |
i. |
Badan Pangan Nasional; |
j. |
Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan |
k. |
kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya. |
|
(5) |
Pelaksanaan tugas tim terpadu pengawasan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. |
10. |
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
(1) |
Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa:
a. |
Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR; |
b. |
Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR; |
c. |
Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR; |
d. |
Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR; dan |
e. |
surat keterangan untuk pengecualian Ekspor, |
yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. |
(2) |
Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa:
a. |
Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR; dan |
b. |
Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR, |
yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. |
(3) |
Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa:
a. |
Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR; |
b. |
Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR; |
c. |
Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR; dan |
d. |
Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, |
yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, dapat dilakukan perubahan. |
(4) |
Eksportir yang telah mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan/atau penerbitan surat keterangan, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, dilakukan penolakan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perubahan Persetujuan Ekspor dan/atau penerbitan surat keterangan. |
11. |
Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelayanan pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d dan huruf e dihentikan sementara sampai dengan dilaksanakannya rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2025 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI SANTOSO
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 9
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.