1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14

 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

 

TATAKERJA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN

SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT

 

A.

Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

1.

Menyiapkan Permohonan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut dengan mempergunakan Aplikasi yang disediakan dalam modul Perusahaan.

 

2.

Selain permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, juga dipersiapkan data BCF.KT01 yang merupakan data Rencana Impor dan Ekspor Dan Kebutuhan Barang Dan/Atau Bahan Baku Impor Selama 12 Bulan dengan lengkap dan benar, kemudian mengirimkan ke Kantor Wilayah secara elektronik.

 

3.

Untuk perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan dan perusahaan yang mengolah hasil produksinya dengan proses yang baru, selain mengirimkan data BCF.KT01 secara elektronik juga mengajukan :

 

 

a.

Kontrak ekspor atau bukti realisasi ekspor selama 12 (dua  belas) bulan sebelumnya;

 

 

b.

Fotocopy NPWP; dan

 

 

c.

Uraian proses produksi.

 

4.

Perusahaan menerima tanda terima secara elektronik.

 

5.

Menerima surat penolakan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan dari Pejabat.

 

6.

Menerima Surat Keputusan Pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.

 

B.

Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

1.

Menerima data Permohonan Pembebasan serta PPn dan PPnBM tidak dipungut secara elektronik dari Perusahaan.

 

2.

Dalam hal perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan dan perusahaan yang mengolah hasil produksinya dengan proses yang baru, selain menerima data secara elektronik, juga formulir yang dilampiri :

 

 

a.

Kontrak ekspor atau bukti realisasi ekspor selama 12 (dua belas) bulan sebelumnya;

 

 

b.

Fotocopy NPWP; dan

 

 

c.

Uraian proses produksi.

 

3.

Memberikan tanda terima berkas permohonan kepada Perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan.

 

4.

Melakukan penelitian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 serta menetapkan hasil penelitian dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

 

5.

Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dalam hal :

 

 

a.

Permohonan tidak memenuhi ketentuan, memberikan surat penolakan disertai alasan penolakan;

 

 

b.

Permohonan memenuhi ketentuan, menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.

 

6.

Data barang dalam Surat Keputusan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut meliputi :

 

 

a.

Hasil produksi (pos tarif/HS, Uraian barang secara lengkap dan perkiraan jumlah satuannya);

 

 

b.

Hasil produksi sampingan dan sisa hasil produksi (pos tarif/HS dan uraian barang secara lengkap);

 

 

c.

Bahan baku asal impor  (pos tarif/HS, Uraian barang secara lengkap dan perkiraan jumlah satuannya); dan

 

 

d.

Kantor Pabean penyelesaian bahan baku asal impor;

 

7.

Meneruskan surat penolakan atau Surat Keputusan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut kepada Tata Usaha untuk dikirimkan kepada Perusahaan secara elektronik.

 

8.

Mengirimkan data Surat Keputusan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut kepada Kantor Pabean yang mengawasi tempat pengeluaran barang impor.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

EDDY ABURRACHMAN

NIP 060044459