1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14

 

LAMPIRAN IX

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

 

PENYERAHAN HASIL PRODUKSI DARI KAWASAN BERIKAT

 

A.

SISTEM PDE

 

1.

Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

a.

Menerima dari PDKB, hasil cetak BC 2.5 yang telah diisi dengan lengkap dan benar beserta disket transfer dan lembar pengantarnya.

 

 

b.

Membubuhkan tanda tangan dan stempel perusahaan pada hasil cetak BC 2.5.

 

 

c.

Melakukan pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM ke Bank Devisa.

 

 

d.

Menerima dari Bank Devisa SSPCP untuk BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM.

 

 

e.

Melakukan update data BC 2.5, dengan mengisikan nomor SSPCP.

 

 

f.

Mengirimkan data BC 2.5 dengan system PDE ke Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Kawasan Berikat.

 

 

g.

Menerima respons dari komputer Kantor Pabean :

 

 

 

1)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian BC 2.4 tidak lengkap; atau

 

 

 

2)

Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan serta Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang.

 

 

h.

Menyerahkan kepada Pemeriksa Fisik Barang, hasil cetak BC 2.5 dan dokumen pelengkap pabean.

 

 

i.

Memberitahukan ke PDKB untuk menyiapkan hasil produksi yang akan diserahkan dari KB untuk pemeriksaan fisik barang.

 

 

j.

Menerima respons berupa :

 

 

 

1)

Pemberitahuan Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jenis barang tidak sesuai;

 

 

 

2)

Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang tidak sesuai;

 

 

 

3)

Surat Persetujuan Penyerahan Barang dari KB (SPPB-KB).

 

 

k.

Membawa barang dari KB ke Perusahaan dengan dilindungi SPPB-KB.

 

 

l.

Menerima SPPB-KB yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di KB dan menyerahkan ke Pejabat.

 

 

m.

Menyerahkan lembar copy BC 2.5 dilampiri copy SPPB-KB kepada PDKB.

 

2.

Komputer Kantor Pabean :

 

 

a.

Menerima data BC 2.5 melalui sistem PDE dari Perusahaan.

 

 

b.

Menerima Credit Advice dari Bank Devisa.

 

 

c.

Meneliti :

 

 

 

1)

kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.5;

 

 

 

2)

kebenaran perhitungan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dalam PIB dengan data Jaminan; dan

 

 

 

3)

profil Perusahaan.

 

 

d.

Memberikan respon berupa :

 

 

 

1)

Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal diterima; atau

 

 

 

2)

Penolakan yang berisi alasan penolakan.

 

 

e.

Menerima data entry hasil pemeriksaan fisik.

 

 

f.

Memberikan respons berupa :

 

 

 

1)

SPPB-KB dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan sesuai;

 

 

 

2)

Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang tidak sesuai;

 

 

 

3)

Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis tidak sesuai.

 

 

g.

Menerima data entry tanggal pengeluaran dari KB.

 

 

h.

Mengirimkan data BC 2.5 ke Kantor Wilayah yang bersangkutan.

 

3.

Pejabat Kantor Pabean melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

a.

Memonitor penerimaan dan validasi data BC 2.5 yang diterima computer Kantor Pabean serta data Credit Advice dari Bank Devisa.

 

 

b.

Menerima hasil cetak atas penelitian dokumen komputer.

 

 

c.

Mengisi instruksi pemeriksaan.

 

 

d.

Menyerahkan kepada Pemeriksa :

 

 

 

1)

Hasil cetak BC 2.5;

 

 

 

2)

Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.

 

 

e.

Menerima dari Pemeriksa, BC 2.5 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik barang.

 

 

f.

Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang.

 

 

g.

Mengisi kolom G pada BC 2.5.

 

 

h.

Menerima dan menatausahakan hasil cetak :

 

 

 

1)

SSPPB-KB dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan sesuai;

 

 

 

2)

Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang tidak sesuai;

 

 

 

3)

Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang, kedapatan jenis barang tidak sesuai.

 

 

i.

Menerima dari Pengusaha SPPB-KB yang sudah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di KB.

 

4.

Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

a.

Menerima dari Pejabat, BC 2.5 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan.

 

 

b.

Melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai instruksi yang tercantum dalam Instruksi Pemeriksaan.

 

 

c.

Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik barang pada halaman belakang BC 2.5 dan menyerahkan berkas BC 2.5 ke Pejabat.

 

B.

Sistem Disket

 

1.

Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

a.

Menerima dari PDKB, hasil cetak BC 2.5 yang telah diisi dengan lengkap dan benar beserta disket  transfer dan lembar pengantarnya.

 

 

b.

Membubuhkan tanda tangan dan stempel perusahaan pada hasil cetak BC 2.5

 

 

c.

Melakukan pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM ke Bank Devisa.

 

 

d.

Menerima dari Bank Devisa SSPCP untuk BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM.

 

 

e.

Menyerahkan hasil cetak BC 2.5 lembar 1,2, dan 3 serta copynya beserta SSPCP, disket transfer dan lembar pengantar ke Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Kawasan Berikat.

 

 

f.

Menerima hasil cetak dari Pejabat beserta :

 

 

 

1)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian BC 2.4 tidak lengkap beserta hasil cetak BC 2.5 dan disket; atau

 

 

 

2)

Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan serta Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang.

 

 

g.

Memberitahukan ke PDKB untuk menyiapkan hasil produksi yang akan diserahkan dari KB untuk pemeriksaan fisik barang.

 

 

h.

Menerima dari Pejabat :

 

 

 

1)

BC 2.5 dan Pemberitahuan Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jenis barang tidak sesuai;

 

 

 

2)

Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah barang tidak sesuai;

 

 

 

3)

BC 2.5 dan Surat Persetujuan Penyerahan Barang dari KB (SPPB-KB).

 

 

i.

Membawa barang dari KB ke Perusahaan dengan dilindungi SPPB-KB.

 

 

j.

Menerima SPPB-KB yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di KB dan menyerahkan ke Pejabat.

 

 

k.

Menyerahkan lembar copy BC 2.5 dilampiri copy SPPB-KB kepada PDKB.

 

2.

Pejabat Kantor Pabean melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

a.

Menerima dari Perusahaan, hasil cetak BC 2.5 (lembar 1,2, dan 3 serta copynya), SSPCP dan disket transfer beserta lembar pengantarnya.

 

 

b.

Meneliti kondisi disket.

 

 

c.

Meneliti hasil cetak BC 2.5

 

 

d.

Mentransfer data dalam disket BC 2.5 ke komputer Kantor Pabean.

 

 

e.

Melakukan penelitian dokumen dengan mempergunakan program aplikasi yang meliputi :

 

 

 

1)

Kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.5;

 

 

 

2)

Kebenaran perhitungan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang ada dalam BC 2.5 dengan yang ada dalam SSPCP.

 

 

f.

Menyerahkan disket dan hasil cetak kepada Perusahaan :

 

 

 

1)

Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian data BC 2.5 tidak lengkap;

 

 

 

2)

Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang.

 

 

g.

Menyerahkan kepada Pemeriksa :

 

 

 

1)

BC 2.5;

 

 

 

2)

Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.

 

 

j.

Menerima dari Pemeriksa, BC 2.5 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik barang.

 

 

k.

Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang.

 

 

l.

Mengisi kolom G pada BC 2.5.

 

 

m.

Menerima dan menyerahkan kepada Perusahaan serta menatausahakan hasil cetak :

 

 

 

1)

SSPPB-KB dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan sesuai;

 

 

 

2)

Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang tidak sesuai;

 

 

 

3)

Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang, kedapatan jenis barang tidak sesuai,

 

 

n.

Menerima dari Perusahaan, SPPB-KB yang sudah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di KB.

 

 

o.

Menerima dari Perusahaan, SPPB-KB yang sudah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di KB.

 

3.

Komputer Kantor Pabean :

 

 

a.

Menerima transfer data BC 2.5.

 

 

b.

Meneliti :

 

 

 

1)

kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.5;

 

 

 

2)

kebenaran perhitungan BC dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dalam BC 2.5 dan nilai dalam SSPCP; dan

 

 

 

3)

profil perusahaan.

 

 

c.

Memberikan hasil penelitian dan mencetak :

 

 

 

1)

Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal diterima; atau

 

 

 

2)

Penolakan yang berisi alasan penolakan.

 

 

d.

Menerima data entry hasil pemeriksaan fisik.

 

 

e.

Menerbitkan dan mencetak :

 

 

 

1)

SPPB-KB dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai;

 

 

 

2)

Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang tidak sesuai;

 

 

 

3)

Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis tidak sesuai.

 

 

f.

Menerima data entry tanggal pengeluaran dari KB.

 

 

9.

Mengirimkan data BC 2.5 ke Kantor Wilayah yang bersangkutan.

 

4.

Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

a.

Menerima dari Pejabat, BC 2.5 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan.

 

 

b.

Melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai instruksi yang tercantum dalam Instruksi Pemeriksaan.

 

 

c.

Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik barang pada halaman belakang berkas BC 2.5 dan menyerahkan berkas BC 2.5 ke Pejabat.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

EDDY ABURRACHMAN

NIP 060044459