PETUNJUK
PENGISIAN FORMULIR 1106 B
LAMPIRAN
2 – DAFTAR PAJAK MASUKAN
(F.1.2.32.03)
A. |
UMUM |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Formulir 1106 B harus diisi dan dilampirkan dalam bentuk media elektronik atau formulir kertas (hard copy) pada SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan. Apabila dalam Masa Pajak yang
dilaporkan tidak ada Faktur Pajak (Pajak Masukan), lampiran ini tetap dibuat
dan diisi dengan angka 0 (Nol). |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan terdiri dari Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang sama dan Pajak
Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Bagi PKP yang tidak menggunakan
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, apabila dalam Masa Pajak
yang dilaporkan tidak ada Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dapat
dikreditkan, nomor urut I dan II Formulir ini tetap harus diisi dengan angka
0 (Nol). |
||||||||||||||||||||||||||||||
B. |
PETUNJUK PENGISIAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
BAGIAN PERTAMA |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Masa Pajak |
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Cukup jelas |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Pembetulan Ke -
……………………(…………………………) |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Cukup jelas |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Catatan : |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1. |
Dalam hal Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan belum dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya s.d. bulan
ketiga setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, maka Pajak Masukan
tersebut dapat dikreditkan melalui pembetulan SPT Masa yang bersangkutan. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2. |
Dalam hal PKP melakukan
pembetulan SPT Masa PPN, maka harus mengisi SPT Masa PPN seluruhnya sebagai
satu kesatuan. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
BAGIAN KEDUA |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Nama PKPCukup jelas. |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
NPWP : |
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Cukup jelas |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
BAGIAN KETIGA |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
I. |
PAJAK MASUKAN YANG DAPAT
DIKREDITKAN Pajak Masukan dapat
dikreditkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a. |
Dikreditkan dalam Masa Pajak
yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN; |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b. |
Dalam hal Pajak Masukan belum
dikreditkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan, maka dapat dikreditkan dalam
Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) UU
PPN. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c. |
Berkaitan dengan pengeluaran yang
berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk
kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d. |
Dicantumkan dalam Faktur Pajak
Standar dan atau Dokumen-Dokumen Tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur
Pajak Standar seperti : Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Impor
Barang Tertentu (PIBT), Customs Declaration, Pencacahan dan Pembeaan Kiriman
Pos (PPKP), atau Pemberitahuan Lintas Batas yang dilampiri Surat Setoran
Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) dan atau Bukti Pembayaran
Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP);PNBP PERTAMINA; kuitansi
untuk penyerahan jasa telekomunikasi; Airway Bill; SSP atas pemanfaatan BKP
tidak berwujud atau JKP yang berasal dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Catatan : Pajak Masukan yang dibayar
oleh PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, jasa giro perjalanan
atau wisata, pengiriman paket dan jasa anjak piutang tidak dapat
dikreditkan karena dalam Nilai Lain sudah diperhitungkan Pajak Masukan
atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangka usaha tersebut. Petunjuk Pengisian Daftar
Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan untuk : |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Impor BKP; |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Pemanfaatan BKP Tidak
Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean; |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Perolehan Dalam Negeri; |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
adalah sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1. |
Nama PKP Penjual BKP/Pemberi
JKP/Bank Devisa/Dit Jen.Bea dan Cukai (kolom 2) Diisi dengan Nama PKP Penjual
BKP/Pemberi JKP/Bank Devisa/Kantor Dit.Jend Bea dan Cukai sesuai dengan yang tercantum
dalam Faktur Pajak (Pajak Masukan) atau dokumen lainnya yang diperlakukan
sebagai Faktur Pajak Standar. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2. |
NPWP (kolom
3) Diisi dengan NPWP
masing-masing PKP Penjual BKP/Pemberi JKP/Bank Devisa/Kantor Ditjen Bea dan Cukai
yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai
Faktur Standar. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3. |
Faktur Pajak (FP/(Dokumen
Pabean + SSP)/SSP (kolom 4,5, dan 6) Dalam hal impor, pengisian nomor
PIB, tanggal PIB dan tanggal SSP dikelompokkan per Bank Devisa atau per
Kantor Ditjen Bea dan Cukai tempat dilakukannya pembayaran atau dipungutnya
PPN Impor. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4. |
PPN (Rupiah) (kolom 7) Diisi dengan PPN yang tercantum dalam masing-masing Faktur Pajak atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. Catatan Dalam hal terdapat retur pembelian, maka kolom Nama PKP Penjual BKP/Pemberi JKP/Bank Devisa/Dit Jend. Bea dan Cukai dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP yang bersangkutan, sedangkan kolom Kode Seri Faktur Pajak/Dokumen Pabean, Tanggal Faktur Pajak/Dokumen Pabean diisi dengan nomor dan tanggal Faktur Pajak/Dokumen Pabean yang diretur serta jumlah PPN seperti yang tercantum dalam Nota Retur. Nota Retur ini dicantumkan pada baris berikutnya setelah laporan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5. |
Keterangan (kolom 8) Diisi dengan kode ‘MTS’ yang menunjukkan bahwa data pada lajur tersebut merupakan Pajak Masukan dari Masa Pajak yang Tidak Sama. Dalam hal terdapat impor dan atau perolehan dalam negeri yang terutang PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Formulir 1106 BM Lampiran-3 Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah butir II, maka kolom (8) diisi dengan kode ‘*’. Dalam hal Pajak Masukan atas impor dan atau perolehan dalam negeri merupakan Pajak Masukan dari Masa Pajak yang Tidak Sama dan atas impor dan atau perolehan dalam negeri tersebut terdapat PPn BM terutang, maka kolom (8) diisi dengan kode ‘MTS*’. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
