Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-004769.45
Pokok Sengketa:

bahwa atas SPTNP-008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 29 November 2017, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 004/RSM/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-450/WBC.11/2018 tanggal 12 April 2018 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 017/RSM/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 Pemohon Banding mengajukan banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-450/WBC.10/2018 tanggal 12 April 2018 mengenai penolakan permohonan keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor: 008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018tanggal 29 November 2017;

A. Pokok Permasalahan
Secara kronologis pokok permasalahan dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa atas PIB nomor: 117995 tanggal 15 November 2017, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (STPNP) nomor: 008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 29 November 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar koreksi pajak sebesar Rp. 5.536.000;
2. Kemudian Pemohon mengajukan surat keberatan nomor: 004/RSM/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 atas SPTNP tersebut;
3. Atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan surat keputusan penolakan nomor 450/WBC.11/2018 tanggal 12 April 2018 dengan alasan:
- Bahwa berdasarkan penelitian nama yang tercanturn sebagai eksportir adalah trader dan tidak mencantumkan nama manufacture;
- Berdasarkan ketentuan rule 5 overleaf notes disebutkan bahwa merk wajib dicantumkan secara spesifik;
B. Alasan pengajuan banding
1. Bahwa importasi Pemohon Banding berupa ladies shoes dan bag merupakan impor yang sering Pemohon Banding impor dari supplier Shenzhen Homebound Swallows Trading Ltd dengan menggunakan fasilitas preferensi ACFTA;
2. Untuk memperoleh fasilitas preferensi ACFTA, pihak supplier Pemohon Banding yang mengusahakannya, dimana prosesnya mulai dari pengisian sampai diperolehnya Form E sepenuhnya dilakukan oleh pihak supplier di China;
3. Pejabat otoritas penerbit Form E tentunya sudah menggunakan kemampuan dan kompetensinya untuk melakukan pemeriksaan sehingga bisa memastikan bahwa barang yang akan diekspor memang origin criterianya berasal dari China sehingga berhak atas fasilitas ACFTA sebelum kemudian ditandatangani dan distempel;
4. Bahwa Pemohon telah melampirkan Form E asli pada pengajuan PIB sebagaimana dipersyaratkan untuk Importasi menggunakan fasilitas ACFTA. Pejabat Bea dan Cukai sudah memeriksa Form E yang dilampirkan dan tidak pernah meragukan keasliannya;
5. Berdasarkan Bill of Lading yang dilampirkan disebutkan bahwa pelabuhan muat adalah Shenzhen China;
C. Kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka keputusan Terbanding untuk menggugurkan Form E yang diajukan Pemohon untuk memperoleh Fasilitas ACFTA adalah tidak tepat dan selanjutnya Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak:
- Mengabulkan permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya;
- Jika Pengadilan berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon keputusan yang seadil-adilnya;


bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

P-1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-450/WBC.11/2018 tanggal 12 April 2018;
P-2. SPTNP-008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 29 November 2017;
P-3. PIB;
P-4. Surat Nomor: S-1393/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Rejection on Certificate of Origin;
P-5. Surat Nomor: S-1371/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 27 Februari 2018 tentang Penerusan Permohonan Keberatan atas Penetapan Tarif;
P-6. Surat Keberatan Nomor: 004/RSM/II/2018 tanggal 23 Februari 2018;
P-7. Billing DJBC tanggal 01 Februari 2018;
P-8. Bukti Penerimaan Negara tanggal 01 Februari 2018;
P-9. PIB, SPPB, Bill of Lading, Certificate of Origin Form E, Invoice, Packing List, Laporan Surveyor, Surat Perjanjian Indent, Insurance;

Menurut Terbanding:

bahwa dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Wakil Panitera melalul surat nomor: U.1904/PAN.Wk/BG.3/2018 tanggal 03 Juli 2018 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor: KEP-450/WBC.11/2018 tanggal 12 April 2018 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP nomor: SPTNP-008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 Tanggal 29 November 2017 (selanjutnya disebut KEP-450), sebagai berikut:

A. Permasalahan
1. Segi Formil
Pengajuan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 29 November 2017 telah memenuhi ketentuan secara formalitas;
2. Segi Materil
a. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-450/WBC.11/2018 tanggal 12 April 2018 melalui surat Nomor: 017/RSM/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018, dengan yang menyatakan bahwa:
1. Bahwa importasi Pemohon berupa ladies shoes dan bags merupakan barang yang sering Pemohon impor dari Supplier Shenzhen Homebound Swallows Trading Ltd dengan menggunakan fasilitas preferensi ACFTA;
2. Untuk memperoleh fasilitas preferensi ACFTA, pihak Supplier mengusahakannya, mulai dari pengisian sampai diperolehnya Form E sepenuhnya dilakukan oleh pihak Supplier di China;
3. Pejabat otoritas penerbit Form E tentunya sudah menggunakan kemampuan dan kompetensinya untuk melakukan pemeriksaan sehingga bisa memastikan bahwa barang yang akan diekspor memang Origin Criterianya berasal dari China sehingga berhak atas fasilitas ACFTA sebelum kemudian ditandatangani dan distempel;
4. Bahwa Pemohon telah melampirkan Form E asli pada pengajuan PIB sebagaimana dipersyaratkan untuk importasi menggunakan fasilitas ACFTA. Pejabat Bea dan Cukai sudah memeriksa Form E yang dilampirkan dan tidak pernah meragukan keasliannya;
5. Berdasarkan Bill of Lading yang dilampirkan disebutkan bahwa pelabuhan muat adalah Shenzhen China;
b. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-450/WBC.11/2018 tanggal 12 April 2018 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian PIB dan dokumen pendukung kedapatan:
1. bahwa atas pengajuan keberatan yang telah melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan, berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diatur bahwa:
"Pasal
1. Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
2.
3. Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), hak Orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima"
2. berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan keberatan atas SPTNP nomor SPTNP-008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2017 tanggal 29 November 2017 yang diajukan Pemohon tidak rnemenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan dan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima;
c. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara Iebih terperinci dalam penjelasan Iebih lanjut;
B. Kronologis, Fakta dan Data Hukum Terkait Sengketa:
1. Bahwa Pemohon melakukan importasi barang melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, dengan PIB Nomor 117995 tanggal 15 November 2017 (selanjutnya disebut PIB 117995) dengan pemberitahuan sebagai berikut:
a. Jenis barang : 23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB
b. Jumlah Barang : 5.150 PCS
c. Negara Asal : China
d. Nilai Pabean : CIF USD 60,397.50
e. Supplier : Shenzhen Homebound Swallows Trading Ltd.
2. Bahwa sesuai dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 000506/WBC.11/KPP.MP.01.00/2018 tanggal 29 November 2017, Terbanding menetapkan tarif BM atas barang yang diimpor tersebut sebagai berikut:

Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan
Pos Tarif Tarif BM Pos Tarif Tarif BM
1 7850-119 LADIES SHOES KINV170098 6404.19.00 15%- Fas.ACFTA SESUAI 15%- Fas.ACFTA
2 7851-119 LADIES SHOES KINV170098 6404.19.00 15%- Fas.ACFTA SESUAI 15%- Fas.ACFTA
3 4760-158 LADIES SANDALS KINV170098 6402.99.90 0%- Fas.ACFTA SESUAI 0%- Fas.ACFTA
4 4761-158 LADIES SANDALS KINV170098 6402.99.90 0%- Fas.ACFTA SESUAI 0%- Fas.ACFTA
5 0560-042 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA SESUAl 15%- Fas.ACFTA
6 0016-482 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA SESUAI 15%- Fas.ACFTA
7 0017-482 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA SESUAI 15%- Fas.ACFTA
8 0262-484 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA SESUAI 15%- Fas.ACFTA
9 0263-484 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA SESUAI 15%- Fas.ACFTA
10 0092-486 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA SESUAI 15%- Fas.ACFTA
11 0292-487 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA SESUAI 15%- Fas.ACFTA
12 0295-487 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA SESUAI 15%- Fas.ACFTA
13 0363-341 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA SESUAI 15%- Fas.ACFTA
14 0260-663 BAG KINV170098 4202,92.90 15%- Fas.ACFTA SESUAI 15%- Fas.ACFTA
15 0268-663 BAG KINV170098 4202.92.90 15°/0- Fas.ACFTA SESUAI 15%- Fas.ACFTA
16 0260-640 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA SESUAI 15%- Fas.ACFTA
17 0263-640 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA SESUAI 15%- Fas.ACFTA
18 0064-683 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA SESUAI 15%- Fas.ACFTA
19 0067-683 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA SESUAI 15%- Fas.ACFTA
20 0260-639 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA 4202.92.90 20%-MFN
21 0263-639 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA 4202.92.90 20%-MFN
22 0261-600 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA 4202.92.90 20%-MFN
23 0264-600 BAG KINV170098 4202.92.90 15%- Fas.ACFTA 4202.92.90 20%-MFN

Alasan Penetapan Pejabat KPPBC adalah bahwa:
a. Bahwa atas fasilitas tersebut, dilampirkan SKA berupa Form E Nomor E17470ZC38511330 tanggal 30 Oktober 2017 dengan tarif preferensi 15%;
b. Bahwa dalam Invoice Nomor KINV170098 tanggal 18 Oktober 2017 terdiri dari 23 item barang;
c. Bahwa dalam Form E kolom 7 deskripsi barang untuk item nomor 20 merupakan penggabungan dari item nomor 20-23 dalam Invoice;
d. Bahwa SKA tersebut tidak memenuhi Rule Number 4 Overleaf Notes Form E bahwa tiap item barang harus disebutkan satu persatu dalam Form E;
e. Atas Importasi tersebut untuk item 20-23 dipungut tarif Bea Masuk MFN sebesar 20%;
3. Bahwa selanjutnya Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2017 tanggal 29 November 2017 (selanjutnya disebut SPTNP-008183, yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa BM dan PDRI sebesar Rp 5.536.000,00 (lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
4. Bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dengan surat nomor: 004/RSM/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri BPN dengan NTPN Nomor: 89CF03UKL8G4N2CO, dengan tanda terima permohonan keberatan tanggal 23 Februari 2018;
5. Bahwa alasan keberatan Pemohon sebagaimana Surat Keberatan adalah bahwa Pemohon sudah melalui mekanisme serta tata laksana import yang berlaku;
6. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-450/WBC.11/2018 tanggal 12 April 2018 (KEP-450) yang intinya terhadap importasi barang pada PIB nomor 117995 tanggal 15 November 2017 tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan sehingga atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima;
C. Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 229/PMK.04/2017 tentang tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.04/2011 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-15/BC/2017 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
9. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: PER-07/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang lmpor untuk Dipakai;
10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-08/BC/2015 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;
D. Analisa
a. bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri BPN (Bukti Penerimaan Negara) dengan NTPN Nomor: 89CF03UKL8G4N2CO;
b. bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak nomor: S-1371/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 27 Februari 2018, permohonan keberatan diterima sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 dengan tanda terima permohonan keberatan tanggal 23 Februari 2018;
c. bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan bahwa Pemohon sudah melalui mekanisme serta tata laksana import yang berlaku;
d. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data pendukung berupa Commercial Invoice, packing list, B/L dan Form E;
e. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan SPTNP dan data-data yang dilampirkan;
f. Pada PIB diketahui jenis barang yang diimpor berupa 23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB;
g. berdasarkan penelitian PIB dan dokumen pendukung kedapatan:
1. bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan SPTNP nomor SPTNP-008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2017 tanggal 29 November 2017 dengan tambah bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka lmpor (PPN) sebesar Rp 5.536.000,00;
2. Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor: 004/RSM/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 yang dilengkapi dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN nomor: 89CF03UKL8G4N2C0 yang kemudian diterima oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan Tanda Terima Permohonan Keberatan nomor agenda 000252/070100/2018 tanggal 23 Februari 2018. Dengan demikian berkas pengajuan keberatan yang diajukan Pemohon telah melewati batas waktu 60 (enam puiuh) hari sejak tanggal penetapan yaitu 87 (delapan puluh tujuh hari);
3. bahwa atas pengajuan keberatan yang telah melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan, berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan N3mor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diatur bahwa:
"Pasal 11
1. Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
2. ...................
3. Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat 0, hak Orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima"
4. berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan keberatan atas SPTNP nomor SPTNP-008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2017 tanggal 29 November 2017 yang diajukan Pemohon tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan dan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima;
h. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terhadap importasi barang dalam PIB No. 117995 tanggal 15 November 2017 untuk pos barang nomor 20 s.d 23 (Bag) tidak dapat diberikan skema preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
i. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan h, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan oleh Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018tanggal 29 November 2017;
E. Simpulan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa persyaratan formal pengajuan keberatan PEMOHON tidak terpenuhi sehingga atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas barang yang diimpor dengan PIB No. 117995 tanggal 15 November 2017 dianggap diterima;
2. Bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan Tarif BM atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga terhadap pos barang nomor 20 s.d 23 (Bag) ditetapkan Tarif BM sebesar tarif MFN;
3. Bahwa dalam menetapkan Tarif BM atas barang yang diimpor dalam PIB 117995, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
F. Permohonan
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-450/WBC.11/2018 tanggal 12 April 2018 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-450/WBC.11/2018 tanggal 12 April 2018;

