Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 66/PMK.03/2005

Kategori : KUP

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66/PMK.03/2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05/PMK.03/2005
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka memperlancar penyampaian Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dari Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam wilayah kerjanya perlu mengubah pengaturan mengenai tata cara pengiriman SPMKP selain disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor  49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor  126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3984);
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia 2002 Nomor  27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4189);
  3. Undang-undang Nomor  17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor  47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4286);
  4. Undang-undang Nomor  1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4355);
  5. Keputusan Presiden Nomor  42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor  73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor  72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  92 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4418);
  6. Keputusan Presiden Nomor  187/M Tahun 2004,
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor  615/KMK.00/1989 tentang Tata cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor  780/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan.
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor  538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor  587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor  254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor  302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor  426/KMK.01/2004;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor  473/KMK.01/2004 tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor  443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan Sebagaimana telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor  519/KMK.01/2003;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2005;
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  13/PMK.06/2004 tentang Bagan Perkiraan Standar;
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.

 

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor  05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak diubah sbb:

1.

Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

 

"Pasal 5

 

(1) Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) per jenis pajak dan per masa/tahun pajak.
(3) SPMKP dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
a.Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN mitra kerja KPP yang menerbitkan SPMKP;
b.Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
c.Lembar ke-4 untuk KPP yang menerbitkan SPMKP
(4) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKP disertai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMK setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D.
(5) SPMKP dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan yaitu pada anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula.
(6) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan KPP ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) terlampaui.
(7) SPMKP beserta SKPKPP disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.
(8) Dalam hal KPP tidak berada satu kota dengan KPPN, maka SKPKPI beserta SPMKP dapat dikirimkan ke KPPN melalui pos tercatat.
(9) SPMKP beserta SKPKPP yang dikirimkan ke KPPN melalui pos tercatat sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dikirimkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPKPP terlampaui."
2.

Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

 

"Pasal 6

 

(1)

Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D.

(2)

KPPN wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SKPKPP dan SPMKP diterima secara lengkap dan utuh sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (9)."

 

 

Pasal II

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR