1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14

 

LAMPIRAN VIII

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

 

 

TATAKERJA PENELITIAN LAPORAN

 

PROSES PEMERIKSAAN LAPORAN PENGGUNAAN BARANG DAN/ATAU BAHAN ASAL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT (BCL.KT01)

 

A.

Petugas yang melakukan Penelitian Dokumen (PENDOK) dan Penatausahaan Dokumen (TU), melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

1.

Menerima dari perusahaan :

 

 

a.

Dalam hal laporan Ekspor :

 

 

 

1)

Surat Pengantar;

 

 

 

2)

BCL.KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat pembebasan dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut asal ekspor;

 

 

 

3)

Daftar Realisasi Ekspor (DRE);

 

 

 

4)

Asli LPBC/LHP, copy PEB dan dokumen pengangkutan (B/L atau AWB atau dokumen pengangkutan lain yang disamakan);

 

 

 

5)

Copy PIB/PIBT/PPKP dan copy STTJ (hanya satu kali disampaikan untuk setiap nomor PIB); dan

 

 

 

6)

Disket transfer.

 

 

b.

Dalam hal laporan Penyerahan ke Kawasan Berikat :

 

 

 

1)

Surat Pengantar;

 

 

 

2)

BCL.KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat pembebasan dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut asal penyerahan ke Kawasan Berikat;

 

 

 

3)

Copy PIB/PIBT/PPKP;

 

 

 

4)

BC 2.4;

 

 

 

5)

Kontrak Penjualan; dan

 

 

 

6)

Disket transfer.

 

 

c.

Dalam hal laporan penjualan hasil produksi ke DPIL :

 

 

 

1)

Surat Pengantar;

 

 

 

2)

BCL.KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut asal penjualan hasil produksi ke DPIL;

 

 

 

3)

Copy PIB/PIBT/PPKP;

 

 

 

4)

BC 2.4;

 

 

 

5)

Faktur Penjualan;

 

 

 

6)

SSPCP/BPPCP; dan

 

 

 

7)

Disket Transfer.

 

 

d.

Dalam hal laporan penjualan hasil produksi yang rusak, bahan baku yang rusak, hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi ke DPIL:

 

 

 

1)

Surat Pengantar;

 

 

 

2)

BCL.KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut asal penjualan hasil produksi yang rusak, bahan baku yang rusak, hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi ke DPIL;

 

 

 

3)

Copy PIB/PIBT/PPKP;

 

 

 

4)

BC 2.4;

 

 

 

5)

Faktur Penjualan;

 

 

 

6)

SSPCP/BPPCP; dan

 

 

 

7)

Disket Transfer.

 

 

e.

Dalam hal pemusnahan hasil produksi yang rusak, bahan baku yang rusak, hasil produksi sampingan, dan sisa hasil produksi :

 

 

 

1)

Surat Pengantar;

 

 

 

2)

BCL.KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut asal pemusnahan hasil produksi yang rusak, bahan baku yang rusak, hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi ke DPIL;

 

 

 

3)

Copy PIB/PIBT/PPKP;

 

 

 

4)

BC 2.4;

 

 

 

5)

SSPCP/BPPCP;

 

 

 

6)

Berita Acara Pemusnahan; dan

 

 

 

7)

Disket Transfer.

 

 

f.

Dalam hal Laporan penyelesaian bahan baku asal impor yang belum diselesaikan ekspornya :

 

 

 

1)

Surat Pengantar;

 

 

 

2)

BCL.KT01 untuk laporan penyelesaian bahan baku asal impor yang belum diselesaikan ekspornya;

 

 

 

3)

Copy PIB/PIBT/PPKP;

 

 

 

4)

BC 2.4;

 

 

 

5)

SSPCP/BPPCP; dan

 

 

 

6)

Disket Transfer.

 

2.

Melakukan penelitian berkas BCL KT01, dalam hal :

 

 

a.

dokumen tidak lengkap atau data pada disket tidak bisa dibaca, berkas BCL KT01 dikembalikan/ditolak;

 

 

b.

dokumen lengkap dan data pada disket dapat dibaca, disket ditransfer ke komputer, memberi nomor register dan Surat Tanda Terima (STT).

 

3.

Menerima kelengkapan data dan menerbitkan STT kelengkapan data.

 

4.

Meneruskan dokumen BCL.KT01 beserta kelengkapan datanya, STT dan bukti transfer kepada Pejabat dengan disertai Daftar Pengantar BCL.KT01 setiap hari.

 

5.

Menerima dokumen BCL.KT01 dan konsep SPPJ dari Pejabat.

 

6.

Mencetak konsep SPPJ sesuai dengan manual pencetakan yang telah ditentukan.

 

7.

Meneliti kebenaran hasil pencetakan dengan hasil pemeriksaan dan meneruskan ke Pejabat untuk diparaf.

 

8.

Meneruskan hasil pencetakan SPPJ yang telah diparaf ke Kepala Kantor Wilayah.

 

9.

Menerima SPPJ yang telah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah dan diteruskan ke Perusahaan.

 

10.

Menerima surat permintaan kelengkapan data dan konfirmasi, kemudian diteruskan ke Perusahaan.

 

11.

