Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-003270.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Hidraulic Jack with Handle 2 Ton - - Kd. Baik & Baru…dst. (11 item sesuai PIB), Jumlah barang: 1950 CT, 40.740 KGS, Negara asal: Cina, Supplier: Jiaxing Jinpai Machinery, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 539249 tanggal 22 November 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2071/KPU.01/2018 tanggal 8 Maret 2018, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Jenis Barang PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD)
Jumlah Barang Harga Sat/set Total Jumlah Barang Harga Sat/set Total
1-5 SESUAI PIB
6 HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 30 TON KD BAIK & BARU 200 14.8346 2,966.92 200 34.4705 6,894.10
7 HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 32 TON KD BAIK & BARU 600 15.4442 9,266.53 600 30.2850 18,171.00
8 SESUAI PIB
9 HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 50 TON LONG KD BAIK & BARU 100 25.4017 2,540.17 100 48.83 4,883.00
10 HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 2 TON FLOOR JACK KD BAIK & BARU 2000 9.6526 19,305.27 2000 12.38 24,760.00
11 SESUAI PIB
TOTAL 58,180.00 78,809.21


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp39.908.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-2071/KPU.01/2018 tanggal 8 Maret 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh pejabat bea dan cukai sesuai SPTNP Nomor SPTNP-028369/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 15 Desember 2017 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp39.908.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus delapan ribu rupiah);

bahwa berdasarkan LPPNP dilakukan INP dan ditolak dengan alasan nilai pabean tidak diterima sebagai nilai transaksi;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: "Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam pulUh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderai Bea dan Cukai";
b. bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;
c. bahwa importir tidak menyerahkan purchase order dan sales of contract sehingga tidak diketahui kronologis transaksi hingga timbulnya kesepakatan jual beli;
d. bahwa importir menyerahkan bukti pembayaran transaksi yang menjadi sengketa, namun pada kolom keterangan pembayaran terdapat revisi nomor invoice;
e. bahwa pada invoice tidak terdapat syarat syarat jual beli dan nomor rekening penjual untuk pembayaran transaksi;
f. bahwa pada saat DNP, importir tidak menyerahkan bukti transfer/buku hutang sedangkan tanggal penyerahan DNP sama dengan bukti transfer adalah sama. Tidak diketahui juga term of payment sehingga jatuh tempo kewajiban atas pembayaran tidak diketahui;
g. bahwa importir tidak menyerahkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang;
h. bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;
i. bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga sulit untuk meyakini kebenaran atas argumen ataupun alasan keberatan pemohon;


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.

bahwa selanjutnya Nilai Pabean barang Impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 539249 tanggal 22 November 2017 ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) menjadi sebesar CIF USD34,4705/set untuk pos 6, CIF USD30,2850/set untuk pos 7, pos 9 sebesar CIF USD48,8300/set dan pos 10 sebesar CIF USD12,3800/set, sehingga total keseluruhan Nilai Pabean ditetapkan untuk PIB Nomor 539249 Tanggal 22 Nopember 2017 menjadi sebesar CIF USD78,809.21;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-434/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 26 Oktober 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-2071/KPU.01/2017 tanggal 8 Maret 2018;
2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-2071/KPU.01/2017 tanggal 8 Maret 2018 dengan alasan bahwa data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 539249 tanggal 22 November 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;
3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan PIB Nomor 539249 tanggal 22 Nopember 2017 dengan rincian sebagai berikut:
a. Jenis barang : Hidraulic Jack With Handle 2 Ton - - KD,
b. Jumlah barang : 1950 CT,
c. Negara Asal : China (CN),
d. Nilai Pabean (CIF) : USD58.180,00,
e. Supplier : Jiaxing Jinpai Machinery Co., Ltd;
2. bahwa berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:

Pos Jenis Barang PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD)
Jumlah Barang Harga Sat/set Total Jumlah Barang Harga Sat/set Total
1-5 SESUAI PIB
6 HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 30 TON KD BAIK & BARU 200 14.8346 2,966.92 200 34.4705 6,894.10
7 HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 32 TON KD BAIK & BARU 600 15.4442 9,266.53 600 30.2850 18,171.00
8 SESUAI PIB
9 HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 50 TON LONG KD BAIK & BARU 100 25.4017 2,540.17 100 48.83 4,883.00
10 HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 2 TON FLOOR JACK KD BAIK & BARU 2000 9.6526 19,305.27 2000 12.38 24,760.00
11 SESUAI PIB
TOTAL 58,180.00 78,809.21
3. bahwa jumlah tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi Rp39.908.000,00;
4. bahwa alasan keberatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Pemohon Nomor 006/IWCM/1217 tanggal 20 Desember 2017;
5. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneiiti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-2071/KPU.01/2017tanggal 8 Maret 2018, yang intinya menetapkan bahwa dokumen pendukung tidak Iengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 288/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan;
7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2016;
8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 8/BC/2015;
9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 Tentang Pelimpahan Wewenang untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukal, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011;

D. Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;
2. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh pejabat bea dan cukai sesuai SPTNP Nomor SPTNP-028369/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 15 Desember 2017 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp39.908.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus delapan ribu rupiah);
3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 3 Maret 2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 22
(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;
Pasal 23
(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

Pasal 26
(1) Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:
  1. nilai pabean wajar dan memenuhi ketentuan mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.
  2. Bila pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai:
    1. menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan dan unit audit untuk importir kategori risiko rendah; atau
    2. melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi;
Pasal 28
(1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya.
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:
  1. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; dan
  2. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan / atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.
(5) Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
(5a) Dalam hal hash! penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.
(5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau
  2. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya;
4. bahwa berdasarkan LPPNP dilakukan INP dan ditolak dengan alasan nilai pabean tidak diterima sebagai nilai transaksi;
5. bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: (data pendukung sesuai Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010):

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (CIF (USD) Keterangan
1 Purchase order -- -- -- --
2 Bukti Korespondensi -- -- -- --
3 Sales Contract -- -- -- --
4 Invoice / PL 17K1106 06 November 2017 58,180.00
5 Asuransi 01.0314.1117.00059 14 November 2017
6 B/L KMTCSHAA702063 14 November 2017 ……
7 PIB 539249 22 November 2017 58,180.00 --
8 Bukti Bayar BK531 14 Desember 2017 58,180.00 --
9 Rekening Koran -- -- -- --
10 Receiving Report -- -- -- --
11 Bukti Pengeluaran Kas Bank -- -- -- --
12 Rekening Koran -- -- -- --
13 Buku Besar Bank -- -- -- --
14 Buku Besar Hutang -- -- -- --
15 Buku Pembelian -- -- -- --
16 Kartu Stock -- -- -- --
17 Kartu Hutang -- -- -- --
18 Faktur -- -- -- --
19 Data Perpajakan Tidak dilampirkan
20 Dokumen/keterangan lain --

Keterangan:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: "Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam pulUh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderai Bea dan Cukai";
b. bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;
c. bahwa importir tidak menyerahkan purchase order dan sales of contract sehingga tidak diketahui kronologis transaksi hingga timbulnya kesepakatan jual beli;
d. bahwa importir menyerahkan bukti pembayaran transaksi yang menjadi sengketa, namun pada kolom keterangan pembayaran terdapat revisi nomor invoice;
e. bahwa pada invoice tidak terdapat syarat syarat jual beli dan nomor rekening penjual untuk pembayaran transaksi;
f. bahwa pada saat DNP, importir tidak menyerahkan bukti transfer/buku hutang sedangkan tanggal penyerahan DNP sama dengan bukti transfer adalah sama. Tidak diketahui juga term of payment sehingga jatuh tempo kewajiban atas pembayaran tidak diketahui;
g. bahwa importir tidak menyerahkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang;
h. bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;
i. bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga sulit untuk meyakini kebenaran atas argumen ataupun alasan keberatan pemohon;
6. Kajian mengenai sanksi administrasi berupa denda, adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan disebutkan bahwa:

Pasal 8
Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. Berdasarkan perhitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda untuk PIB nomor 539249 tanggal 22 Nopember 2017 dikenai denda administrasi sebesar Rp 5.000.000,00 (lima jute rupiah);
7. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.
8. bahwa dengan demikian, Nilai Pabean barang Impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 539249 Tanggal 22 November 2017 ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) menjadi sebesar CIF USD34,4705/set untuk pos 6, CIF USD30,2850/set untuk pos 7, pos 9 sebesar CIF USD48,8300/set dan pos 10 sebesar CIF USD12,3800/set, sehingga total keseluruhan Nilai Pabean ditetapkan untuk PIB Nomor 539249 Tanggal 22 Nopember 2017 menjadi sebesar CIF USD78,809.21;

E. Simpulan


bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB nomor 539249 tanggal 22 November 2017;
b. bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas PIB nomor 539249 tanggal 22 November 2017 Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Nilai Pabean;

F. Permohonan


bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2071/KPU.01/2017 tanggal 08 Maret 2018 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

a. Menolak permohonan Pemohonan Banding untuk seluruhnya;
b. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2071/KPU.01/2017 tanggal 8 Maret 2018;


Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadi!-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor S-408/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 15 November 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi PT. WCM KEP-2071/KPU.01/2018 tanggal 8 Maret 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. WCM, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-2071/KPU.01/2018 tanggal 8 Maret 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 29 Oktober 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
b. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai:

Pasal 16
Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:
  1. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan
  2. Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud
c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;


bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

a. bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;
b. bahwa importir tidak melampirkan pembukuan Hutang sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut dan atas pembukuan yang dilampirkan tidak lengkap satu periode;
c. bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN bulan November 2017 yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. WCM;


Kesimpulan

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2071/KPU.01/2018 tanggal 8 Maret 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/IWCM/0418 tanggal 9 April 2018, pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa nilai transaksi barang yang Pemohon Banding impor adalah harga yang sebenarnya dari supplier Pemohon Banding. Pemohon Banding juga melampirkan bukti transfer untuk pembayaran USD58,180.00 kepada supplier Pemohon Banding (Jiaxing Jinpai Machinery, Co., Ltd.) dan sales contract;

bahwa di Pasal 33 point F: bahwa pada saat DNP, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti transfer/buku utang sedangkan tanggal penyerahan DNP sama dengan bukti transfer adalah sama. Tidak diketahui juga term of payment sehingga jatuh tempo kewajiban atas pembayaran diragukan;

bahwa penjelasan Pemohon Banding: Di sales contract tertulis: Payment Term: T/T 100%, 30 days after BL copy, Nomor BL: KMTCSHAA702063 tanggal BL: Nov. 14, 2017, dan tanggal jatuh tempo pembayaran BL ini Nov. 14, 2017 + 30 hari = Dec. 14, 2017, tanggal jatuh pembayaran USD58,180.00 bertepatan hari ke-3 batas penyerahan data DNP ke Bea dan Cukai, saat Pemohon Banding menyerahkan dokumen DNP ke Bea dan Cukai, masih dalam proses pembayaran USD58,180.00 di bank, karena itu bukti transfer USD58,180.00 tidak bisa diserahkan sekaligus saat penyerahan dokumen DNP ke Bea dan Cukai;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2071/KPU.01/2018 tanggal 8 Maret 2018 dan mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/nihil;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 001/IWCM/1118 tanggal 6 November 2018 Perihal Bantahan atas Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SR-434/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 mengenai Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan diterimanya surat Nomor SR-434/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 mengenai Banding atas Keputusan Nomor SPTNP-028369/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Bantahan dengan alasan sebagai berikut:

1. Nilai transaksi barang yang Pemohon Banding import adalah harga yang sebenarnya dari supplier Pemohon Banding, Pemohon Banding juga melampirkan bukti transfer untuk pembayaran USD58.180,- kepada supplier Pemohon Banding Waxing Jinpai Machinery Co.,LTD) dan sales contract no. 17K0731
2. Di pasal 28 bagian Keterangan pain c : bahwa importir tidak menyerahkan Purchase Order dan Sales of Contract sehingga tidak diketahui kronologis transaksi hingga timbulnya kesepakatan jual beli;

Penjelasan Pemohon Banding : Sales contract no. 17K0731 tanggal 31 Juli 2017 dan PO no. 002/CKP/07/2017 tanggal 27 July 2018 sudah Pemohon Banding lampirkan saat penyerahan DNP dan juga lampirkan kembali saat pengajuan surat keberatan no. 006/IWCM/1217 tanggal 20 Desember 2017,adalah tidak benar Terbanding mengatakan Pemohon Banding tidak melampirkannya;

3. Di pasal 28 bagian Keterangan poin d bahwa importir menyerahkan bukti pembayaran transaksi yang menjadi sengketa, namun pada kolom keterangan pembayaran terdapat rev's' nomor invoice;

Penjelasan Pemohon Banding : adanya kesalahan penulisan slip transfer lalu di revisi adalah hal biasa/wajar;

4. Di pasal 28 bagian Keterangan pain e: Pada invoice tidak terdapat syarat-syarat jual bell dan nomor rekening penjual untuk pembayaran transaksi;

Penjelasan Pemohon Banding : Syarat-syarat jual bell dan nomor rekening penjual untuk pembayaran transaksi sudah tercantum detail di sales contract no. 17K0731 tanggal 31 Juli 2017;

5. Di pasal 28 bagian Keterangan pain f Bahwa pada saat DNP,importir tidak menyerahkan bukti transfer/buku hutang sedangkan tanggal penyerahan DNP soma dengan bukti transfer adalah soma. Tidak ketahui juga term of payment sehingga jatuh tempo kewajiban atas pembayaran tidak diketahui;

Penjelasan Pemohon Banding : Sudah Pemohon Banding jelaskan Pemohon Banding sudah menyerahkan sales contract no. 17K0731 tanggal 31 Juli 2017 saat penyerahan DNP dan saat pengajuan surat keberatan no. 006/1WCM/1217 tanggal 20 Desember 2017, tapi Terbanding seperti tidak mengerti TOP yang di sales contract no. 171(0731. Di sales contract tertulis : Payment Term : 100% 30 days after, BL copy No BL :KMTCSHAA702063 tanggal BL : Nov.14,2017, dan tanggal jatuh tempo pembayaran BL ini Nov.14,2017+30 hari = Dec.14,2017, tanggal jatuh tempo pembayaran USD58.180,- bertepatan hari ke 3 batas penyerahan data DNP ke Bea dan Cukai,saat Pemohon Banding menyerahkan dokumen DNP ke Bea dan Cukai adalah pagi menjelang slang, bukti transfer USD58.180,- masih dalam proses pembayaran di bank dan rekan Pemohon Banding yang tugas ke bank baru bisa kembali ke kantor pada sore sekitar jam 16.00an wib,karena itu bukti transfer USD58.180,- tidak bisa diserahkan sekaligus saat penyerahan dokumen DNP ke Bea dan Cukai,dalam hal ini adalah sangat wajar Pemohon Banding belum bisa serahkan bukti transfer;

6. Di pasal 28 bagian Keterangan poin g: bahwa importir tidak menyerahkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian sidang

Penjelasan Pemohon Banding Pemohon Banding mengajukan keberatan tanggal 20 Desember 2018 ,pembayaran invoice no. 17K1106 tanggal 14 Desember 2018 dan bank tidak bisa menerbitkan rekening koran di bulan berjalan,rekening koran Desember 2018 barn Pemohon Banding terima paling cepat di pertengahan bulan Januari 2019,maka sangatlah wajar Pemohon Banding tidak bisa melampirkan rekening Koran saat mengajukan keberatan,tapi Pemohon Banding sudah melampirkan rekening Koran saat mengajukan banding.

7. Di pasal 28 bagian Keterangan poin h : bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan Ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik doll PT. WCM.

Penjelasan Pemohon Banding : Pada sidang tanggal 29 Oktober 2019 Pemohon Banding sudah menyerahkan SPT Masa PPN Pemohon Banding kepada Bp. Hakim dan tim.


bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan semua bukti-bukti transaksi impor Pemohon Banding , Pemohon Banding harap permohonan banding Pemohon Banding bisa dikabulkan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 001/IWCM/1218 tanggal 04 Desember 2018 Perihal Penjelasan atas Tanggapan bukti transaksi, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan diterimanya Surat Nomor SR-408/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 15 November 2018 mengenai Banding atas Keputusan Nomor SPTNP-028369/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, dengan ini Pemohon memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa di poin 2 b. perihal Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51/PMK.04/2017 Pasal 16

Penjelasan Pemohon: Dalam hal ini Pemohon tidak mengetahui adanya kebijakan ini, jika mengetahuinya Pemohon bisa akan mengajukan data tambahan seperti Jurnal umum, buku pembelian,SPT Masa PPN pada masa itu;

2. bahwa di poin 2 c. Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;

Penjelasan Pemohon: Seperti Pemohon jelaskan disurat ini poin 1 Pemohon sudah jelaskan, Pemohon berharap Pengadilan Pajak memeriksa data-data Pemohon ajukan saat banding agar Pemohon sebagai wajib pajak dan importir tidak dirugikan dalam hal ini;

3. bahwa di poin 3 a. Bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis;

Penjelasan Pemohon: Dalam poin ini komunikasi awal Pemohon via telepon dengan supplier untuk proses terbentuknya harga dan kemudian baru terbentuk sales contract;

4. bawha di poin 3 b dan c: bahwa importir tidak melampirkan pembukuan (jumal umum, buku kas, buku pembelian dll) dan SPT Masa PPN yang dilaporkan Ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT WCM;

Penjelasan Pemohon: Pada sidang tanggal 29 Oktober 2019 Pemohon sudah menyerahkan semua pembukuaan terkait dan SPT Masa PPN Pemohon kepada Bp. Hakim dan tim;


bahwa demikian penjelasannya Pemohon harap permohonan banding Pemohon Banding bisa dikabulkan;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-2071/KPU.01/2018 tanggal 8 Maret 2018 atas barang impor Hidraulic Jack with Handle 2 Ton - - Kd. Baik & Baru…dst. (11 item sesuai PIB), Jumlah barang: 1950 CT, 40.740 KGS, Negara asal: Cina, Supplier: Jiaxing Jinpai Machinery, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 539249 tanggal 22 November 2017 menjadi sebesar CIF USD78,809.21, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp39.908.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena nilai transaksi yang diberitahukan tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga sulit untuk meyakini kebenaran atas argumen ataupun alasan keberatan pemohon;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.

bahwa selanjutnya Nilai Pabean barang Impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 539249 tanggal 22 November 2017 ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) menjadi sebesar CIF USD34,4705/set untuk pos 6, CIF USD30,2850/set untuk pos 7, pos 9 sebesar CIF USD48,8300/set dan pos 10 sebesar CIF USD12,3800/set, sehingga total keseluruhan Nilai Pabean ditetapkan untuk PIB Nomor 539249 Tanggal 22 Nopember 2017 menjadi sebesar CIF USD78,809.21;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya menyatakan bahwa nilai transaksi barang yang Pemohon Banding impor adalah harga yang sebenarnya dari supplier Pemohon Banding. Pemohon Banding juga melampirkan bukti transfer untuk pembayaran USD58,180.00 kepada supplier Pemohon Banding (Jiaxing Jinpai Machinery, Co., Ltd.) dan sales contract;

1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;

bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:

“(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.

2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 539249 tanggal 22 November 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel;

bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:

Pasal 11

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil USDit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.


Pasal 12

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.


bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 539249 tanggal 22 November 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel menjadi sebesar CIF USD78,809.21, dengan menggunakan PIB Pembanding Nomor 456498 tanggal 9 Oktober 2017;

3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:

a) Surat atau tulisan;
b) Keterangan ahli;
c) Keterangan para saksi;
d) Pengetahuan para pihak; dan/atau
e) Pengetahuan hakim."


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:

  1. Sales Contract Nomor 17K0731 tanggal 31 Juli 2017;
  2. Invoice Nomor 17K1106 tanggal 6 November 2017;
  3. Packing List Nomor 17K1106 tanggal 6 November 2017;
  4. Bill of Lading Nomor KMTCSHAA702063 tanggal 14 November 2017;
  5. Polis Asuransi Nomor 01.0314.1117.00059 tanggal 14 November 2017;
  6. Transfer Payment BCA Nomor BK531 tanggal 14 Desember 2017 sebesar USD58,180.00;
  7. Rekening Koran BCA an Pemohon Banding, Nomor Account: 1982422323, currency: USD, periode bulan Desember 2017;
  8. Pembukuan Pemohon Banding berupa Buku Besar, Kartu Hutang, dan Buku Bank;
  9. Dokumen terkait lainnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen - dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Sales Contract, Commercial Invoice, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier Jiaxing Jinpai Machinery, Co., Ltd., dengan total harga sebesar CIF USD58,180.00 atas barang impor Hidraulic Jack with Handle 2 Ton - - Kd. Baik & Baru…dst. (11 item sesuai PIB), Jumlah barang: 1950 CT, 40.740 KGS, Negara asal: Cina, dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor Nomor 539249 tanggal 22 November 2017 dengan nilai yang sama sebesar CIF USD58,180.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Transfer Payment BCA Nomor BK531 tanggal 14 Desember 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar USD58,180.00 kepada supplier Jiaxing Jinpai Machinery, Co., Ltd., pada tanggal 14 Desember 2017, dikenakan biaya bank sebesar Rp50.000,00, keterangan: Pembayaran Invoice No. 17K1106;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran BCA an Pemohon Banding, Nomor Account: 1982422323, currency: USD, periode bulan Desember 2017 diketahui bahwa pihak bank telah mencatat mutasi debit pada rekening Pemohon Banding pada tanggal 14 Desember 2017 sebesar USD58,180.00 Keterangan: Tarikan 0416034-4;

bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;

bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi pembelian barang impor tersebut dalam Buku Besar, Kartu Hutang, dan Buku Bank;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 539249 tanggal 22 November 2017 sebesar CIF USD58,180.00 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-2071/KPU.01/2018 tanggal 8 Maret 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-028369/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 sebesar CIF USD78,809.21 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Hidraulic Jack with Handle 2 Ton - - Kd. Baik & Baru…dst. (11 item sesuai PIB), Jumlah barang: 1950 CT, 40.740 KGS, Negara asal: Cina, Supplier: Jiaxing Jinpai Machinery, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 539249 tanggal 22 November 2017 sebesar CIF USD58,180.00;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2071/KPU.01/2018 tanggal 8 Maret 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-028369/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Hidraulic Jack with Handle 2 Ton - - Kd. Baik & Baru…dst. (11 item sesuai PIB), Jumlah barang: 1950 CT, 40.740 KGS, Negara asal: Cina, Supplier: Jiaxing Jinpai Machinery, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 539249 tanggal 22 November 2017 sebesar CIF USD58,180.00, sehingga kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-003270.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA