1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12

 

 

C.

CONTOH PENGISIAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) TERTENTU

 

 

I.

Industri Rekaman Suara

PKP yang menjalankan usaha dalam bidang usaha industri rekaman suara.

 

 

1.

Rekaman suara diatas pita kaset dibedakan 3 (tiga) jenis yaitu jenis A, jenis B, dan Jenis C. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk masing-masing jenis tersebut adalah sebagai berikut :

 

 

 

a.

Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 800,- (delapan ratus rupiah);

 

 

 

b.

Rp 16.000,- (enam belas ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 1.600,- (seribu enam ratus rupiah);

 

 

 

c.

Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis C, sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah).

 

 

 

2.

Rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu jenis CD.1 dan jenis CD.2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk masing-masing jenis tersebut sebagai berikut :

 

 

 

a.

Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.1 sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per kopi compact disc;

 

 

 

b.

Rp 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.2 sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah) per kopi compact disc.

 

 

 

3.

Rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc untuk jenis video compact disc karaoke (VCD.K) dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu jenis VCD.K.1, jenis VCD.K.2. dan jenis VCD.K. Ekonomis. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk masing-masing jenis tersebut sebagai berikut :

 

 

 

a.

Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCD.K.1, sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 1800,- (seribu delapan ratus rupiah) per kopi video compact disc karaoke;

 

 

 

b.

Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCD.K.2  sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per kopi video compact disc karaoke;

 

 

 

c.

Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCD.K.Ekonomis sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 1.000,- (seribu rupiah) per kopi video compact disc karaoke.

 

 

 

Contoh pengisian SPT Masa PPN untuk PKP Industri rekaman suara pada butir I diatas :

Bulan Maret 2006 PKP “M” menebus sticker kaset jenis A sebanyak 100 ribu keping senilai Rp 80 juta dengan menggunakan Faktur Pajak Masukan senilai Rp 50 juta dan dengan setoran tunai (SSP) senilai 30 juta.

 

Pajak Masukan yang diterima pada bulan Februari 2006 adalah :

 

 

-

pembayaran biaya rekam kaset kosong senilai

Rp 35 juta (untuk menebus sticker)

 

 

-

pencetakan label senilai

Rp   5 juta (untuk menebus sticker)

 

 

-

pembayaran iklan

Rp 10 juta (untuk menebus sticker)

 

 

-

sewa gedung

Rp   6 juta (dikreditkan)

 

 

 

Penyerahan kaset ini dalam bulan Maret 2006 senilai Rp 500 juta.

Tidak ada kompensasi kelebihan PPN pada Masa Pajak Februari 2006.

Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2006 adalah sebagai berikut :

 

 

 

Lampiran 1 -

Daftar Pajak Keluaran (Formulir 1106 A)

 

 

 

 

 

Butir I.3.3.

DPP Nilai Lain

 

 

 

 

 

-

Dasar Pengenaan Pajak, kolom (6)

=

Rp. 800 juta

 

 

 

 

(penyerahan Rp. 500 juta tidak diperhatikan)

 

 

 

 

 

-

PPN (Pajak Keluaran), kolom (7)

=

Rp. 80 juta

 

 

Butir II

PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

=

Rp. 30 juta

 

 

Butir III

Pajak Keluaran yang harus dipungut/disetor sendiri

=

Rp. 50 juta

 

 

 

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan :

 

 

 

 

Lampiran 2

-

Daftar Pajak Masukan (Formulir 1106B)

 

 

 

 

Butir I.1.2.

Perolehan Dalam Negeri {kolom (7) PPN }

=

Rp. 56 juta

 

 

 

Catatan :

Pajak Masukan dalam contoh ini merupakan Pajak Masukan yang perolehannya dilakukan dalam Masa Pajak yang tidak sama sehingga dilaporkan sebagai Pajak Masukan MTS, pengisiannya dalam Formulir 1106B adalah sebagai berikut :

 

 

Lampiran 2

-

Daftar Pajak Masukan (Formulir 1106B)

 

 

Butir I.1.2.

Perolehan Dalam Negeri {kolom (8) Ket. }, diisi kode ‘MTS”.

 

 

II.

Industri Rekaman Video (rekaman gambar)

PKP yang menjalankan usaha dalam bidang usaha industri film rekaman gambar.

Produk rekaman gambar dikategorikan dalam 7 (tujuh) jenis yaitu :

 

 

a.

Jenis I, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran paling tinggi Rp 10.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

b.

Jenis II, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran Rp 10.000,- s.d. Rp 20.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

c.

Jenis III, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran Rp 20.000,- s.d. Rp 40.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

d.

Jenis IV, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran Rp 40.000,- s.d. Rp 60.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

e.

Jenis V, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran Rp 60.000,- s.d. Rp 80.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

f.

Jenis VI, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran Rp 80.000,- s.d. Rp 100.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

g.

Jenis VII, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran diatas Rp. 100.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

 

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk masing-masing jenis tersebut adalah sebesar Harga Jual Rata-Rata yang ditetapkan sebagai berikut :

 

 

a.

Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis I sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

b.

Rp 12.500,- (dua belas ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis II sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp. 1.250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

c.

Rp 25.000,- (dua lima ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis III sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

d.

Rp 47.500,- (empat puluh tujuh lima ratus rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis IV sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp. 4.750,- (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

e.

Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis V sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

f.

Rp 85.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis VI sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

g.

Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis VII sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

 

Contoh pengisian SPT Masa PPN untuk PKP Industri rekaman gambar pada butir II diatas :

Bulan Maret 2006 PKP “M’ menebus sticker kaset jenis I sebanyak 100 ribu keping senilai Rp 100 juta dengan menggunakan Faktur Pajak Masukan senilai Rp 60 Juta dandengan setoran tunai (SSP) senilai Rp 40 juta.

Pajak Masukan yang diterima pada bulan Februari 2006 adalah :

 

 

-

pembayaran biaya rekam kaset kosong senilai

Rp 40 juta (untuk menebus sticker)

 

 

-

pencetakan label senilai

Rp   5 juta (untuk menebus sticker)

 

 

-

pembayaran iklan

Rp 15 juta (untuk menebus sticker)

 

 

-

sewa gedung

Rp   6 juta (untuk dikreditkan)

 

 

 

Penyerahan kaset ini dalam bulan Maret 2006 senilai Rp 700 juta.

Tidak ada kompensasi kelebihan PPN pada Masa Pajak Februari 2006.

Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret adalah sebagai berikut :

 

 

Lampiran 1 -

Daftar Pajak Keluaran (Formulir 1106 A)

 

 

 

 

 

Butir I.3.3.

DPP Nilai Lain

 

 

 

 

 

-

kolom (6) DPP (100.000 x Rp 10.000)

=

Rp. 1 Milyar

 

 

 

 

(penyerahan Rp. 700 juta tidak diperhatikan)

 

 

 

 

 

-

PPN (Pajak Keluaran), kolom (7)

=

Rp. 100 juta

 

 

Butir II

PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

=

Rp. 40 juta

 

 

Butir III

Pajak Keluaran yang harus dipungut/disetor sendiri

=

Rp. 60 juta

 

 

 

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan :

 

 

 

 

Lampiran 2

-

Daftar Pajak Masukan (Formulir 1106B)

 

 

 

 

Butir I.1.2.

Perolehan Dalam Negeri {kolom (7) PPN }

=

Rp. 66 juta

 

 

 

Catatan :

Pajak Masukan dalam contoh ini merupakan Pajak Masukan yang perolehannya dilakukan dalam Masa Pajak yang tidak sama sehingga dilaporkan sebagai Pajak Masukan MTS, pengisiannya dalam Formulir 1106B adalah sebagai berikut :

 

 

Lampiran 2

-

Daftar Pajak Masukan (Formulir 1106B)

 

 

Butir I.1.2.

Perolehan Dalam Negeri {kolom (8) Ket.}, diisi kode ‘MTS’.

 

 

III.

Pabrikan Tembakau (Rokok)

Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Dalam Negeri “A” dalam Masa Pajak April 2006 melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

-

Tanggal 27 April 2006 menebus pita cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai penyerahan (total HJE) sebesar 12 Milyar, sehingga nilai PPN yang terutang sebesar Rp. 1.008 juta (8,4% x Rp 12 Milyar).

 

 

-

Kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2006 berdasarkan SPT Masa Pajak Maret 2006 yang telah dilaporkan pada tanggal 20 April 2006 sebesar Rp 100 juta.

 

 

-

Setoran tunai pada saat penebusan pita cukai sebesar Rp 908 juta dengan Surat Setoran Pajak.

 

 

-

Membeli bahan-bahan baku/pembantu produksi dalam negeri dengan membayar Pajak Masukannya sebesar Rp 450 juta selama Masa Pajak April 2006.

 

 

-

Melakukan impor mesin produksi dari luar negeri dengan membayar PPN Impor sebesar 150 juta.

 

 

-

Menjual hasil produksi rokok sebesar Rp 9,5 milyar selama Masa Pajak April 2006.

 

 

-

Tidak ada pita cukai yang dikembalikan.

 

 

 

Penghitungan PPN Masa Pajak April 2006 :

 

 

 

-

Pajak Keluaran Masa Pajak April 2006

=

Rp

1.008.000.000,-

 

 

 

 

-

Kompensasi PPN Masa Pajak Maret 2006

=

Rp

100.000.000,-

 

 

 

 

-

PPN disetor dimuka dalam masa Pajak April 2006

=

Rp

908.000.000,-

(SSP)

 

 

 

 

-

Pajak Masukan Dalam Negeri pada Masa Pajak April 2006

=

Rp

450.000.000,-

 

 

 

 

-

Pajak Masukan Impor pada Masa Pajak April 2006

=

Rp

150.000.000,-

 

 

 

 

 

 

=

Rp

600.000.000,-

 

 

 

 

 

-

Diperhitungkan dalam penebusan pita cukai

 

 

 

 

 

 

 

 

pada Masa Pajak April 2006

=

Rp

-,-

 

 

 

 

-

Dikompensasi ke Masa Pajak Mei 2006

=

Rp

600.000.000,-

 

 

 

 

 

Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak April 2006 sebagai berikut :

 

 

 

Lampiran 1

-

Daftar Pajak Keluaran (Formulir 1106A)

 

 

 

 

 

 

 

Butir I.3.4.

 

Penyerahan Lainnya {kolom (6) DPP}

=

Rp

12.000.000.000,-

 

 

 

 

Butir I.3.4.

 

Penyerahan Lainnya (Pajak Keluaran)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

{kolom (7) PPN}

=

Rp

1.008.000.000,-

 

 

 

 

Butir II

 

PPN yang disetor dimuka

 

 

 

 

 

 

 

 

 

dalam Masa Pajak yang sama

=

Rp

908.000.000,-

 

 

 

 

Butir III

 

Pajak Keluaran yang harus dipungut/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

disetor sendiri

=

Rp

100.000.000,-

 

 

 

 

 

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan :

 

 

 

Lampiran 2

-

Daftar Pajak Masukan (Formulir 1106B)

 

 

 

 

 

 

 

Butir I.1.1.1

 

Impor BKP {kolom (7) PPN}

=

Rp

150.000.000,-

 

 

 

 

Butir I.1.2.

 

Perolehan Dalam Negeri {kolom (7) PPN}

=

Rp

450.000.000,-

 

 

 

 

Butir I.4.

 

Kompensasi Kelebihan PPN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Masa Pajak sebelumnya

=

Rp

100.000.000,-

 

 

 

 

Butir I.6.

 

Jumlah Pajak Masukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

yang dapat diperhitungkan

=

Rp

700.000.000,-

 

 

 

 

 

Catatan :

 

 

 

1.

Penjualan Rokok sebesar Rp 9,5 milyar tidak diperhatikan karena Lampiran 1-Daftar Pajak Keluaran (Formulir 1106A) butir I.3.4 diiisi sesuai dengan penyerahan yang dihitung berdasarkan nilai PPN atas penebusan pita cukai, yaitu Rp 12 Milyar.

 

 

 

2.

PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dihitung dari 1.008 juta dikurangi Rp 100 juta (kompensasi kelebihan PPN bulan lalu) = Rp 908 juta.

 

 

 

3.

Kelebihan PPN Masa Pajak April 2006 sebesar 600 juta yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2006 dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus dibayar pada saat penebusan pita cukai Masa Pajak Mei 2006 atau Masa Pajak berikutnya.

 

 

IV.

Pengusaha Toko Emas Perhiasan

Definisi (Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002) :

 

 

1.

“Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah ORANG PRIBADI yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain, YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK PEDAGANG ECERAN;

 

 

2.

Emas perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan lainnya yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

 

 

 

Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 jo Pasal 3 dan Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2002, mengatur bahwa :

 

 

a.

Toko Emas Perhiasan dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

 

 

b.

Mekanisme penghitungan PPN-nya sebagai berikut :

 

 

 

1.

PPN YANG TERUTANG atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah :

10% x Harga Jual Emas Perhiasan

 

 

 

2.

S PPN YANG HARUS DIBAYAR (DISETOR) oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah :

10% x 20% x S Penyerahan Emas Perhiasan = 2% x S Penyerahan Emas Perhiasan

 

 

 

3.

Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan emas perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan Nilai Lain sebagai DPP, TIDAK DAPAT DIKREDITKAN.

 

 

 

 

 

Contoh pengisian SPT Masa PPN 1106 :

Dalam bulan Januari 2006, Pengusaha Toko Emas Perhiasan “A” melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

 

 

-

Melakukan penjualan emas perhiasan sebesar Rp 50.000.000

 

 

 

 

-

Melakukan modifikasi emas perhiasan sebesar Rp 10.000.000

 

 

 

 

-

Membeli emas perhiasan sebesar Rp 30.000.000 dengan membayar Pajak Masukan sebesar Rp 3.000.000

 

 

 

 

Dalam bulan Januari 2006 penyerahan yang dilakukan adalah penjualan dan modifikasi emas perhiasan sebesar Rp 50.000.000 + Rp 10.000.000 = Rp 60.000.000.

 

 

 

 

 

Lampiran 1

-

Daftar Pajak Keluaran (Formulir 1106A)

 

 

 

 

 

 

 

 

Butir I.3.4.

 

Penyerahan Lainnya {kolom (6) DPP}

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DPP = 20% x 60.000.000

=

Rp

12.000.000,-

 

 

 

 

 

Butir I.3.4.

 

Penyerahan Lainnya {kolom (7) PPN}

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PPN = 10% x 12.000.000

=

Rp

1.200.000,-

 

 

 

 

 

CATATAN :

PPN yang dibayar sebesar Rp. 3.000.000 atas pembelian emas perhiasan tidak dapat dikreditkan.

 

 

V.

Pengusaha Jasa Biro Perjalanan

Dalam Bulan Januari 2006 melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

-

Paket wisata, dengan jumlah tagihan sebesar Rp 200 juta

 

 

-

Membeli komputer untuk keperluan pelayanan paket wisata, dengan membayar Pajak Masukan sebesar Rp 5 juta.

 

 

 

Pengisian SPT Masa PPN Masa Januari 2006 sebagai berikut :

 

 

Lampiran 1

-

Daftar Pajak Keluaran (Formulir 1106A)

 

 

 

 

 

 

Butir I.3.3.

 

DPP Nilai Lain {kolom (6) DPP}

 

 

 

 

 

 

 

 

DPP = 10% x 200.000.000

=

Rp

20.000.000,-

 

 

 

Butir I.3.3.

 

DPP Nilai Lain {kolom (7) PPN}

 

 

 

 

 

 

 

 

DPP = 10% x 200.000.000

=

Rp

2.000.000,-

 

 

 

 

CATATAN :

PPN yang dibayar sebesar Rp 5.000.000 atas pembelian komputer tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangka usaha Jasa Biro Perjalanan/Pariwisata.