Menurut Majelis:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan Formal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding


bahwa Surat Banding Nomor: 017/RSM/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018, ditandatangani oleh H. Memed Budiansyah, S,H. jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 017/RSM/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 017/RSM/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-450/WBC.11/2018 tanggal 12 April 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018tanggal 29 November 2017;

bahwa Surat Banding Nomor: 017/RSM/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 (cap pos 09 Juni 2018), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 April 2018, sehingga pengajuan banding adalah 59 hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 017/RSM/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 017/RSM/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 017/RSM/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp5.536.000 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai Bukti Penerimaan Negara tanggal 01 Februari 2018 sebesar Rp5.631.000 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa H. Memed Budiansyah, S.H. jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 017/RSM/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018, sesuai Akta Notaris Geerthe Suriany Lala’ar, S.H. No. 04 tanggal 21 November 2007 Tentang Akta Perseroan Komanditer CV RSM yang menunjukkan bahwa jabatan H. Memed Budiansyah, S.H. adalah benar sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 017/RSM/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;

2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan


bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 29 November 2017 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 117995 tanggal 15 November 2017;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 004/RSM/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 29 November 2017 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 004/RSM/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 diajukan kepada Terbanding dan diterima Terbanding secara lengkap dan benar tanggal 23 Februari 2018 sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 29 November 2017 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 23 Februari 2018 adalah 87 hari, dengan demikian pengajuan keberatan melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

bahwa berdasarkan ketentuan 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 a quo, Majelis berpendapat Surat Keberatan Nomor: 004/RSM/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Surat Keberatan Nomor: 004/RSM/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan, oleh karenanya Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding, sehingga tagihannya adalah Rp5.536.000,00;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-450/WBC.11/2018 tanggal 12 April 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 29 November 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan tarif Bea Masuk atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 117995 tanggal 15 November 2017 sebesar 20% (MFN) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp5.536.000,00 (lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2018 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos. M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA