1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14

 

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

 

TATAKERJA PENERIMAAN JAMINAN, MONITORING JAMINAN,

DAN MONITORING PIB

 

I.

Tatakerja Penerimaan Jaminan

 

A.

Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menyiapkan PIB secara lengkap dan benar berdasarkan invoice dan packing list beserta dokumen pelengkap pabean lainnya dengan mempergunakan aplikasi PIB dari modul Perusahaan.

 

 

2.

Mencetak PIB

 

 

3.

Untuk memperoleh :

 

 

 

a.

Jaminan Bank/Custom Bond/Surety Bond

 

 

 

 

1)

Mengajukan hasil cetak PIB beserta invoice dan packing list ke Bank Devisa/perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk penerbitan jaminan, dengan nilai jaminan sebesar nilai BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dalam PIB; atau

 

 

 

 

2)

Dalam hal ada Nota Pembetulan (Notul) karena adanya kekurangan penghitungan nilai BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dalam PIB, menyerahkan Notul ke Bank Devisa/perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk penerbitan Jaminan Tambahan.

 

 

 

b.

Izin penggunaan Surat Sanggup Bayar (SSB), perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah.

 

 

4.

Menerima :

 

 

 

a.

Jaminan Bank/Customs Bond/Surety Bond dari Bank Devisa atau perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; atau

 

 

 

b.

Persetujuan penggunaan SSB dari Kepala Kantor Wilayah.

 

 

5.

Menyerahkan PIB dengan dokumen pelengkap pabean lainnya serta dilampiri Jaminan Bank/Customs Bond/Surety Bond/SSB ke Kepala Kantor Wilayah.

 

 

6.

Menerima :

 

 

 

a.

Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) dari Kepala Kantor Wilayah dalam hal jaminan diterima; atau

 

 

 

b.

Penolakan dalam hal jaminan ditolak.

 

 

7.

Mengajukan perpanjangan jaminan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo, ke Bank Devisa/perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

 

 

B.

Penjamin (Bank Devisa/Perusahaan Asuransi) melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menerima PIB beserta invoice dan packing list atau Notul dari Perusahaan.

 

 

2.

Melakukan proses penerbitan jaminan sesuai dengan ketentuan perbankan/asuransi yang berlaku.

 

 

3.

Menyerahkan jaminan kepada Perusahaan.

 

 

C.

Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menerima Jaminan Baru disertai hasil cetak PIB dan Disket PIB serta dokumen kelengkapan pabean lainnya, Jaminan Tambahan atau Jaminan Pengganti dan perpanjangan jaminan.

 

 

2.

Meneliti kondisi disket.

 

 

3.

Meneliti hasil cetak PIB, Jaminan dan dokumen pelengkap pabean.

 

 

4.

Menstranfer data dalam disket.

 

 

5.

Melakukan entry data hasil keputusan diterima atau ditolak jaminan setelah melihat hasil penelitian komputer.

 

 

6.

Menerima hasil cetak komputer :

 

 

 

a.

STTJ dalam hal jaminan diterima; atau

 

 

 

b.

Pemberitahuan penolakan dalam hal jaminan ditolak.

 

 

7.

Menyerahkan hasil cetak STTJ yang telah ditandatanganinya dan telah dibubuhi stempel kepada Perusahaan.

 

 

8.

Mengirimkan data STTJ ke Kantor Pabean yang mengawasi tempat pengeluaran barang impor secara elektronik.

 

 

9.

Menyerahkan jaminan asli/tembusan STTJ kepada Pejabat Petugas Pengelolaan Jaminan.

 

 

D.

Petugas pengelolaan Jaminan,  melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menerima jaminan asli/tembusan STTJ berikut LPP dari Pejabat PENDOK.

 

 

2.

Menyimpan, mengadministrasikan dan mengembalikan jaminan ( yang sudah dipertanggungjawabkan).

 

 

E.

Komputer Kantor Wilayah :

 

 

1.

Menerima data hasil transfer PIB dan Jaminan.

 

 

2.

Meneliti kebenaran pengisian data Jaminan Data dan data BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang akan dijaminkan yang tercantum dalam PIB.

 

 

3.

Memberikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam angka 2.

 

 

4.

Menerima data hasil entry keputusan Pejabat.

 

 

5.

Mencetak :

 

 

 

a.

STTJ dalam hal diterima;

 

 

 

b.

Surat Penolakan, dalam hal keputusan ditolak.

 

II.

Tatakerja Monitoring Jaminan

 

A.

Pejabat yang bertugas untuk Monitoring Jaminan, melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menerima dan menyerahkan Daftar Monitoring Jaminan jatuh tempo serta menugaskan Pemeriksa untuk melakukan penelitian lebih lanjut.

 

 

2.

Menerima, meneliti dan membubuhkan paraf persetujuan pada Surat Teguran, konsep surat permohonan protek dan konsep SK Pencairan dari Pemeriksa.

 

 

3.

Meneruskan Surat Teguran, konsep surat permohonan protek dan konsep SK Pencairan Jaminan kepada Pejabat untuk mendapatkan persetujuan.

 

 

4.

Melakukan protek perusahaan yang jaminannya jatuh tempo setelah surat permohonan protek ditandatangani oleh Pejabat yang menangani Pembebasan dan menugaskan Pemeriksa untuk melakukan pencatatan dan pelaksanaan monitoring lebih lanjut.

 

 

5.

Mencetak SK Pencairan Jaminan.

 

 

6.

Menyerahkan SK Pencairan Jaminan kepada Pejabat.

 

 

B.

Pemeriksaan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Mencetak Daftar Monitoring Jaminan jatuh tempo, dan menyampaikannya ke Pejabat.

 

 

2.

Menerima Daftar Monitoring Jaminan jatuh tempo, dan menindaklanjuti dengan mencetak rekapitulasi PIB, serta melakukan pemeriksaan apakah PIB atas jaminan yang jatuh tempo tersebut, tidak sedang dalam proses :

 

 

 

a.

Laporan Ekspor;

 

 

 

b.

Laporan Penjualan/Pemusnahan sisa hasil produksi, hasil produksi sampingan, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak;

 

 

 

c.

Laporan Penyerahan ke Kawasan Berikat;

 

 

 

d.

Laporan Penjualan ke DPIL; atau

 

 

 

e.

Belum diperpanjang.

 

 

3.

Mengajukan konsep Surat Teguran ke perusahaan yang jaminannya jatuh tempo ke Pejabat.

 

 

4.

Mengajukan konsep surat permohonan protek bagi perusahaan yang jaminannya telah jatuh tempo dan PIB atas jaminan yang jatuh tempo tidak sedang dalam proses laporan BCL.KT01, dan jaminan belum diperpanjang kepada Pejabat.

 

 

5.

Mencetak konsep SK Pencairan Jaminan, apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) kerja setelah tanggal jatuh tempo, jaminan tidak diperpanjang.

 

 

6.

Melakukan pencatatan dan melaksanakan monitoring lebih lanjut.

 

 

C.

Pejabat, melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menerima konsep Surat Teguran, konsep surat permohonan protek dan konsep SK Pencairan Jaminan dari Pejabat.

 

 

2.

Menerima SK Pencairan Jaminan dari Petugas yang menangani monitoring Jaminan

 

 

3.

Meneliti kembali dan menandatangani Surat Teguran untuk dikirimkan ke perusahaan oleh Petugas.

 

 

4.

Meneliti dan membubuhkan paraf persetujuan pada surat persetujuan protek.

 

 

5.

Meneliti kembali SK Pencairan Jaminan dan konsep SK Pencairan Jaminan dan Rekapitulasi PIB.

 

 

6.

Membubuhkan paraf pada SK Pencairan Jaminan.

 

 

7.

Meneruskan surat permohonan protek dan SK Pencairan Jaminan kepada Pejabat yang Menangani Pembebasan.

 

 

D.

Pejabat yang Menangani Pembebasan, melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menerima surat permohonan protek dan SK Pencairan yang sudah diparaf Pejabat.

 

 

2.

Meneliti dan menandatangani surat permohonan protek.

 

 

3.

Meneliti kembali SK Pencairan Jaminan dan konsep SK Pencairan dan Rekapitulasi PIB.

 

 

4.

Membubuhkan paraf pada SK Pencairan Jaminan.

 

 

5.

Meneruskan SK Pencairan Jaminan kepada Kepala Kantor Wilayah.

 

 

E.

Kepala Kantor Wilayah, melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menerima SK Pencairan Jaminan yang sudah diparaf dari Pejabat yang Menangani Pembebasan.

 

 

2.

Menandatangani SK Pencairan Jaminan.

 

 

3.

Meneruskan SK Pencairan Jaminan ke Tata Usaha untuk diadministrasikan, digandakan dan dikirimkan kepada :

 

 

 

a.

Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

b.

Direktorat Jenderal Anggaran;

 

 

 

c.

Penjamin (Bank Devisa/Perusahaan Asuransi);

 

 

 

d.

Perusahaan yang bersangkutan; dan

 

 

 

e.

Arsip.

 

III.

Tatakerja Monitoring PIB Jatuh Tempo (PIB > 12 Bulan)

 

A.

Pejabat yang bertugas melaksanakan Monitoring PIB melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menerima, menyerahkan daftar PIB jatuh tempo (PIB>12 bulan) dan menugaskan Pemeriksa untuk melakukan pencatatan dan pelaksanaan monitoring dengan meneliti status PIB.

 

 

2.

Menerima, meneliti dan membubuhkan paraf persetujuan pada konsep Surat Pemberitahuan/Tagihan PIB>12 Bulan dan konsep surat permohonan protek dari Pemeriksa.

 

 

3.

Menyerahkan konsep Surat Pemberitahuan/Tagihan PIB>12 Bulan kepada Pemeriksa untuk pencetakan Surat Pemberitahuan/Tagihan PIB > 12 Bulan.

 

 

4.

Meneruskan konsep surat permohonan protek kepada Pejabat untuk mendapat persetujuan.

 

 

5.

Menerima dan meneliti kembali Surat Pemberitahuan/Tagihan PIB> 12 Bulan dari Pemeriksa dan meneruskan ke Pejabat.

 

 

6.

Melakukan protek kepada perusahaan yang terdapat PIB jatuh tempo (PIB>12 Bulan) setelah surat permohonan protek ditandatangani oleh Pejabat yang Menangani Pembebasan dan menugaskan Pemeriksa untuk melakukan pencatatan dan pelaksanaan monitoring.

 

 

B.

Pemeriksa, melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Mencetak daftar PIB jatuh tempo(PIB>12 Bulan), menyampaikanya kepada Pejabat yang bertugas melaksanakan Monitoring PIB dan menindaklanjuti dengan meneliti status PIB, apakah PIB masih dalam proses pelaporan BCL.KT01 atau PIB dalam proses Audit.

 

 

2.

Apabila PIB tidak dalam status sebagaimana dimaksud angka 1, maka ditindaklanjuti dengan mencetak surat konsep surat pemberitahuan/tagihan PIB>12 Bulan dan meneruskan kepada Pejabat yang bertugas melaksanakan Monitoring PIB.

 

 

3.

Mengajukan konsep surat permohonan protek bagi perusahaan yang atas PIBnya telah diterbitkan konsep surat pemberitahuan/tagihan PIB>12 Bulan, yaitu :

 

 

 

a.

14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan/tagihan PIB>12 Bulan untuk perusahaan non  pengguna SSB;

 

 

 

b.

Sejak tanggal diterbitkan surat pemberitahuan/tagihan PIB > 12 Bulan untuk perusahaan pengguna SSB.

 

 

4.

Melakukan pencatatan dan melaksanakan monitoring lebih lanjut.

 

 

C.

Pejabat, melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menerima dan meneliti kembali Surat Pemberitahuan/Tagihan PIB> 12 Bulan.

 

 

2.

Menerima, meneliti dan membubuhkan paraf persetujuan pada surat permohonan protek.

 

 

3.

Membubuhkan paraf pada Surat Pemberitahuan/Tagihan PIB > 12 Bulan.

 

 

4.

Meneruskan Surat Pemberitahuan/Tagihan PIB > 12 Bulan dan konsep surat permohonan protek kepada Pejabat yang Menangani Pembebasan.

 

 

D.

Pejabat yang Menangani Pembebasan, melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.

Menerima Surat Pemberitahuan/Tagihan PIB > 12 Bulan dan konsep surat permohonan protek yang sudah diparaf Pejabat.

 

 

2.

Meneliti dan menandatangani surat permohonan protek.

 

 

3.

Meneliti kembali Surat Pemberitahuan/Tagihan PIB > 12 Bulan.

 

 

4.

Menandatangani Surat Pemberitahuan/Tagihan PIB > 12 Bulan dan meneruskan ke Tata Usaha untuk digandakan dan dikirim kepada perusahaan.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

EDDY ABURRACHMAN

NIP 060044459