1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14

 

LAMPIRAN IV

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

 

TATAKERJA PENYERAHAN HASIL PRODUKSI KE KAWASAN BERIKAT

 

I.

Sistem PDE

 

A.

Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

menyiapkan data BC 2.4 dengan mempergunakan aplikasi BC. 2.4 dari Modul Perusahaan meliputi data penggunaan barang dan/atau bahan impor.

 

 

2.

mengirim data  BC 2.4 melalui system PDE ke Kantor Pabean tempat BC 2.4 didaftarkan.

 

 

3.

menerima respon :

 

 

 

a.

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian data BC. 2.4 tidak lengkap  dan atau tidak benar; atau

 

 

 

b.

Nomor dan tanggal pendaftaran BC 2.4 dan PPB dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang; atau

 

 

4.

mencetak BC 2.4 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan PPB serta menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada hasil cetak BC 2.4.

 

 

5.

menyiapkan hasil produksi yang akan diserahkan ke KB untuk pemeriksaan barang.

 

 

6.

menerima dari Pejabat, berkas 2.4 setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang.

 

 

7.

menerima respon :

 

 

 

a.

Surat Persetujuan Penyerahan Barang ke Kawasan Berikat (SPPB-KB);

 

 

 

b.

Pemberitahuan untuk memperbaiki BC 2.4 (dalam hal kedapatan jumlah tidak sesuai);

 

 

 

c.

Pembatalan BC 2.4 (dalam hal kedapatan perbedaan jenis barang).

 

 

8.

menyerahkan hasil produksi ke Kawasan Berikat dengan dilindungi SPPB-KB.

 

 

9.

menerima SPPB-KB yang telah ditandatangani oleh Petugas dinas luar ke Kawasan Berikat dan menyerahkan kepada Pejabat.

 

 

B.

Komputer Kantor Pabean :

 

 

1.

menerima data 2.4 dari Perusahaan.

 

 

2.

meneliti :

 

 

 

a.

kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;

 

 

 

b.

kebenaran perhitungan Pungutan yang ditangguhkan; dan

 

 

 

c.

profil Perusahaan.

 

 

3.

Menetapkan dan mengirimkan respons :

 

 

 

a.

Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal diterima; atau

 

 

 

b.

Penolakan yang berisi alasan penolakan.

 

 

4.

Menerima data hasil entry, hasil pemeriksaan fisik barang.

 

 

5.

Memutuskan dan mengirimkan respon :

 

 

 

a.

Surat Persetujuan Penyerahan Barang ke Kawasan Berikat (SPPB-KB);

 

 

 

b.

Pemberitahuan untuk memperbaiki BC 2.4 (dalam hal kedapatan jumlah tidak sesuai);

 

 

 

c.

Pembatalan BC 2.4 (dalam hal kedapatan perbedaan jenis barang).

 

 

6.

Menerima data waktu pemasukan barang ke Kawasan Berikat.

 

 

7.

Mengirimkan data BC 2.4 ke komputer Kantor Wilayah.

 

 

C.

Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Memonitor penerimaan dan validasi data BC 2.4 yang diterima komputer Kantor Pabean.

 

 

2.

Menyerahkan kepada Pemeriksa :

 

 

 

a.

Hasil cetak BC 2.4;

 

 

 

b.

Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.

 

 

3.

Menerima dari Pemeriksa, BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik barang.

 

 

4.

Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang.

 

 

5.

Mengisi kolom H pada BC 2.4.

 

 

6.

Memonitor kesimpulan hasil pemeriksaan fisik barang yang dilakukan komputer berupa :

 

 

 

a.

Surat Persetujuan Penyerahan Barang ke Kawasan Berikat (SPPB-KB);

 

 

 

b.

Pemberitahuan untuk memperbaiki BC 2.4 (dalam hal kedapatan jumlah tidak sesuai);

 

 

 

c.

Pembatalan BC 2.4 (dalam hal kedapatan perbedaan jenis barang).

 

 

7.

Menerima dari Perusahaan SPPB-KB yang telah ditandatangani oleh Petugas dinas luar di Kawasan Berikat dan menatausahakannya.

 

 

D.

Pemeriksaan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menerima dari Pejabat, BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan.

 

 

2.

Menerima dari Perusahaan, hasil cetak BC 2.4 beserta dokumen pelengkap pabean.

 

 

3.

Melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai instruksi yang tercantum dalam Instruksi Pemeriksaan.

 

 

4.

Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik barang pada halaman belakang BC 2.4

 

 

5.

Menyerahkan kepada Pejabat, berkas BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik barang pada lembar belakang BC 2.4.

 

 

D.

Petugas Dinas Luar pintu Kawasan Berikat :

 

 

1.

Menerima SPPB-KB dari Perusahaan.

 

 

2.

Mencocokkan jumlah, nomor dan ukuran kemasan/peti kemas dengan data pada SPPB-KB.

 

 

3.

Menandatangani dan menyerahkan SPPB-KB kepada Perusahaan untuk diteruskan kepada Pejabat.

 

II.

Sistem Disket

 

A.

Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menyiapkan BC 2.4 untuk barang hasil produksi yang akan diserahkan ke Kawasan Berikat dengan mempergunakan program aplikasi BC 2.4 dari Modul Perusahaan meliputi data penggunaan barang dan/atau bahan impor.

 

 

2.

Melakukan :

 

 

 

a.

Pencetakan BC 2.4;

 

 

 

b.

Menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada hasil cetak BC 2.4; dan

 

 

 

c.

Menstranfer data BC 2.4 ke dalam disket.

 

 

3.

Menyerahkan BC 2.4 lembar ke 1,2, dan 3 serta copynya beserta disket tranfer ke Kantor Pabean tempat BC 2.4 didaftarkan.

 

 

4.

Menerima dari Pejabat disket dan hasil cetak :

 

 

 

a.

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian BC 2.4 tidak lengkap; atau

 

 

 

b.

Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang.

 

 

5.

Menyiapkan hasil produksi yang akan diserahkan ke KB untuk pemeriksaan fisik barang.

 

 

6.

Menerima dari Pejabat, berkas 2.4 setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang.

 

 

7.

Menerima dari Pejabat :

 

 

 

a.

Surat Persetujuan Penyerahan Barang ke Kawasan Berikat (SPPB-KB) dalam hal kedapatan sesuai;

 

 

 

b.

Pemberitahuan untuk memperbaiki BC 2.4  (dalam hal kedapatan jumlah tidak sesuai);

 

 

 

c.

Pembatalan BC 2.4 (dalam hal kedapatan perbedaan jenis barang)

 

 

8.

Menyerahkan hasil produksi ke Kawasan Berikat dengan dilindungi SPPB-KB.

 

 

9.

Menerima SPPB-KB yang telah ditandatangani oleh Petugas dinas luar di Kawasan Berikat dan menyerahkan kepada Pejabat.

 

 

B.

Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menerima dari Perusahaan, BC 2.4 lembar 1,2, dan 3 serta copynya beserta disket transfer.

 

 

2.

Meneliti kondisi disket.

 

 

3.

Meneliti hasil cetak BC 2.4.

 

 

4.

Menstranfer data dalam disket BC 2.4 ke komputer Kantor Pabean.

 

 

5.

Melakukan penelitian dokumen dengan mempergunakan program aplikasi yang meliputi :

 

 

 

a.

kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;

 

 

 

b.

kebenaran perhitungan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dalam hal penyerahan dilakukan melewati jangka waktu yang ditetapkan (12 bulan) sesuai ketentuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang berlaku.

 

 

6.

Menyerahkan kepada Perusahaan disket dan hasil cetak :

 

 

 

a.

Penolakan yang berisi alasan penolakan;

 

 

 

b.

Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang.

