Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
mengenai tarif preferensi karena barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Korea yang bukan merupakan anggota ACFTA (indirect consignment) namun Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading, atas importasi Jenis barang: Sodium Thiosulphate 99 PCT Min, Negara asal: Cina, Supplier: AAA V&S International Trade Shipping, diberitahukan dalam PIB Nomor 054361 tanggal 29 Januari 2018, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3930/KPU.01/2018 tanggal 11 Mei 2018, dengan perincian sebagai berikut:
Pos |
Jenis Barang |
Pos Tarif |
Bea Masuk |
PIB |
Penetapan |
1 |
SODIUM THIOSULPHATE 99 PCT MIN |
2832.30.00 |
0% (ACFTA) |
5% (MFN) |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp4.877.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3930/KPU.01/2018 tanggal 11 Mei 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1721/KPU.01/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 054361 tanggal 29 Januari 2018 dengan data sebagai berikut:
Jenis barang |
: |
Sodium Thiosulphate 99 PCT Min Nilai Pabean (CIF) : USD 6,500.00 |
Negara Asal |
: |
Cina (CN) |
Supplier |
: |
AAA V&S International Trade Shipping |
bahwa berdasarkan aplikasi CEISA Impor dan SPTNP Nomor SPTNP-003456/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 7 Februari 2018 barang tersebut ditetapkan pembebanan bea masuknya menjadi sebagai berikut:
Pos |
Jenis Barang |
Pos Tarif |
Bea Masuk |
PIB |
Penetapan |
1 |
SODIUM THIOSULPHATE 99 PCT MIN |
2832.30.00 |
0% (ACFTA) |
5% (MFN) |
Peraturan Perundang-undangan Terkait Sengketa
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan internasional;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor PER-8/BC/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011;
Analisis
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan pengiriman langsung (Direct Consignment) untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dengan status medium risk dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau-Medium (HM);
bahwa penelitian terhadap dokumen pelengkap pabean yang disampaikan pada pengajuan keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:
Dokumen |
Nomor |
Tanggal |
Keterangan |
PIB |
054361 |
29-01-2018 |
Pemasok: AAA V&S International Trade Shipping Form E: E183800061120002 tanggal 15-01-2018 BC 1.1: 000445 tanggal 27-01-2018 B/L Nomor KMTCDLC123520B tanggal 15-01-2018 Sarana Pengangkut: Hyundai Supreme 080S |
Invoice |
02/AA/2018-2 |
10-01-2018 |
Shipper/Exporter: AAA V&S International Trade Shipping |
Packing List |
|
01-01-2018 |
B/L |
KMTCDLC123520B |
15-01-2018 |
Pemasok: AAA V&S International Trade Shipping Form E: E183800061120002 tanggal 15-01-2018 BC 1.1: 000445 tanggal 27-01-2018 Sarana Pengangkut: Hyundai Supreme 080S |
Form E |
E183800061120002 |
15-01-2018 |
Kolom 1 : AAA V&S International Trade Shipping; ➢ Kolom 3: Vessel's name: Hyundai Supreme 080S; Departure Date: 15-01-2018 Port of Discharge: Jakarta ➢ Tidak terdapat keterangan "Non Manipulation Certificate" |
Through B/L |
Tidak dilampirkan |
Dokumen Pendukung lainnya |
BBB Indonesia, Tbk. |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding dan data pada aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA), diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen PIB Nomor 054361 tanggal 29 Januari 2018 diketahui bahwa nama sarana pengangkut yang digunakan adalah Hyundai Supreme 080S dengan Pelabuhan Asal adalah Dalian - Korea, Pelabuhan Transit tidak diberitahukan, dan Pelabuhan Tujuan adalah Tanjung Priok (IDTPP);
bahwa berdasarkan data pada aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) diketahui bahwa Pelabuhan Transit Sarana Pengangkut Hyundai Supreme 080S adalah Incheon, Korea (KRINC) sebelum tiba di Jakarta, Indonesia;
bahwa Pemohon Banding baik pada saat importasi maupun pada proses keberatan tidak melampirkan Through Bill of Lading maupun dokumen pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan uraian peneltian di atas dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Korea yang bukan merupakan anggota ACFTA (indirect consignment) namun Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading;
bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Korea yang bukan merupakan anggota ACFTA (indirect consignment);
bahwa sehubungan dengan keterangan terkait permasalahan tersebut, maka disampaikan hal- hal sebagai berikut:
bahwa
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri, sebagai berikut:
"Pasal 13
(1) |
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
- barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional; atau
- barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
|
(2) |
Tata cara pengenaan dan besamya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri." |
bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Cina telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nation and The People's Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cina) yang diubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 dan terakhir kali dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014;
bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nation and The People's Republic of China;
bahwa berdasarkan "Operational Certification Procedures for The Rules of Origin" ACFTA Annex 3 Rule 8 huruf (b) yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) |
If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
(b) |
If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
(c) |
The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) |
the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; |
(ii) |
the products have not entered into trade or consumption there; and |
(iii) |
the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. |
|
bahwa berdasarkan Rule 21 "Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area", dijelaskan sebagai berikut:
Rule 21
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
(a) |
A through Bill of Lading issued in the exporting Party; |
(b) |
A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; |
(c) |
A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and |
(d) |
Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i), (ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. |
bahwa berdasarkan butir 1 dan 2 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:
- Parties which accept this form for the purpose of preferential treatment under the ASEAN- China Free Trade Area Preferential Tariff:
Brunei Darussalam |
Cambodia |
China |
Indonesia |
Laos |
Malaysia |
Myanmar |
Philippines |
Singapore |
Thailand |
Vietnam |
|
- Conditions: The main conditions for admission to the preferential treatment under the ACFTA Preferential Tariff are that products sent to any Parties listed above:
(i) |
must fall within a description of products eligible for concessions in the country of destination; |
(ii) |
must comply with the consignment conditions that the products must be consigned directly from any ACFTA Party to the importing Party but transport that involves passing through one or more intermediate non-ACFTA Parties, is also accepted provided that any intermediate transit, transshipment or temporary storage arises only for geographic reasons or transportation requirements; and |
(iii) |
must comply with the origin criteria given in the next paragraph. |
bahwa dijelaskan pada Pasal 3 dan Lampiran 1 huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang Ketentuan Pengiriman Langsung sebagai berikut:
Pasal 3
(1). |
Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. |
(2). |
Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).
|
bahwa dijelaskan pada Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang penelitian ketentuan pengiriman langsung atas barang impor yang diberitahukan menggunakan SKA, yaitu sebagai berikut:
Pasal 13
(1). |
Penelitian terhadap SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; |
(2). |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), SKA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); |
bahwa dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang mengenai pembuktian yang harus dipenuhi apabila barang impor dikirim melalui satu atau lebih negara bukan anggota ACFTA dengan atau tanpa transshipment, yaitu sebagai berikut:
Lampiran I Huruf B
- Tarif Preferensi dapat diberikan jika barang impor dikirimkan langsung dari wilayah Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor.
- Hal-hal berikut dianggap memenuhi persyaratan kriteria pengiriman langsung:
- barang impor dikirim langsung melalui wilayah Negara Anggota lain;
- barang impor dikirim tanpa melalui wilayah selain Negara Anggota;
- barang impor dikirim melalui satu atau lebih negara bukan anggota ACFTA dengan atau tanpa transshipment, atau penyimpanan sementara di negara bukan anggota ACFTA tersebut dengan syarat:
1) |
transit dan/atau transshipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; |
2) |
barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; dan |
3) |
tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. |
- Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transshipment di satu atau lebih negara bukan anggota sebagaimana dimaksud pada angka 2.c, kriteria pengiriman langsung wajib dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Through Bill of Lading atau Airway Bill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transshipment, sampai ke Daerah Pabean;
- SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor;
- invoice dari barang yang bersangkutan; dan
- dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan pada butir 2c.
bahwa berdasarkan penelitian, sarana pengangkut Hyundai Supreme 080S mengalami transit di Korea yang bukan merupakan negara anggota dalam skema ACFTA untuk kemudian menuju Jakarta namun Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading maupun dokumen pengangkutan lain yang menjelaskan keseluruhan rute perjalanan yang diterbitkan di negara pengekspor dan dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran I huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2017 sehingga telah memenuhi ketentuan mengenai Direct Consignment;
bahwa atas importasi Pemohon Banding dengan nomor PIB 054361 tanggal 29 Januari 2018 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sehingga dikenakan tarif yang berlaku umum 5% (MFN);
Simpulan
bahwa Pemohon Banding tidak berhak dalam memperoleh tarif preferensi ACFTA pada PIB Nomor 054361 tanggal 29 Januari 2018;
bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan tarif atas PIB Nomor 054361 tanggal 29 Januari 2018, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;
Permohonan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3930/KPU.01/2018 tanggal 11 Mei 2018 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
- |
Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; |
- |
Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3930/KPU.01/2018 tanggal 11 Mei 2018; |
atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02566/APL/VI/18 tanggal 28 Juni 2018 dan Surat Bantahan Nomor 401/APL/IM/X/18 tanggal 25 Oktober 2018 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3930/KPU.01/2018 tanggal 11 Mei 2018 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP-003456/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 7 Februari 2018 dikarenakan transshipment via Korea yang bukan negara anggota ACFTA, namun hal ini karena faktor letak geografis dan rute dari pelayaran;
bahwa Pemohon Banding sebagai importir dengan pembelian berdasarkan harga CIF. Semua pengiriman diatur sendiri oleh shipper;
bahwa rute kapal adalah wewenang pihak pelayaran;
bahwa terlampir surat keterangan dari pihak pelayaran bahwa ini adalah direct shipment atau langsung dari Qingdao ke Tanjung Priok;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan BM 5% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3930/KPU.01/2018 tanggal 11 Mei 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003456/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 7 Februari 2018, atas importasi Jenis Barang: Sodium Thiosulphate 99 PCT Min, Negara asal: Cina, Supplier: AAA V&S International Trade Shipping, diberitahukan dalam PIB Nomor 054361 tanggal 29 Januari 2018 dengan klasifikasi pos tarif 2839.30.00 dan pembebanan tarif preferensi BM 0% (AC-FTA) sesuai Form E Nomor E183800061120002 tanggal 15 Januari 2018, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3930/KPU.01/2018 tanggal 11 Mei 2018 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen PIB Nomor 054361 tanggal 29 Januari 2018 diketahui bahwa nama sarana pengangkut yang digunakan adalah Hyundai Supreme 080S dengan Pelabuhan Asal adalah Dalian - Korea, Pelabuhan Transit tidak diberitahukan, dan Pelabuhan Tujuan adalah Tanjung Priok (IDTPP);
- bahwa Pemohon Banding baik pada saat importasi maupun pada proses keberatan tidak melampirkan Through Bill of Lading maupun dokumen pendukung lainnya;
- bahwa berdasarkan uraian peneltian di atas dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Korea yang bukan merupakan anggota ACFTA (indirect consignment) namun Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3930/KPU.01/2018 tanggal 11 Mei 2018 dengan alasan:
- bahwa barang impor Pemohon Banding transshipment melalui Korea yang bukan negara anggota ACFTA semata-mata karena faktor letak geografis dan rute dari pelayaran;
- bahwa Pemohon Banding sebagai importir dengan pembelian berdasarkan harga CIF. Semua pengiriman diatur sendiri oleh shipper;
- bahwa rute kapal adalah wewenang pihak pelayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:
(1) |
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
- barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
- ... dst. ...
|
(2) |
Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |
bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa berdasarkan Article 5, Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (Rules of Origin (ROO)) dan prosedur operasional sertifikasi (Operational Certification Procedures (OCP)) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Article 5Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.
bahwa berdasarkan Rule 18 (a), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:
Rule 18
(a) |
“The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; |
bahwa berdasarkan Rule 8 (f), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:
Rule 8
(f) |
“In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”; |
bahwa berdasarkan
Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 12
Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.
bahwa berdasarkan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, perihal presentasi disebutkan, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 14
The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.bahwa ketentuan dalam
Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (
Rules of Origin) sebagai berikut:
BAB II
Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)
Pasal 3
(1) |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). |
(2) |
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kriteria asal barang;
- kriteria pengiriman langsung; dan
- ketentuan prosedural.
|
(2) |
Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN) |
bahwa berdasarkan
Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 8 :
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) |
If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
(b) |
If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
(c) |
The products whose transport involves transit through one or more intermediate non- ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) |
the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; |
(ii) |
the products have not entered into trade or consumption there; And |
(iii) |
the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. |
|
bahwa ketentuan dalam
Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
- barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
- barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
- barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
- barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
- transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
bahwa ketentuan dalam
Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 10
(1) |
Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang. |
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan sebagai berikut:
Rule 21
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
- A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
- A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
- A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
- Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.