Menerima surat penolakan yang telah ditandatangani Pejabat, kemudian diteruskan ke Perusahaan.

 

12.

Menerima dari Perusahaan SPPJ yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah dan menyerahkan kepada  Pejabat pengelola jaminan.

 

B.

Pejabat koordinator Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

1.

Menerima berkas asli BCL.KT01 dari Petugas Pendok dan TU.

 

2.

Menentukan petugas Pelaksana Pemeriksaan Dokumen.

 

3.

Mencantumkan Nama, NIP Pemeriksa, dan tanggal penyerahan meneruskannya ke masing-masing Pemeriksa.

 

4.

Memonitor penyelesaian BCL.KT01.

 

5.

Meneliti kembali hasil pemeriksaan BCL.KT01 dan dokumen BCL.KT01 (1) yang telah diparaf oleh Pemeriksa.

 

6.

Meneliti konsep SPPJ yang diajukan oleh Pemeriksa dan membubuhkan paraf persetujuan jika data pada BCL. KT01 sudah lengkap dan benar.

 

7.

Meneruskan hasil pemeriksaan BCL.KT01 dan dokumen BCL.KT01 serta konsep SPPJ yang telah diparaf setuju, kepada Pejabat Ketua Tim Pembebasan atau mengembalikan kepada Pemeriksa dalam hal masih ada yang salah/kurang lengkap.

 

8.

Membubuhkan tanda tangan surat permintaan kelengkapan data dan konfirmasi, kemudian diteruskan ke Petugas Pendok dan TU.

 

9.

Membubuhkan paraf pada konsep surat penolakan dan diteruskan ke Pejabat yang menangani pembebasan untuk ditandatangani.

 

C.

Petugas Pemeriksaan Dokumen melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

1.

Menerima asli dokumen BCL.KT01 dari Pejabat koordinator Pemeriksa.

 

2.

Melakukan pemeriksaan sesuai petunjuk teknis pemeriksaan BCL.KT01.

 

3.

Meneliti kelengkapan data permohonan BCL.KT01.

 

4.

Membuat konsep surat :

 

 

a.

permintaan kelengkapan data; atau

 

 

b.

penolakan.

 

5.

Mencetak hasil pemeriksaan (listing pemeriksaan).

 

6.

Menyelesaikan hasil pemeriksaan BCL. KT01 dalam hal data BCL.KT01 sudah lengkap.

 

7.

Menyiapkan konsep Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan (SPPJ).

 

8.

Menyerahkan dokumen BCL.KT01 dan hasil pemeriksaan serta konsep SPPJ yang telah selesai diperiksa dan diparaf kepada Pejabat coordinator Pemeriksa.

 

D.

Pejabat yang menangani Pembebasan, melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

1.

Menerima dari Pejabat coordinator Pemeriksa, hasil pemeriksaan BCL.KT01, SPPJ dan dokumen BCL.KT01 yang telah diparaf setuju.

 

2.

Meneliti kembali dokumen BCL.KT01 dan hasil pemeriksaan.

 

3.

Menerima hasil pencetakan dengan hasil pemeriksaan yang telah diparaf.

 

4.

Membubuhkan paraf persetujuan pada hasil pemeriksaan.

 

5.

Meneliti konsep SPPJ dan membubuhkan paraf, jika datanya sudah benar meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah, mengembalikan dokumen BCL.KT01 dan hasil pemeriksaan ke Petugas Pendok dan TU.

 

6.

Menandatangani surat penolakan BCL KT01.

 

7.

Menerima SPPJ dan Surat Pengantar SPPJ yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah dan selanjutnya menyerahkan kepada petugas yang menangani Penelitian Dokumen untuk diteruskan ke Perusahaan.

 

8.

Menerima SPPJ dan Surat Pengantar SPPJ dari petugas Pendok dan TU asli yang telah ditandatangani untuk penyelesaian jaminan.

 

9.

Menandatangani konsep surat penolakan dan diteruskan ke Petugas Pendok dan TU.

 

E.

Kepala Kantor Wilayah melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

1.

Menerima SPPJ dan hasil pemeriksaan dari Pejabat yang menangani Pembebasan.

 

2.

Menandatangani SPPJ.

 

3.

Meneruskan asli SPPJ yang telah ditandatangani Surat Pengantar Penyerahan SPPJ ke Pejabat yang menangani Pembebasan.

 

F.

Pejabat yang menangani Pengelolaan Jaminan melakukan kegiatan :

 

1.

Mencetak tanda terima pengembalian Jaminan atas jaminan-jaminan dengan saldo PIB sama dengan nol atau lebih kecil/sama dengan Rp.10.000,- (pada surat pengantar penyerahaan SPPJ, nomor register tersebut diberi tanda khusus).

 

2.

Menggandakan SPPJ telah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah sesuai kebutuhan.

 

3.

Memasukkan SPPJ berikut fisik jaminan ke dalam amplop dan meneruskannya ke Petugas Pendok dan TU untuk dikirim ke perusahaan.

 

4.

Mengarsipkan 1 (satu) copy SPPJ.

 

5.

Mengirimkan dokumen ke pengarsipan terakhir (roll o pack).

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.


EDDY ABURRACHMAN

NIP 060044459