Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Mengingat masih banyaknya pertanyaan yang berkaitan dengan pembebanan pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh perusahaan kontraktor pertambangan atas Fiskal Luar Negeri dan Orang Pribadi (karyawan) yang bertolak ke luar negeri, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.41/1995 tanggal 10 Juli 1995. Nomor : SE-47/PJ.41/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan Nomor : SE-02/PJ.41/1998 tanggal 2 Februari 1998, Fiskal Luar Negeri yang ditanggung oleh perusahaan bagi karyawan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, dapat dikreditkan dalam menghitung Pajak Penghasilan yang terutang oleh perusahaan tersebut pada tahun pajak yang bersangkutan.
Penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan bagi perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 267/KMK.012/1978 tanggal 19 Juli 1978 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty yang terutang oleh kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing (kontrak bagi hasil) di bidang minyak dan gas bumi negara, pada prinsipnya harus disetorkan ke rekening Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan valuta asing (U$ Dollar) pada Bank Indonesia.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.