KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 50/KMK.05/1996 TANGGAL 29 JANUARI 1996 JO. NOMOR : 3484/KM.5/1997 TANGGAL 17 NOPEMBER 1997 JO. NOMOR :
737/KM.5/1999 TANGGAL 26 APRIL 1999 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AIWA INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA SEGOG KM. 14,5, DESA BATUNUNGGAL, KECAMATAN CIBADAK, SUKABUMI, JAWA BARAT.
PERTAMA :
Menyempurnakan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.05/1996 tanggal 29 Januari 1996, menjadi sebagai berikut :
"Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Aiwa Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :
a. |
Nama Perusahaan |
: |
PT Aiwa Indonesia |
b. |
Alamat Kantor Perusahaan |
: |
Jalan Raya Segog Km. 14,5, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat |
c. |
Nama Pemilik/Penanggung Jawab |
: |
Noboru Saigo |
d. |
Alamat Pemilik/Penanggung Jawab |
: |
Jalan raya Segog Km. 14,5, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat |
e. |
Nomor Pokok Wajib Pajak |
: |
1.071.169.5-405 |
f. |
Luas Lokasi Kawasan Berikat |
: |
77.661,52 M2 |
g. |
Jenis Hasil Produksi |
: |
Walkman, Radio Kaset/Cassette Deck Mechanism Assembly, Car Audio Set, CD Portable, Video CD Player, KIT dan Komponennya. |
KEDUA :
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 3484/KM.5/1997 tanggal 17 Nopember 1997 Jo. Nomor :
737/KM.5/1999 tanggal 26 April 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
KETIGA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 50/KMK.05/1996 tanggal 29 Januari 1996, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
u.b.
DRS. IRWAN RIDWAN