Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36045/PP/M.VII/12/2012

Kategori : PPh Badan

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.36045/PP/M.VII/12/2012


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2007


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, sebesar Rp.1.959.821.822,00.

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap buku besar yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat diketahui bahwa atas koreksi yang disengketakan sebesar Rp.1.959.821.822,00 tersebut merupakan insentif yang diberikan kepada agen dengan nama account : Allow for Incentive dan kode account : 129400.

Menurut Pemohon:

bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.1.959.821.822,00 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan dilaporkan di dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa Desember 2007 (Rp.1.634.358.079,00), Februari 2008 (Rp.154.383.423,00) dan Oktober 2008 (Rp.171.080.318,00), dan fotocopy SPT Masa sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut sudah disampaikan kepada Terbanding.

Pendapat Majelis:

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap buku besar yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat diketahui bahwa atas koreksi yang disengketakan sebesar Rp.1.959.821.822,00 tersebut merupakan insentif yang diberikan kepada agen dengan nama account : Allow for Incentive dan kode account : 129400;

bahwa Terbanding menyatakan sebagai dasar koreksi adalah Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan; dan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 326/KMK.03/2003;

bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.1.959.821.822,00 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan dilaporkan di dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa Desember 2007 (Rp.1.634.358.079,00), Februari 2008 (Rp.154.383.423,00) dan Oktober 2008 (Rp.171.080.318,00), dan fotocopy SPT Masa sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut sudah disampaikan kepada Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa atas PPh Pasal 23 ini disebabkan perbedaan waktu, pemotongan PPh Pasal 23 telah dilakukan dan dilaporkan di dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa Desember 2007, Februari 2008, dan Oktober 2008 sedangkan pencatatan dilakukan Agustus 2007-Nopember 2007;

bahwa dalam melakukan uji kebenaran materil data, Pemohon Banding menyerahkan data-data/dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2007 yang dibayar 9 Jan 2008 dan daftar bukti potongnya;
2. SPT Masa PPh Pasal 23 Februari 2008 yang dibayar 6 Maret 2008 dan daftar bukti potongnya;
3. SPT Masa PPh Pasal 23 Oktober 2008 yang dibayar 7 Nov 2008 dan daftar bukti potongnya;
4. Ledger;
5. Perhitungan sanksi bunga;

 

bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan hasil uji kebenaran materil data adalah sebagai berikut:

bahwa bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji bukti sama dengan bukti yang diserahkan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan;

bahwa berdasarkan data SPT dan SSP, Terbanding tidak dapat meyakini apakah pembayaran PPh Pasal 23 tersebut diperuntukkan untuk membayar objek yang dikoreksi karena terdapat perbedaan pada pencatatan/pembukuan, pembayaran, dan pelaporan, transaksi terjadi bulan Agustus November 2007, tetapi oleh Pemohon Banding baru dibayarkan Januari 2008, Oktober 2008 dan Maret 2008 untuk pelaporan Masa Desember 2007, Februari 2008 dan Oktober 2008;

bahwa yang lazim adalah Wajib Pajak membayar dahulu sebelum melapor, bukan melapor untuk pembayaran bulan berikutnya;

bahwa Pemohon Banding mengakui keterlambatan pelaporan PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan hasil uji kebenaran materil data adalah sebagai berikut:

bahwa bukti-bukti yang diserahkan pada saat uji bukti, atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.1.959.821.822,00 telah dibayar untuk masa Desember 2007 sebesar Rp1.634.358.079,00, Februari 2008 sebesar Rp.154.383.423,00 dan Oktober 2008 sebesar Rp171.080.318,00;

bahwa total DPP menurut SPT Masa PPh Pasal 23 sama dengan jumlah yang terdapat dalam buku besar yaitu Rp.1.959.821.822,00;

bahwa penggunaan Masa Pajak SPT Masa PPh 23 yang berbeda dengan masa pencatatan dalam Buku Besar karena pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada masa pembayaran (jadi ada beda waktu/timing different);

bahwa jika atas DPP yang sama dikenakan kembali PPh Pasal 23, maka atas objek yang sama dikenakan 2x (dua kali) PPh Pasal 23;

bahwa bukan suatu kebetulan bahwa DPP PPh Pasal 23 menurut SPT Masa persis sama (sampai ratusan terdekat) dengan jumlah dalam GL atas Laporan Keuangan;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui Terbanding telah mengetahui adanya pembayaran PPh Pasal 23 sebesar yang disengketakan namun Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut adalah untuk PPh Pasal 23 yang dimaksud oleh Terbanding;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas koreksi Terbanding tersebut telah dilakukan pembayaran sesuai dengan bukti yang diserahkan dan diperiksa oleh Terbanding, hanya terjadi beda waktu antara pembayaran dan pelaporan;

bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak memberikan penjelasan untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang mana atas pembayaran yang tidak dapat diyakini tersebut, maka jika dilakukan pembayaran lagi akan terjadi dua kali pengenaan pajak atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan serta pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.959.821.822,00, tidak dapat dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember-November 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23:  
Menurut Terbanding Rp. 8.156.835.457,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 1.959.821.822,00
DPP PPh Pasal 23 menurut Majelis Rp. 6.197.013.635,00

 

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

 

Memutuskan:

Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/WPJ.07/2010, tanggal 08 Januari 2010, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember-November 2007 Nomor: 00042/203/07/057/09, tanggal 29 Mei 2009, sehingga jumlah yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 Rp.6.197.013.635,00
PPh Pasal 23 terutang Rp.278.322.844,00
Kredit Pajak Rp.278.322.844,00
PPh yang kurang dibayar Rp.0,00.