Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
KEP - 124/BC/2022
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 124/BC/2022

TENTANG

PELAKSANAAN UJI COBA [PILOTING] IMPLEMENTASI CEISA 4.0

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

a. bahwa untuk menjawab tantangan dinamika proses bisnis perdagangan internasional dan dinamika perkembangan teknologi saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengadopsi konsep Secure, Measurable, Automated, Risk Management-based and Technology-driven (SMART) Customs;
b. bahwa untuk menciptakan potensi kolaborasi, inovasi pengembangan bisnis baru dan upaya menjadikan data sebagai katalisator, dipandang perlu melakukan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencapai tujuan organisasi;
c. bahwa untuk melaksanakan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui CEISA 4.0 yang mengacu pada Implementation Methodology Best Practises, perlu melaksanakan Uji Coba (Piloting) dalam mengimplementasikan CEISA 4.0;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0;

Mengingat :
 
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6573);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5768);
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1367) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 668);
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1898);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988);
9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai;
11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dengan Jaminan dan Pemasukannya Kembali ke Tempat Penimbunan Berikat;
12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 26/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain;
14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;
15. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 21/BC/2018 Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;
 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI CEISA 4.0.

 
PERTAMA    :

Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Uji Coba (piloting) Implementasi CEISA 4.0 yang selanjutnya disebut dengan Uji Coba (Piloting) adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara bertahap pada Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk atau terbatas untuk memastikan CEISA 4.0 dapat diterapkan atau dioperasikan secara penuh.
2. Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Wilayah/Kantor Wilayah Khusus, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
 
 
KEDUA :

Menunjuk Kantor Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf A sampai dengan Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk melakukan Uji Coba (Piloting) secara bertahap.

 
KETIGA :
 
Uji Coba (Piloting) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.
 
 
KEEMPAT :
 
Kantor Bea dan Cukai yang telah melaksanakan Uji Coba (Piloting) sebelum Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan dapat melanjutkan pelaksanaan Uji Coba (Piloting) sampai dengan ditetapkannya penerapan secara penuh (mandatory);
 
 
KELIMA  :
 
Uji Coba (Piloting) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat dilaksanakan secara terbatas oleh Kantor Bea dari Cukai dengan berkoordinasi bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai:
 
 
KEENAM  :
 
Kantor Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Uji Coba (Piloting) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
 
 
KETUJUH  :
 
Uji Coba (Piloting) pada Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk dimulai paling cepat sesuai dengan tahap Uji Coba (Piloting) yang tercantum dalam Lampiran huruf A sampai dengan Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini dan berakhir saat diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai penerapan secara penuh (mandatory).
 
 
KEDELAPAN :
 
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dapat dilakukan perubahan seperlunya apabila dibutuhkan. 
 
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf A sampai dengan Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini; dan
3. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf A sampai dengan Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak.terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA