Lampiran
II Peraturan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
PER-145/PJ./2005 |
Tanggal |
: |
15
September 2005 |
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
(SPT MASA PPN) FORMULIR 1106
(F.1.2.32.01)
A. |
UMUM |
||||||||||||||||||||||
|
1. |
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000, selanjutnya disebut UU PPN, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
Tahun 2001. Selanjutnya telah
diterbitkan pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000, serta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. |
|||||||||||||||||||||
|
2. |
SURAT PEMBERITAHUAN
MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) SPT Masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi Pengusaha
Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang
sebenarnya terutang dan melaporkan tentang: |
|||||||||||||||||||||
|
|
- |
Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; |
||||||||||||||||||||
|
|
- |
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak. |
||||||||||||||||||||
|
|
Dengan berlakunya UU PPN dan diterbitkannya beberapa
ketentuan pelaksanaan pemungutan PPN dan PPn BM sebagaimana tersebut di atas,
khususnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang
Harus Dilampirkan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000
tentang Tata Cara Penerimaan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang diatur
lebih lanjut dengan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- /PJ./2005
tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN); Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus
Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-511/PJ./2001 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Bagi
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Keterangan dan Dokumen Yang Harus
Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya, maka dikenal 2 (dua) SPT Masa
PPN, yaitu: |
|||||||||||||||||||||
|
|
a. |
SPT Masa PPN bentuk Formulir 1106, yang wajib digunakan bagi
semua PKP dan mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2006; dan |
||||||||||||||||||||
|
|
b. |
SPT Masa PPN bentuk Formulir 1101 PUT, yang wajib
digunakan bagi Wajib Pajak Pemungut PPN dan PPn BM. |
||||||||||||||||||||
|
3. |
BENTUK DAN ISI SPT
MASA PPN (FORMULIR 1106) |
|||||||||||||||||||||
|
|
SPT Masa PPN terdiri dari Formulir 1106 dan Lampiran SPT
Masa PPN dalam bentuk media elektronik atau bentuk formulir kertas (hard
copy), yang merupakan satu kesatuan, masing-masing diberi nomor kode dan nama
formulir sebagai berikut:
|
B. |
HAL-HAL PENTING
YANG PERLU DIKETAHUI |
||||||
|
1. |
YANG WAJIB MENGISI
SPT MASA PPN BENTUK FORMULIR 1106 Semua PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN ini.
Dalam hal PKP menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah,
harus mengisi Lampiran 3 - Penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
bentuk Formulir 1106 BM yang merupakan satu kesatuan dengan SPT Masa PPN
bentuk formulir 1106. Formulir SPT Masa PPN dan Lampiran SPT Masa PPN dalam
bentuk formulir kertas (hard copy) dan
dalam bentuk media elektronik dapat diperoleh dengan cara: |
|||||
|
|
a. |
Disediakan secara cuma-cuma di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
dan atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak (KP4); |
||||
|
|
b. |
Digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP; atau |
||||
|
|
c. |
di-download di Home Page Direktorat Jenderal Pajak,
dengan alamat http://www.pajak.go.id. |
||||
|
2. |
TATA CARA
PENYETORAN PPN DAN ATAU PPn BM SERTA PELAPORAN SPT MASA PPN |
|||||
|
|
a. |
Batas Waktu Penyetoran PPN dan atau PPn
BM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat 15 (lima belas)
hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran
bertepatan dengan hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya. |
||||
|
|
b. |
Batas Waktu pelaporan SPT Masa PPN SPT Masa PPN harus disampaikan setiap bulan paling
lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal hari ke-20
adalah hari libur, maka SPT Masa PPN harus disampaikan pada hari kerja
sebelum hari libur. |
||||
|
|
c. |
Tempat pelaporan SPT Masa PPN: |
||||
|
|
|
c.1. |
KPP ditempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan
sebagai PKP; |
|||
|
|
|
c.2. |
KP4 setempat. |
|||
|
|
d. |
Cara pelaporan SPT Masa PPN: |
||||
|
|
|
d.1. |
Disampaikan langsung ke KPP atau KP4 seperti tersebut
pada butir c di atas dan atas penyampaian SPT tersebut PKP akan menerima
tanda bukti penerimaan; |
|||
|
|
|
d.2. |
Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan
jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir, dan tanda bukti serta tanggal
pengiriman SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT,
sepanjang SPT tersebut lengkap sebagaimana dapat dilihat pada halaman 11. |
|||
|
|
Catatan : Untuk memudahkan pengisian SPT Masa PPN, diminta agar
memperhatikan hal-hal sebagai berikut : |
|||||
|
|
a. |
Lampiran SPT Masa PPN yaitu: Formulir 1106 A, Formulir
1106 B dan Formulir 1106 BM (bila ada), agar diisi terlebih dulu kemudian dipindahkan
ke SPT Masa PPN (Formulir 1106). |
||||
|
|
|
SPT Masa PPN dibuat rangkap 2 (dua): |
||||
|
|
|
- |
Lembar ke-1 |
: |
Untuk KPP; |
|
|
|
|
- |
Lembar ke-2 |
: |
Untuk PKP; |
|
|
|
b. |
Jumlah rupiah PPN dan atau PPn BM dihitung dalam rupiah
penuh (dibulatkan ke bawah). |
||||
|
|
c. |
Dalam hal jumlah Rupiah adalah NIHIL karena : |
||||
|
|
|
1) |
Tidak ada pembayaran dan atau tidak ada pajak yang terutang
(NIHIL) ditulis angka 0 (Nol); atau |
|||
|
|
|
2) |
Penjumlahan dan atau pengurangan Rupiah menghasilkan
NIHIL, maka dalam lajur kolom jumlah Rupiah yang bersangkutan ditulis angka 0
(Nol). |
|||
|
|
d. |
Sebelum disampaikan ke KPP atau KP4 setempat, SPT Masa
PPN harus ditandatangani, diberi nama jelas, jabatan dan cap perusahaan. SPT
Masa PPN yang disampaikan namun tidak ditandatangani, dikategorikan sebagai
SPT yang tidak lengkap, dan dianggap tidak disampaikan. |
||||
|
|
e. |
Dalam hal terdapat kesulitan dalam pengisian agar
menghubungi KPP atau KP4 setempat. |
||||