1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14

 

LAMPIRAN V

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

 

TATAKERJA PENJUALAN HASIL PRODUKSI KE DPIL

 

I.

Sistem PDE

 

A.

Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

menyiapkan data BC 2.4 untuk barang hasil produksi yang akan dijual kedalam negeri maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor dan/atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat dengan mempergunakan aplikasi BC 2.4 dari Modul Perusahaan meliputi data penggunaan barang dan/atau bahan impor.

 

 

2.

Melakukan :

 

 

 

a.

Pencetakan BC 2.4;

 

 

 

b.

menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada hasil cetak BC 2.4

 

 

 

c.

Pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM ke Bank Devisa.

 

 

 

d.

merekam nomor dan tanggal SSPCP.

 

 

3.

Mengirimkan data BC 2.4 melalui sytem PDE ke Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon.

 

 

4.

Menerima respons :

 

 

 

a.

Penolakan yang berisi alasan penolakan; atau

 

 

 

b.

Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) disertai Instruksi Pemeriksaan serta  nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang.

 

 

5.

Menyiapkan hasil produksi yang akan dijual ke DPIL untuk pemeriksaan fisik barang.

 

 

6.

Menyerahkan kepada Pemeriksa Fisik Barang, hasil cetak BC 2.4, PPB dan dokumen pelengkap pabean;

 

 

7.

Dalam hal hasil penelitian Pejabat terdapat kekurangan pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM :

 

 

 

a.

Menerima respons Nota Pembetulan (Notul);

 

 

 

b.

Melakukan pembayaran kekurangan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM sesuai Nota Pembetulan (Notul);

 

 

 

c.

Menyerahkan SSPCP atas kekurangan pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM kepada Pejabat.

 

 

8.

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan sesuai, menerima respons Pembatalan BC 2.4

 

 

9.

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan perbedaan jenis barang, menerima respons Pembatalan.

 

 

B.

Komputer Kantor Pabean :

 

 

1.

Menerima :

 

 

 

a.

data BC 2.4 dari Perusahaan;

 

 

 

b.

credit advice dari Bank Devisa atas pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM.

 

 

2.

Meneliti :

 

 

 

a.

kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;

 

 

 

b.

kebenaran perhitungan BC dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dan mencocokkan credit advice yang diterima dari Bank Devisa dengan data yang ada dalam BC 2.4; dan

 

 

 

c.

profil perusahaan.

 

 

3.

Menetapkan dan mengirimkan respons :

 

 

 

a.

Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal diterima; atau

 

 

 

b.

Penolakan yang berisi alasan penolakan.

 

 

4.

Menerima data entry hasil pemeriksaan fisik.

 

 

5.

Menerbitkan dan mengirimkan respons :

 

 

 

a.

SPPB-BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai;

 

 

 

b.

Nota Pembetulan dalam hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah barang tidak sesuai;

 

 

 

c.

Pembatalan BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis tidak sesuai.

 

 

6.

Mengirimkan data BC 2.4 ke komputer Kantor Wilayah yang bersangkutan.

 

 

C.

Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Memonitor penerimaan dan validasi data BC 2.4 yang diterima komputer Kantor Pabean.

 

 

2.

Menyerahkan kepada Pemeriksa :

 

 

 

c.

Hasil cetak BC 2.4

 

 

 

d.

Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.

 

 

3.

Menerima dari Pemeriksa, BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik barang.

 

 

4.

Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang.

 

 

5.

Mengisi kolom H pada BC 2.4.

 

 

6.

Memonitor kesimpulan hasil pemeriksaan fisik barang yang dilakukan komputer serta menerima hasil cetak berupa :

 

 

 

a.

Surat Persetujuan Penyerahan Barang BC 2.4 (SPPB-BC 2.4);

 

 

 

b.

Pemberitahuan untuk memperbaiki BC 2.4 (dalam hal kedapatan jumlah tidak sesuai);

 

 

 

c.

Pembatalan BC 2.4 (dalam hal kedapatan perbedaan jenis barang).

 

 

7.

Menerima dan menatausahakan hasil cetak SPPB-BC 2.4.

 

 

D.

Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menerima dari Pejabat BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan.

 

 

2.

Menerima dari Perusahaan, hasil cetak BC 2.4 beserta dokumen pelengkap pabean.

 

 

3.

Melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai instruksi yang tercantum dalam Instruksi Pemeriksaan.

 

 

4.

Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik barang pada halaman belakang BC 2.4.

 

 

5.

Menyerahkan kepada Pejabat, berkas BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik barang pada lembar belakang BC 2.4.

 

II.

Sistem Disket

 

A.

Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menyiapkan BC 2.4 untuk barang hasil produksi yang akan dijual ke dalam negeri maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor dan/atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat yang telah dilakukan dengan mempergunakan program aplikasi BC 2.4 dari Modul Perusahaan meliputi data penggunaan barang dan/atau bahan impor.

 

 

2.

Melakukan :

 

 

 

a.

Pencetakan BC 2.4;

 

 

 

b.

Menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada hasil cetak BC 2.4;

 

 

 

c.

Pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM ke Bank Devisa;

 

 

 

d.

Merekam nomor dan tanggal SSPCP;

 

 

 

e.

Menstranfer data BC 2.4 ke dalam disket.

 

 

3.

Menyerahkan hasil cetak BC 2.4 lembar ke 1,2, dan 3 serta copynya beserta disket transfer data BC 2.4 ke Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon.

 

 

4.

Menerima dari Pejabat disket transfer data BC 2.4 dan hasil cetak :

 

 

 

a.

Penolakan yang berisi alasan penolakan; atau

 

 

 

b.

Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang.

 

 

6.

Menyiapkan hasil produksi yang akan dijual ke DPIL untuk pemeriksaan fisik barang.

 

 

7.

Dalam hal hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM :

 

 

 

a.

Menerima dari Pejabat, hasil cetak Notul;

 

 

 

b.

Melakukan pembayaran kekurangan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM sesuai Notul;

 

 

 

c.

Menyerahkan SSPCP atas kekurangan pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM kepada Pejabat.

 

 

8.

Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, menerima dari Pejabat hasil cetak SPPB BC 2.4.

 

 

9.

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis barang tidak sesuai, menerima dari Pejabat hasil cetak Pembatalan BC 2.4.

 

 

B.

Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menerima dari Perusahaan, hasil cetak BC 2.4 lembar 1,2 dan 3 serta copynya beserta disket transfer data BC 2.4 dan lembar pengantarnya.

 

 

2.

Meneliti kondisi disket.

 

 

3.

Meneliti hasil cetak BC 2.4.

 

 

4.

Mentransfer data dalam disket transfer BC 2.4 ke komputer Kantor Pabean.

 

 

5.

Melakukan penelitian dokumen dengan mempergunakan program aplikasi yang meliputi :

 

 

 

a.

Kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;

 

 

 

b.

Kebenaran perhitungan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM.

 

 

6.

Menyerahkan kepada Perusahaan disket transfer BC 2.4 dan hasil cetak :

 

 

 

a.

Penolakan yang berisi alasan penolakan; atau

 

 

 

b.

Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang.

 

 

7.

Menyerahkan kepada Pemeriksa, BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.

 

 

8.

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai :

 

 

 

a.

Menerima dari Pemeriksa, BC 2.4 yang  telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik;

 

 

 

b.

Merekam data hasil pemeriksaan fisik;

 

 

 

c.

Mengisi kolom H pada BC 2.4;

 

 

 

d.

Menyampaikan kepada Perusahaan hasil cetak SPPB-BC 2.4.

 

 

9.

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang tidak sesuai mengenai jenis :

 

 

 

a.

Menerima  dari Pemeriksa, BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik;

 

 

 

b.

Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang;

 

 

 

c.

Mengisi kolom H pada BC 2.4;

 

 

 

d.

Menyampaikan kepada Perusahaan, hasil cetak pemberitahuan pembatalan BC 2.4.

 

 

10.

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik tidak sesuai mengenai jumlah :

 

 

 

a.

Menerima BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik dan Pemeriksa;

 

 

 

b.

Merekam data hasil pemerikaaan fisik barang;

 

 

 

c.

Mengisi kolom H pada BC 2.4;

 

 

 

d.

Menyampaikan kepada Perusahaan, hasil cetak pemberitahuan untuk melakukan perbaikan BC 2.4;

 

 

 

e.

Menerima dari Perusahaan, BC 2.4 yang telah diperbaiki dengan dilampiri BC 2.4 lama.

 

 

C.

Komputer Kantor Pabean :

 

 

1.

Menerima transfer data BC 2.4;

 

 

2.

Meneliti :

 

 

 

a.

Kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;

 

 

 

b.

Kebenaran perhitungan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM; dan

 

 

 

c.

Profil Perusahaan.

 

 

3.

Memberikan hasil penelitian dan mencetak :

 

 

 

a.

Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal diterima; atau

 

 

 

b.

Penolakan yang berisi alasan penolakan.

 

 

4.

Menerima data entry hasil pemeriksaan fisik barang;

 

 

5.

Menerbitkan dan mencetak :

 

 

 

a.

SPPB-BC2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai;

 

 

 

b.

Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan barang kedapatan jumlah barang tidak sesuai;

 

 

 

c.

Pembatalan BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis tidak sesuai.

 

 

6.

Mengirimkan data BC 2.4 ke komputer Kantor Wilayah yang bersangkutan.

 

 

D.

Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menerima BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan dari Pejabat.

 

 

2.

Melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai instruksi yang tercantum dalam Instruksi Pemeriksaan.

 

 

3.

Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik pada halaman belakang BC 2.4.

 

 

4.

Menyerahkan kepada Pejabat berkas BC 2.4 yang telah berisi  catatan hasil pemeriksaan fisik barang pada lembar belakang BC 2.4.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

EDDY ABURRACHMAN

NIP 060044459