bahwa ketentuan dalam
Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
- SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
- Invoice dari barang yang bersangkutan;
- Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
- Dokumen pendukung dalam hal transshipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :
(i) |
Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited; |
(ii) |
Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority, |
(iii) |
Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading; |
(iv) |
Dokumen pendukung lainnya; |
(1) |
Alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim
|
bahwa Pasal 76
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.
bahwa Pasal 78
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;
bahwa Terbanding tidak menyampaikan surat konfirmasi kepada pihak otoritas yang menerbitkan Form E dan jawabannya sampai persidangan dinyatakan cukup oleh Majelis;
bahwa Terbanding telah mengirimkan
Confirmation on Certificate of Origin kepada AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (
issuing authority) dengan Surat Nomor S-406/KPU.01/BD.03/2018 tanggal 20 Maret 2018 untuk mengklarifikasi atas Form E Nomor E183800061120002 tanggal 15 Januari 2018, namun sampai persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyampaikan jawaban surat dimaksud;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 054361 tanggal 29 Januari 2018 kedapatan dokumen pelengkap pabean sebagai berikut: Form E Nomor E183800061120002 tanggal 15 Januari 2018, B/L No. KMTCDLC123520B tanggal 15 Januari 2018, dan Invoice Nomor 01/AA/2018-2 tanggal 10 Januari 2018;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada Form E Nomor E183800061120002 tanggal 15 Januari 2018 tertulis pada kolom 1 exporter’s AAA V&S International Trade Shipping, Co.Ltd., pada kolom 3 tercantum vessel Hyundai Supreme 080S, pada kolom 7 tercantum Third Party Invoicing: CCC Asia Pte.,Ltd., pada kolom 10 tercantum Invoice No. 01/AA/2018-2 tanggal 10 Januari 2018;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada B/L No. KMTCDLC123520B tanggal 15 Januari 2018 tercantum shipper AAA V&S International Trade Shipping, Co.Ltd., Port of Loading Dalian, China, Port of Discharge Jakarta, Indonesia, vessel Hyundai Supreme 080S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada Invoice Nomor 01/AA/2018-2 tanggal 10 Januari 2018 tercantum penerbit adalah CCC Asia Pte.,Ltd.;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada PIB Nomor 054361 tanggal 29 Januari 2018, B/L No. KMTCDLC123520B tanggal 15 Januari 2018, dan Form E Nomor E183800061120002 tanggal 15 Januari 2018 menunjukkan sarana pengangkut yang sama yaitu Hyundai Supreme 080S dengan pelabuhan transit Korea;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L No. KMTCDLC123520B tanggal 15 Januari 2018 menunjukkan data vessel dan nomor B/L yang sama sebagaimana tercantum dalam PIB Nomor 054361 tanggal 29 Januari 2018, sehingga B/L No. KMTCDLC123520B tanggal 15 Januari 2018, dapat dikategorikan sebagai
Through Bill of Lading;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 054361 tanggal 29 Januari 2018 tidak terjadi proses pengolahan di negara transit, tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan transit dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim serta uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas importasi jenis barang: Sodium Thiosulphate 99 PCT Min, Negara asal: Cina, Supplier: AAA V&S International Trade Shipping, diberitahukan dalam PIB Nomor 054361 tanggal 29 Januari 2018 dengan klasifikasi pos tarif 2832.30.00 dan pembebanan tarif preferensi sesuai Form E Nomor E183800061120002 tanggal 15 Januari 2018 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Maret 20017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dikarenakan telah memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3930/KPU.01/2018 tanggal 11 Mei 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003456/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 7 Februari 2018, atas nama: PT APL , dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi Jenis barang: Sodium Thiosulphate 99 PCT Min, Negara asal: Cina, Supplier: AAA V&S International Trade Shipping, diberitahukan dalam PIB Nomor 054361 tanggal 29 Januari 2018 dengan klasifikasi pos tarif 2832.30.00 dan pembebanan tarif preferensi sesuai Form E Nomor E183800061120002 tanggal 15 Januari 2018 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2019 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
ABC, S.Sos.M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
DEF, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
GHI, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
JKL |
sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.