 

 

7.

Menyerahkan kepada Pemeriksa :

 

 

 

a.

BC 2.4;

 

 

 

b.

Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.

 

 

8.

Dalam hal hasil pemeriksa fisik barang sesuai :

 

 

 

a.

Menerima dari Pemeriksa BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik barang;

 

 

 

b.

Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang;

 

 

 

c.

Mengisi kolom H pada BC 2.4;

 

 

 

d.

Menyampaikan berkas BC 2.4 kepada Perusahaan.

 

 

9.

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang tidak sesuai mengenai jenis :

 

 

 

a.

Menerima dari Pemeriksa BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik barang;

 

 

 

b.

Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang;

 

 

 

c.

Menyampaikan kepada Perusahaan hasil cetak pemberitahuan penolakan/pembatalan BC 2.4.

 

 

10.

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang tidak sesuai mengenai jumlah :

 

 

 

a.

Menerima dari Pemeriksa BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik barang;

 

 

 

b.

Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang;

 

 

 

c.

Menyampaikan kepada Perusahaan, hasil cetak pemberitahuan untuk melakukan perbaikan BC 2.4;

 

 

 

d.

Menerima dari Perusahaan BC 2.4 yang telah diperbaiki yang dilampiri BC 2.4 lama.

 

 

11.

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai :

 

 

 

a.

Menerima dari Pemeriksa BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik barang;

 

 

 

b.

Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang;

 

 

 

c.

Menyampaikan kepada Perusahaan hasil cetak SPPB-KB.

 

 

12.

Menerima dan menatausahakan SPPB-KB yang telah ditandatangani oleh Petugas dinas luar di Kawasan Berikat dari Perusahaan.

 

 

C.

Komputer Kantor Pabean :

 

 

1.

Menerima data BC 2.4 dari disket transfer data BC 2.4 Perusahaan.

 

 

2.

Meneliti :

 

 

 

a.

kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;

 

 

 

b.

kebenaran perhitungan Pungutan yang ditangguhkan; dan

 

 

 

c.

profil perusahaan.

 

 

3.

Memberikan hasil penelitian berupa :

 

 

 

a.

Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal diterima; atau

 

 

 

b.

Penolakan yang berisi alasan penolakan.

 

 

4.

Menerima data hasil entry, hasil pemeriksaan fisik barang.

 

 

5.

Memberikan keputusan atas data hasil pemeriksaan fisik barang berupa :

 

 

 

a.

Surat Persetujuan Penyerahan Barang ke Kawasan Berikat (SPPKB);

 

 

 

b.

Pemberitahuan untuk memperbaiki BC 2.4 (dalam hal kedapatan jumlah tidak sesuai);

 

 

 

c.

Pembatalan BC 2.4 (dalam hal kedapatan perbedaan jenis barang).

 

 

6.

Menerima data waktu pemasukan barang ke Kawasan Berikat.

 

 

7.

Mengirimkan data BC 2.4 ke komputer Kantor Wilayah.

 

 

D.

Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menerima dari Pejabat, BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan.

 

 

2.

Melakukan pemeriksaan fisik sesuai Instruksi yang tercantum dalam Instruksi Pemeriksaan.

 

 

3.

Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik pada halaman belakang BC 2.4.

 

 

4.

Menyerahkan kepada Pejabat, berkas BC 2.4 yang telah terisi catatan hasil pemeriksaan BC 2.4.

 

 

E.

Petugas Dinas Luar di pintu Kawasan Berikat :

 

 

1.

Menerima SPPB-KB dari Perusahaan.

 

 

2.

Mencocokkan jumlah, nomor, dan ukuran kemasan/peti kemas yang tertera pada kemasan/peti kemas dengan data pada SPPB-KB.

 

 

3.

Menandatangani dan menyerahkan SSPB-KB kepada Perusahaan untuk diteruskan kepada Pejabat.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

EDDY ABURRACHMAN

NIP 060044459