1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12

 

 

 

3.

BAGIAN B. JUMLAH PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN  Pentagon: 12

Diisi dari Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan (Formulir 1106 B), jumlah butir II kolom (7).

 

 

4.

BAGIAN C. PPN TERUTANG ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI Pentagon: 13 

Jumlah Dasar Pengenaan Pajak

Jumlah Dasar Pengenaan Pajak diisi dengan hasil perkalian 40% dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan sendiri atau Digunakan pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002.

 

Contoh :

Pabrikan Meubel/Furniture membangun sendiri rumah tinggal dengan pengeluaran biaya untuk kegiatan membangun sendiri dalam Masa Pajak yang bersangkutan sebesar Rp. 750.000.000. Jumlah DPP adalah sebesar 40% x Rp 750.000.000 = Rp. 300.000.000.

 

PPN yang terutang

PPN yang terutang adalah sebesar 10% x DPP yang berarti 10% x Rp.300.000.000,-=Rp.30.000.000.

 

 

 

Dilunasi tanggal

 

 

-

 

 

-

 

 

 

 

NTPP …………

 

 

 

Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos, yang tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 1211 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 103.

Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP). NTPP dapat dimintakan kepada Bank Persepsi dan atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.

 

 

5.

BAGIAN D. PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

 

Jumlah PPn BM yang terutang Pentagon: 14

Jumlah PPn BM yang kurang dibayar diisi dengan jumlah PPn BM yang kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam lampiran 3-Penghitungan Pajak Penjualan Atas barang Mewah bentuk Formulir 1106 BM butir I.4 kolom (4) PPn BM. Dalam hal terjadi lebih dibayar, maka permohonan restitusi dibuat dengan surat tersendiri.

 

 

Jumlah kurang bayar dilunasi tanggal

 

 

-

 

 

-

 

 

 

 

 

 

NTPP …………

 

Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos, yang tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 1221 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 100.

Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan Nomor Transaksi Pembayaran (NTPP). NTPP dapat dimintakan kepada Bank Persepsi dan atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.

 

 

6.

lampiran Pentagon: 15

 

 

a.

Diisi tanda X pada  Lembar ke-3 SSP PPN.

 

 

b.

Diisi tanda X pada  ……………, jika ada dokumen yang dilampirkan selain lembar ke-3 SSP PPN dimaksud diatas.

 

 

 

Dokumen selain lembar ke-3 SSP PPN yang kurang dibayar dapat berupa :

 

 

a.

Lembar ke-3 SSP/lembar ke-3a SSPCP, dalam hal impor BKP dan pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean.

 

 

b.

Lembar Ke-3 SSP yang diterima dari para Pemungut PPN/PPn BM atas penyerahan kepada Pemungut PPN/PPn BM.

 

 

c.

Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan (PM) yang Telah Dikreditkan.

Hanya diisi dan dilampirkan 1 (satu) kali oleh PKP yang memerlukannya pada suatu Masa Pajak setelah berakhirnya Tahun Pajak selambat-lambatnya pada bulan ke 3 (tiga).

 

 

d.

Surat Keterangan PPN dibebaskan seperti tersebut pada Formulir 1106 A butir I.3.6, sepanjang diwajibkan oleh ketentuan yang perpajakan yang berlaku.

 

 

e.

Surat Keterangan PPn BM Dibebaskan seperti tersebut pada Formulir 1106 BM butir I.2.3 sepanjang diwajibkan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

 

f.

Faktur Pajak tentang PPN Tidak Dipungut/Dibebaskan seperti tersebut pada Formulir 1106 A butir I.3.5 dan butir I.3.6 sepanjang diwajibkan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

 

g.

Surat Pernyataan tidak menghendaki diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP).

 

 

h.

Dokumen yang dilampirkan selain dokumen yang tersebut pada huruf a s.d. g, termasuk diantaranya adalah Daftar Rincian Penyerahan Kendaraan Bermotor untuk PKP yang usaha pokoknya melakukan penyerahan kendaraan bermotor selain kendaraan bermotor bekas.

 

 

 

Catatan :

 

 

-

Dokumen pada huruf a wajib dilampirkan oleh importir dan atau PKP yang melakukan pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

 

 

-

Dokumen pada huruf b wajib dilampirkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada Pemungut PPN/PPnBM;

 

 

-

dokumen pada huruf c sampai dengan huruf g hanya dilampirkan dalam hal PKP mengajukan restitusi.

 

 

7.

BAGIAN PERNYATAAN Pentagon: 16

Pernyataan ini merupakan pertanggungjawaban PKP yang akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Masa PPN. Apabila diisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau kurang lengkap, maka PKP bertanggung jawab sepenuhnya atas sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuang peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

SPT Lengkap adalah SPT yang semua unsur yang tercantum dalam SPT Masa PPN Formulir 1106 telah diisi dengan lengkap serta ditandatangani oleh PKP atau Kuasanya, dan semua unsur yang tercantum dalam Formulir 1106 A dan 1106 B telah diisi dengan lengkap, khusus bagi PKP yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, SPT Masa PPN dianggap lengkap bila formulir 1106 BM diisi.

 

SPT Tidak Lengkap adalah SPT yang pengisiannya dan penyampaiannya tidak memenuhi ketentuan formal yaitu :

 

 

a.

Nama dan NPWP tidak dicantumkan dalam SPT atau;

 

 

b.

Elemen dalam Formulir 1106 tidak atau kurang lengkap diisi;

 

 

c.

Formulir 1106 tidak ditandatangani oleh PKP;

 

 

d.

Formulir 1106 ditandatangani oleh Kuasa PKP, tetapi tidak dilampiri Surat Kuasa Khusus;

 

 

e.

SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri SSP atau;

 

 

f.

SPT yang Lampiran SPT-nya tidak disampaikan, kecuali SPT yang dilaporkan NIHIL karena PKP tidak ada kegiatan atau PKP adalah PKP baru yang belum aktif; atau

 

 

g.

SPT yang dilampiri dengan dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan penyampaian SPT.

 

 

 

…………………………………,

 

 

-

 

 

-

 

 

 

 

 

 

Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan, dan tahun Formulir 1106 ditandatangani.

 

 

 

Tanda tangan

:

 

 

 

 

Nama Jelas

:

 

 

 

Diisi dengan nama jelas PKP atau kuasanya dan ditandatangani.

 

Jabatan

Diisi jabatan penanda tangan SPT. Dalam hal PKP adalah Orang Pribadi yang kegiatan usahanya tidak memiliki struktur organisasi, diisi dengan “Pemilik”.

 

Cap Perusahaan

Stempel/cap PKP.

 

 

PKP

 

Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani SPT Masa PPN adalah PKP sendiri. Untuk Badan Usaha, SPT Masa PPN ditandatangani oleh pengurus atau direksi yang berwenang.

 

 

Kuasa

 

Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani SPT Masa PPN adalah kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PKP yang berlaku selama 1 (satu) tahun. Dalam hal jangka waktu berlakunya Surat Kuasa Khusus telah berakhir, maka PKP dapat membuat Surat Kuasa Khusus yang baru. Surat kuasa Khusus dimaksud harus dilampirkan dalam setiap penyampaian SPT Masa PPN.