1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12

 

 

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1106 A

LAMPIRAN I – DAFTAR PAJAK KELUARAN

(F.1.2.32.02)

 

A.

UMUM

 

Formulir 1106 A harus diisi dan dilampirkan dalam bentuk media elektronik atau formulir kertas (hard copy) pada SPT Masa PPN Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan.

Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada Faktur Pajak (Pajak Keluaran), lampiran ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol).

 

B.

PETUNJUK PENGISIAN

 

 

1.

BAGIAN PERTAMA

 

 

-

Masa Pajak

 

 

s.d.

 

 

-

 

 

 

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

-

Pembetulan Ke - ……………………(…………………………)

 

 

 

Cukup jelas

 

 

2.

BAGIAN KEDUA

 

 

-

Nama PKP

Cukup jelas.

 

 

 

-

NPWP :

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

-

 

 

 

-

 

 

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

3.

BAGIAN KETIGA

 

 

 

I.

PENYERAHAN TERUTANG PPN

Merupakan penyerahan yang terutang PPN berdasarkan ketentuan UU PPN yang terdiri dari :

 

 

 

 

I.1.

Ekspor

Diisi dengan jumlah DPP sesuai dengan nilai ekspor dengan L/C ditambah dengan nilai ekspor tanpa L/C yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB) sebagai suatu kesatuan dokumen yang tidak dapat dipisahkan. DPP atas ekspor ini dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai tanggal fiat muat pada PEB oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau tanggal dokumen B/L atau AWB.

 

 

 

 

I.2.

Dengan Faktur Pajak Sederhana

Diisi pada kolom (6) DPP dan kolom (7)  PPN yaitu jumlah yang menjadi DPP dan jumlah PPN dari seluruh penyerahan dengan Faktur Pajak Sederhana yang dibuat dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

Penyerahan dengan Faktur Pajak Sederhana untuk kolom (7) tidak termasuk jumlah PPN atas penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan.

 

 

 

 

I.3

Dengan Faktur Pajak Standar

-

Nama Pembeli BKP/JKP/Pemungut PPN (kolom 2).

Diisi dengan nomor urut dan nama pembeli BKP/penerima JKP sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar yang dibuat dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

-

NPWP (kolom 3)

Diisi dengan NPWP dari masing-masing pembeli BKP/penerima JKP sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar.

-

Kode Seri Faktur Pajak (kolom 4)

Diisi dengan Kode Seri Faktur Pajak berdasarkan urutan dari masing-masing Faktur Pajak Standar. Kode Seri Faktur Pajak adalah kode yang tertera pada Faktur Pajak yang meliputi 5 (lima) digit kode huruf, 3 (tiga) digit kode KPP dan 7 (tujuh) digit nomor seri.

-

Tanggal Faktur Pajak (kolom 5)

Diisi dengan tanggal Faktur Pajak dari masing-masing Faktur Pajak Standar.

-

Dasar Pengenaan Pajak (kolom 6)

Diisi dengan DPP seperti tercantum dalam Faktur Pajak Standar.

-

PPN (kolom7)

Diisi dengan PPN yang terutang seperti yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar.

 

 

 

 

 

I.3.1.

Kepada Pihak Lain yang Bukan Pemungut PPN

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan PPN atas penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP.

 

Bagian ini juga untuk melaporkan penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan.

 

Jumlah

Diisi dengan jumlah DPP dan PPN dari butir I.3.1.

 

 

 

 

 

I.3.2

Kepada Pemungut PPN

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan PPN atas penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, yaitu penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN yang menerima penyerahan BKP/JKP.

Penyerahan kepada Pemungut PPN dilaporkan Masa Pajak diterimanya pembayaran atas tagihan dari Pemungut PPN. Dalam hal Pemungut PPN adalah KPKN, maka penyerahan tersebut dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai dengan bulan yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) KPKN yang bersangkutan. Pemungut PPN menyerahkan SSP pada Masa Pajak yang sama dengan pembayaran tagihan.

Dalam hal Pemungut PPN adalah Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, maka pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan paling lambat :

 

 

 

 

 

a.

Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP; atau

 

 

 

 

 

b.

Pada saat melakukan pembayaran dalam hal :

 

 

 

 

 

 

-

Pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP; atau

 

 

 

 

 

 

-

Pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP atau JKP; atau

 

 

 

 

 

 

-

Pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan saat penyerahan BKP dan atau JKP.

 

 

 

 

 

 

Contoh :

 

 

 

 

 

Bulan Januari 2006 :

PT A menyerahkan BKP kepada :

 

 

 

 

 

-

Departemen Pertanian Rp 100 juta ( tidak termasuk PPN);

 

 

 

 

 

-

Departemen Keuangan Rp 50 juta ( tidak termasuk PPN);

 

 

 

 

 

 

Bulan Maret 2006 :

PT A mengajukan penagihan. Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) harus juga dibuat dalam bulan Maret 2006 tersebut.

 

 

 

 

 

 

Bulan April 2006 :

Diterima pembayaran (termasuk PPN) dari :

 

 

 

 

 

-

Departemen Pertanian Rp 110 juta;

 

 

 

 

 

-

Departemen Keuangan Rp 55 juta;

 

 

 

 

 

 

SSP baik dari Departemen Pertanian maupun Departemen Keuangan harus sudah diterima pada saat dilakukan pembayaran atas tagihan.

 

 

 

 

 

 

Pelaporan :

Penyerahan ini tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2006 atau Masa Pajak Februari 2006 atau Masa Pajak Maret 2006, tetapi dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2006 yaitu pada saat terjadi pembayaran.

 

Kolom (6) DPP :

 

 

 

 

 

-

Masa Pajak Januari 2006 atau Masa Pajak Februari 2006 atau Masa Pajak Maret 2006, belum diisi,

 

 

 

 

 

-

Pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2006 diisi dengan jumlah sebesar Rp 150 juta pada butir I.3.2 kolom (6) DPP dan Pajak Keluaran sebesar Rp 15 juta pada butir I.3.2 kolom (7) PPN.

 

 

 

 

 

 

Jumlah

Diisi dengan jumlah DPP dan PPN dari butir I.3.2.

 

 

 

 

 

Contoh pengisian formulir 1106 A nomor urut I.3.1 dan I.3.2 :

NO

Nama Pembeli BKP/Penerima JKP/Pemungut PPN

NPWP

Faktur Pajak

DPP (Rupiah)

PPN (Rupiah)

Kode Seri

Tanggal

1

2

3

4

5

6

7

 

 

 

 

3

Dengan Faktur Pajak Standar

 

 

 

3.1.

Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN

 

 

 

1.

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

 

 

 

3.

dst.

 

 

 

 

 

 

Retur

 

 

 

 

 

 

1.

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

 

 

 

3.

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

 

 

3.2.

Kepada Pemungut PPN

 

 

 

1.

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

 

 

 

3.

dst.

 

 

 

 

 

 

Retur

 

 

 

 

 

 

1.

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

 

 

 

3.

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN :

Dalam hal terdapat retur penjualan, maka :

 

 

 

 

 

-

Kolom (2) Nama Pembeli BKP/penerima JKP dan kolom (3) NPWP diisi dengan nama dan NPWP pembuat Nota Retur.

 

 

 

 

 

-

Kolom (4) Kode Seri Faktur Pjak diisi dengan nomor seri Faktur Pajak dari BKP yang diretur.

 

 

 

 

 

-

Kolom (5) Tanggal Faktur Pajak diisi dengan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang diretur.

 

 

 

 

 

-

Kolom (6) Dasar Pengenaan Pajak dan kolom (7) PPN diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN seperti yang tercantum dalam Nota Retur dengan penulisan angka dalam tanda kurung () sebagai pengurang.

 

 

 

 

 

-

Satu Nota Retur hanya berlaku untuk mengembalikan BKP yang tercantum dalam satu Faktur Pajak.

 

 

 

 

 

I.3.3

DPP Nilai Lain

Diisi dengan DPP dan PPN atas penyerahan BKP dan atau JKP bagi PKP tertentu yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 567/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002.

 

 

 

 

 

PKP tertentu dimaksud adalah :

 

 

 

 

 

1.

Pengusaha yang menghasilkan media rekaman suara atau gambar;

 

 

 

 

 

2.

Pengusaha yang menghasilkan film cerita;

 

 

 

 

 

3.

Pengusaha jasa biro perjalanan/pariwisata;

 

 

 

 

 

4.

Pengusaha jasa pengiriman paket;

 

 

 

 

 

5.

Pengusaha anjak piutang;

 

 

 

 

 

6.

Pedagang kendaraan bekas.

 

 

 

 

 

 

Dengan ketentuan bahwa :

 

 

 

 

 

-

Bagi pengusaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan BKP tersebut dapat dikreditkan.

 

 

 

 

 

-

Bagi pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf 3,4,5 dan 6, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan BKP atau JKP tersebut tidak dapat dikreditkan.

 

 

 

 

 

 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, “Nilai Lain” sebagai Dasar Pengenaan Pajak antara lain :

 

 

 

 

 

1.

untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

 

 

 

 

 

2.

untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

 

 

 

 

 

3.

untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;

 

 

 

 

 

4.

untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;

 

 

 

 

 

5.

untuk persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah Harga Pasar Wajar;

 

 

 

 

 

6.

untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah Harga Pasar Wajar.

 

 

 

 

 

7.

untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual;

 

 

 

 

 

8.

untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

 

 

 

 

 

9.

untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

 

 

 

 

 

10.

untuk jasa anjak piutang adalah 5 (lima persen) dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon;

 

 

 

 

 

11.

untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

 

 

 

 

 

12.

untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.

 

 

 

 

 

 

Contoh pengisian SPT Masa PPN bagi PKP tertentu atau PKP yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dapat dilihat pada halaman halaman 19 s.d. halaman 23.

 

Pemakaian sendiri yang dilaporkan dalam SPT Masa adalah pemakaian sendiri selain untuk tujuan produksi, karena pemakaian sendiri untuk tujuan produksi yang belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002.

 

Contoh pengisian formulir 1106 A nomor urut I.3.3. :

NO

Nama Pembeli BKP/Penerima JKP/Pemungut PPN

NPWP

Kode Seri Faktur Pajak (FP)/SSP

Tgl

FP/Nota Retur/SSP

DPP

(Rupiah)

PPN

(Rupiah)

1

2

3

4

5

6

7

 

3

3.3.

DPP Nilai Lain

 

 

 

 

1.

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

 

 

 

 

dst.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

Diisi dengan jumlah DPP dan PPN dari butir I.3.3.

 

 

 

 

 

I.3.4.

Penyerahan Lainnya

Diisi dengan jumlah nilai penyerahan BKP dan atau JKP selain yang dimaksud pada Nomor Urut I.3.1., I.3.2., dan I.3.3. antara lain :

 

 

 

 

 

a.

Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%, contohnya penyerahan JKP di bidang pertambangan yang bersifat lex specialis, yang terutang Pajak Penjualan dengan tarif 5%.

 

 

 

 

 

b.

Penyerahan hasil tembakau yang dibuat didalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat diluar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002.

 

 

 

 

 

c.

Penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 dan peraturan pelaksanaannya.

 

 

 

 

 

Contoh pengisian SPT dapat dilihat pada halaman 19 s.d. halaman 23.

 

 

 

 

 

I.3.5.

Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain :

 

 

 

 

 

a.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001.

 

 

 

 

 

b.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB).

 

 

 

 

 

c.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004.

 

 

 

 

 

d.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.

 

 

 

 

 

e.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005.

 

 

 

 

 

f.

Vienna Convention Tahun 1961 dan tahun 1963 jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/2001 yang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 tentang Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan-badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.

 

 

 

 

 

g.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea.

 

 

 

 

 

h.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun.

 

 

 

 

 

i.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.

 

 

 

 

 

I.3.6.

Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain :

 

 

 

 

 

a.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003.

 

 

 

 

 

b.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003.

 

 

 

 

 

I.3.7

Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN)

Kolom DPP diisi dengan Harga Jual dari Aktiva yang diserahkan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kolom PPN diisi jumlah PPN terutang yaitu 10% dari nilai DPP.

 

 

 

 

I.4

Jumlah Penyerahan yang terutang PPN

Cukup Jelas

 

 

 

II.

PPN YANG DISETOR DIMUKA DALAM MASA PAJAK YANG SAMA.

Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas sticker kaset rekaman suara (kaset isi), PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri dan sebagainya.

 

 

 

III.

PAJAK KELUARAN YANG HARUS DIPUNGUT SENDIRI

Cukup jelas.