Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36044/PP/M.VII/15/2012

Kategori : PPh Badan

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.36044/PP/M.VII/15/2012


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2007


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, sebesar Rp.2.627.431.401,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut :

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp. 1.256.797.401,00
2. Koreksi Biaya Usaha Rp. 1.370.634.000,00
  Jumlah Rp. 2.627.431.401,00


1. Koreksi HPP Rp.1.256.797.401,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.1.256.797.401,00 yang merupakan koreksi atas akun Product Development Cost karena berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung berupa Debit Note dari XXX Asia Pacific Division Pte. Ltd diketahui bahwa biaya product development tersebut dibayarkan ke rekening XXX Asia Pacific Division Pte. Ltd di Bank of America, New York, Amerika Serikat.

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp.1.370.634.000,00 yang merupakan koreksi atas akun Product Development Cost karena berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung berupa Debit Note dari XXX Asia Pacific Division Pte. Ltd diketahui bahwa biaya product development tersebut dibayarkan ke rekening XXX Asia Pacific Division Pte. Ltd di Bank of America, New York, Amerika Serikat.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa walaupun kegiatan pengembangan produk dan riset tidak dilakukan di Indonesia, namun kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan standar yang sama atas peningkatan mutu dan kualitas produk Pemohon Banding di seluruh dunia. Adapun pembayaran biaya pengembangan produk merupakan bentuk partisipasi Pemohon Banding terhadap biaya yang dikeluarkan untuk melakukan riset & pengembangan produk baru yang bertujuan untuk mengeksplorasi dan mengembangkan produk sesuai perkembangan mode.

bahwa walaupun kegiatan pengembangan produk dan riset tidak dilakukan di Indonesia, namun kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan standar yang sama atas peningkatan mutu dan kualitas produk Pemohon Banding di seluruh dunia. Adapun pembayaran biaya pengembangan produk merupakan bentuk partisipasi Pemohon Banding terhadap biaya yang dikeluarkan untuk melakukan riset & pengembangan produk baru yang bertujuan untuk mengeksplorasi dan mengembangkan produk sesuai perkembangan mode;

Pendapat Majelis:

bahwa menurut Pemohon Banding, pengembangan produk dilakukan di Amerika Serikat adalah semata-mata untuk keseragaman produk, dan secara indikator, alokasi Product Development Cost untuk Indonesia berkisar antara 1% sampai dengan 3%.

bahwa menurut Terbanding, secara fakta biaya terjadi di luar negeri sehingga sesuai Undang-undang atau ketentuan perpajakan biaya tersebut tidak dapat dibiayakan;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur bahwa Besarnya Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut karena pengembangan produk dilakukan tidak di Indonesia yaitu di Amerika Serikat sesuai penjelasan Pemohon Banding, maka biaya yang dikeluarkan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam berkas banding, penjelasan dan keterangan serta hasil uji kebenaran materil data yang dilakukan dalam persidangan, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup alasan dan bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Pengembangan Produk sebesar Rp.1.256.797.401,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Biaya Usaha Rp.1.370.634.000,00

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur bahwa Besarnya Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut karena pengembangan produk dilakukan tidak di Indonesia yaitu di Amerika Serikat sesuai penjelasan Pemohon Banding, maka biaya yang dikeluarkan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam berkas banding, penjelasan dan keterangan serta hasil uji kebenaran materil data yang dilakukan dalam persidangan, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup alasan dan bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Pengembangan Produk sebesar Rp.1.370.634.000,00 tetap dipertahankan

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

 

Memutuskan:

Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-356/WPJ.07/2010, tanggal 17 Maret 2010, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00097/406/07/057/09, tanggal 29 Mei 2009, sehingga penghasilan neto Tahun Pajak 2007 tetap sesuai dengan penghitungan Terbanding, yaitu sebesar (Rp.5.818.587.062,00)