Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 392/KMK.04/1999 tanggal 3 Agustus 1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, kegiatan yang akan diikuti oleh anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tidak dibatasi untuk kegiatan-kegiatan tertentu saja, akan tetapi dapat untuk seluruh kegiatan yang diikuti oleh masing-masing anggota misi sebagaimana dimaksud diatas yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dengan mendapat persetujuan dari masing-masing Menteri terkait.
Pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri sebagaimana tersebut di atas diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di tempat/pelabuhan keberangkatan ke luar negeri atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat sehari setelah dikirim Surat Permohonan yang dinyatakan lengkap.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 2.2 huruf b ayat (1), (2) dan (3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Pembayaran PPh bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dinyatakan tidak berlaku lagi, sedangkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Fiskal Luar Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku.
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 392/KMK.04/1999 tanggal 3 Agustus 1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, kegiatan yang akan diikuti oleh anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tidak dibatasi untuk kegiatan-kegiatan tertentu saja, akan tetapi dapat untuk seluruh kegiatan yang diikuti oleh masing-masing anggota misi sebagaimana dimaksud diatas yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dengan mendapat persetujuan dari masing-masing Menteri terkait.
Pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri sebagaimana tersebut di atas diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di tempat/pelabuhan keberangkatan ke luar negeri atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat sehari setelah dikirim Surat Permohonan yang dinyatakan lengkap.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 2.2 huruf b ayat (1), (2) dan (3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Pembayaran PPh bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dinyatakan tidak berlaku lagi, sedangkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Fiskal Luar Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku.
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.