1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14

 

 

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

 

TATAKERJA PENERBITAN NIPER

 

A.

Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

1.

Mengisi Data Induk Perusahaan (DIPER) dengan lengkap dan benar dengan mempergunakan aplikasi DIPER dari Website DJBC. Untuk perusahaan yang tergabung dalam satu kelompok perusahaan mengisikan dalam DIPER, daftar perusahaan yang dilengkapi NPWP, nama, alamat, serta status dari setiap perusahaan tersebut (sebagai importir, eksportir, yang melakukan proses bahan baku atau yang ditunjuk untuk menyerahkan jaminan dan pelaporan).

 

2.

Mengajukan DIPER sebagai permohonan untuk mendapatkan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) ke Kepala Kantor Wilayah secara elektronik.

 

3.

Menerima pesan elektronik berupa :

 

 

a.

NIPER, dalam hal permohonan diterima; atau

 

 

b.

Penolakan dengan alasan penolakannya.

 

4.

Melengkapi kekurangan data sebagaimana dimaksud angka 3 huruf b dan menyerahkannya kepada Pejabat dalam hal penolakan dengan alasan kekurangan data.

 

5.

Dalam hal permohonan diterima, memasang papan nama di lokasi perusahaan dengan tulisan :

 

 

NAMA PERUSAHAAN

:

………………………………………………

 

 

NIPER

:

………………………………………………

 

6.

Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Wilayah dalam hal ada perubahan data yang terdapat dalam DIPER selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan terjadi.

 

7.

Menerima pencabutan NIPER dalam hal :

 

 

a.

perusahaan tidak melakukan kegiatan impor barang dan/atau bahan untuk memproduksi barang ekspor dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan berturut-turut terhitung sejak NIPER diterbitkan;

 

 

b.

perusahaan tidak melakukan kegiatan impor barang dan/atau bahan untuk memproduksi barang ekspor dalam jangka waktu  12 (duabelas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal realisasi ekspor terakhir;

 

 

c.

Perusahaan tidak memberitahukan perubahan data dalam DIPER waktu 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan terjadi; atau

 

 

d.

atas permintaan Perusahaan yang  bersangkutan, setelah dilakukan audit atas Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang telah diperoleh.

 

B.

Pejabat yang melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

1.

Menerima data NIPER secara elektronik dari Perusahaan.

 

2.

Melakukan penelitian terhadap kebenaran dan kelengkapan pengisian permohonan DIPER sebagaimana dimaksud pada angka 1.

 

3.

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kedapatan tidak memenuhi persayaratan, mengirimkan penolakan secara elektronik.

 

4.

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kedapatan memenuhi persyaratan, menerbitkan Surat Tugas untuk survey lapangan dan peninjauan lokasi kepada Petugas yang ditunjuk dari Kantor Wilayah atau Kantor Pabean yang mengawasi  lokasi Perusahaan.

 

5.

Menerima berkas Berita acara pemeriksaan lapangan berupa Hasil survey dan kesimpulan hasil survey, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak data DIPER diterima.

 

6.

Meneliti kebenaran berkas Berita Acara sebagaimana yang dimaksud pada angka 5 dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Berita Acara, dan mengirimkan hasilnya secara elektronik berupa :

 

 

a.

Surat Keputusan NIPER, apabila permohonan diterima; atau

 

 

b.

Surat Penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan, apabila permohonan ditolak.

 

7.

Melakukan pencabutan NIPER, apabila perusahaan tersebut :

 

 

a.

Tidak melakukan kegiatan impor barang dan/atau bahan untuk memproduksi barang ekspor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak NIPER diterbitkan;

 

 

b.

Tidak melakukan kegiatan impor barang dan/atau bahan untuk memproduksi barang ekspor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal realisasi ekspor terakhir;

 

 

c.

Tidak memberitahukan perubahan data dalam DIPER dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan terjadi; atau

 

 

d.

Atas permintaan yang bersangkutan setelah dilakukan audit atas Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPNBM tidak dipungut yang telah diperolehnya.

 

C.

Petugas yang melakukan survey lapangan dan peninjauan lokasi melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

1.

Menerima Surat Tugas dari Pejabat untuk melakukan survey lapangan dan peninjauan lokasi.

 

2.

Menuangkan hasil survey lapangan dan peninjauan lokasi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang berupa :

 

 

a.

Hasil survey;

 

 

b.

Kesimpulan Hasil survey.

 

3.

Menyerahkan berkas sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada Pejabat.

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

EDDY ABURRACHMAN

NIP 060044459