1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12

 

Lampiran II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER-145/PJ./2005

Tanggal

:

15 September 2005

 

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) FORMULIR 1106

(F.1.2.32.01)

  

A.

UMUM

 

 

1.

BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA

 

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, selanjutnya disebut UU PPN, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari Tahun 2001. Selanjutnya  telah diterbitkan pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, serta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

 

 

2.

SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

 

SPT Masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang sebenarnya terutang dan melaporkan tentang:

 

 

-

Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;

 

 

-

Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak.

 

 

 

Dengan berlakunya UU PPN dan diterbitkannya beberapa ketentuan pelaksanaan pemungutan PPN dan PPn BM sebagaimana tersebut di atas, khususnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang diatur lebih lanjut dengan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- /PJ./2005 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN); Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-511/PJ./2001 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya, maka dikenal 2 (dua) SPT Masa PPN, yaitu:

 

 

a.

SPT Masa PPN bentuk Formulir 1106, yang wajib digunakan bagi semua PKP dan mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2006; dan

 

 

b.

SPT Masa PPN bentuk Formulir 1101 PUT, yang wajib digunakan bagi Wajib Pajak Pemungut PPN dan PPn BM.

 

 

3.

BENTUK DAN ISI SPT MASA PPN (FORMULIR 1106)

 

 

 

SPT Masa PPN terdiri dari Formulir 1106 dan Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik atau bentuk formulir kertas (hard copy), yang merupakan satu kesatuan, masing-masing diberi nomor kode dan nama formulir sebagai berikut:

No.

Kode Formulir

Nama Formulir

Keterangan

1.

1106

(F.1.2.32.01)

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)

-

2.

1106 A

(F.1.2.32.02)

Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran

Lampiran SPT Masa PPN berupa media elektronik atau formulir kertas (hard copy)

3.

 

1106 B

(F.1.2.32.03)

Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan

Lampiran SPT Masa PPN berupa media elektronik atau formulir kertas (hard copy)

3.

 

1106 BM

(F.1.2.32.04)

Lampiran 3 – Penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Lampiran SPT Masa PPN berupa media elektronik atau formulir kertas (hard copy), wajib diisi oleh PKP yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

 

B.

HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI

 

 

1.

YANG WAJIB MENGISI SPT MASA PPN BENTUK FORMULIR 1106

Semua PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN ini. Dalam hal PKP menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, harus mengisi Lampiran 3 - Penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bentuk Formulir 1106 BM yang merupakan satu kesatuan dengan SPT Masa PPN bentuk formulir 1106.

 

Formulir SPT Masa PPN dan Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan dalam bentuk media elektronik dapat diperoleh dengan cara:

 

 

a.

Disediakan secara cuma-cuma di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak (KP4);

 

 

b.

Digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP; atau

 

 

c.

di-download di Home Page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id.

 

 

2.

TATA CARA PENYETORAN PPN DAN ATAU PPn BM SERTA PELAPORAN SPT MASA PPN

 

 

a.

Batas Waktu Penyetoran

PPN dan atau  PPn BM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

 

b.

Batas Waktu pelaporan SPT Masa PPN

SPT Masa PPN harus disampaikan setiap bulan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal hari ke-20 adalah hari libur, maka SPT Masa PPN harus disampaikan pada hari kerja sebelum hari libur.

 

 

c.

Tempat pelaporan SPT Masa PPN:

 

 

 

c.1.

KPP ditempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan sebagai PKP;

 

 

 

c.2.

KP4 setempat.

 

 

d.

Cara pelaporan SPT Masa PPN:

 

 

 

d.1.

Disampaikan langsung ke KPP atau KP4 seperti tersebut pada butir c di atas dan atas penyampaian SPT tersebut PKP akan menerima tanda bukti penerimaan;

 

 

 

d.2.

Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut lengkap sebagaimana dapat dilihat pada halaman 11.

 

 

Catatan :

Untuk memudahkan pengisian SPT Masa PPN, diminta agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

 

 

a.

Lampiran SPT Masa PPN yaitu: Formulir 1106 A, Formulir 1106 B dan Formulir 1106 BM (bila ada), agar diisi terlebih dulu kemudian dipindahkan ke SPT Masa PPN (Formulir 1106).

 

 

 

SPT Masa PPN dibuat rangkap 2 (dua):

 

 

 

-

Lembar ke-1

:

Untuk KPP;

 

 

 

-

Lembar ke-2

:

Untuk PKP;

 

 

b.

Jumlah rupiah PPN dan atau PPn BM dihitung dalam rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).

 

 

c.

Dalam hal jumlah Rupiah adalah NIHIL karena :

 

 

 

1)

Tidak ada pembayaran dan atau tidak ada pajak yang terutang (NIHIL) ditulis angka 0 (Nol); atau

 

 

 

2)

Penjumlahan dan atau pengurangan Rupiah menghasilkan NIHIL, maka dalam lajur kolom jumlah Rupiah yang bersangkutan ditulis angka 0 (Nol).

 

 

d.

Sebelum disampaikan ke KPP atau KP4 setempat, SPT Masa PPN harus ditandatangani, diberi nama jelas, jabatan dan cap perusahaan. SPT Masa PPN yang disampaikan namun tidak ditandatangani, dikategorikan sebagai SPT yang tidak lengkap, dan dianggap tidak disampaikan.

 

 

e.

Dalam hal terdapat kesulitan dalam pengisian agar menghubungi KPP atau KP4 setempat.