I.1. |
Bagi PKP yang tidak menggunakan Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
I.1.1 |
Impor/Pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud dari Luar
Daerah Pabean Khusus untuk Impor, lembar ke-3a Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP), wajib dilampirkan pada SPT Masa PPN. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
I.1.1.1. |
Impor BKP Diisi dengan nilai PPN Impor yang dibayar dalam Masa Pajak yang sama dan Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana tercantum dalam PIB,PIBT,Customs Declaration,PPKP, atau Pemberitahuan Lintas Batas yang dilampiri SSPCP dan atau BPPCP dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Dokumen yang tidak terpisahkan. Apabila pajak masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya, dengan syarat : |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
- |
Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
- |
Dikreditkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan; |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
- |
Belum dibebankan sebagai biaya; dan |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
- |
Belum dilakukan pemeriksaan. |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
Jumlah Cukup Jelas |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
I.1.1.2. |
Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean Diisi dengan nilai PPN atas Pemanfaatan JKP dan atau BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang dibayar dalam Masa Pajak yang sama dan Masa Pajak yang tidak sama, yang dilaporkan sebagaimana yang tercantum dalam lembar ke-3 (ketiga) SSP pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagai dokumen yang tidak terpisahkan. Jumlah Cukup Jelas |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
I.1.2 |
Perolehan Dalam Negeri Diisi dengan PPN Dalam Negeri yang dibayar atas pembelian BKP dan perolehan JKP sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak. Jumlah Cukup Jelas |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Catatan : Dalam hal terdapat retur pembelian, maka : |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom (2) Nama PKP Penjual BKP dan kolom (3) NPWP diisi dengan nama dan NPWP Penjual BKP. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom (4) Kode Seri Faktur Pajak diisi dengan nomor seri Faktur pajak dari BKP yang diretur. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom (5) Tanggal Faktur Pajak diisi dengan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang diretur. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom (7) PPN diisi dengan jumlah PPN seperti yang tercantum dalam Nota Retur dengan penulisan angka dalam tanda kurung ( ) sebagai pengurang. Satu Nota Retur hanya berlaku untuk mengembalikan BKP yang tercantum dalam satu Faktur Pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
I.2. |
Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
(I.1.1.1+I.1.1.2+I.1.2) Cukup Jelas |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
I.3. |
Bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan 252/KMK.03/2002.
adapun besarnya angka Pajak Masukan yang dapat diisikan pada kolom ini adalah
: |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran dari Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan Barang Kena Pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
40% (empat puluh persen) dari Pajak Keluaran dari Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan Jasa Kena Pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Bagian ini juga digunakan untuk PKP Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada bagian ini adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran dari Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan Barang Kena Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
I.4 |
Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya Diisi dengan besarnya kelebihan PPN dari masa Pajak sebelumnya yang diminta untuk dikompensasikan dalam Masa Pajak ini, angka ini diambil dari SPT Masa Pajak sebelumnya Formulir 1106 Bagian A yang dikompensasikan. Kelebihan pembayaran PPN pada Masa Pajak akhir Tahun Pajak yang tidak dimintakan pengembalian (restitusi) dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
I.5 |
Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan Yang Telah
Dikreditkan Diisi dengan hasil koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sehubungan dengan : |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
penggunaan BKP/JKP secara bersama-sama yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan; dan atau |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang PPN. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dilakukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000. Contoh penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dapat dilihat pada halaman 28 s.d. halaman 29. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
I.6 |
Lain-lain Diisi dengan Pajak Masukan yang tidak termasuk butir I.1,I.2, dan I.3. Bagian ini juga diisi untuk pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
I.7 |
Jumlah Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Cukup Jelas |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
II. |
PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT
DIKREDITKAN Cukup Jelas Jumlah Cukup Jelas |
|||||||||||||||||||||||||||||
C. |
CONTOH PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH
DIKREDITKAN |
|||||||||||||||||||
|
I. |
Penggunaan BKP/JKP Secara Bersama-Sama
Untuk Kegiatan Usaha Yang Atas Penyerahannya Terutang PPN Dan Tidak Terutang
PPN, Termasuk Penyerahan Yang PPN-Nya Dibebaskan |
||||||||||||||||||
|
|
a. |
Untuk bukan Barang Modal |
|||||||||||||||||
|
|
|
a.1. |
Penyerahan yang tidak terutang
PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan (selama
satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus X. |
||||||||||||||||
|
|
|
a.2. |
Jumlah Ekspor dan Penyerahan (selama
satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus Y. |
||||||||||||||||
|
|
|
a.3. |
Pajak Masukan yang telah
dikreditkan; Merupakan Pajak Masukan yang
telah dikreditkan atas perolehan BKP yang bukan merupakan Barang Modal/JKP yang
digunakan bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang
PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan;
unsur ini diberi kode rumus PM. |
||||||||||||||||
|
|
|
a.4. |
Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah Dikreditkan |
||||||||||||||||
|
|
|
|
Diisi
dengan hasil penghitungan rumus
|
X
|
X |
PM
atau
|
|||||||||||||
|
|
|
|
Y |
||||||||||||||||
|
|
|
|
Angka
tersebut pada angka a.1
|
X
|
Angka
tersebut pada angka a.3
|
||||||||||||||
|
|
|
|
Angka
tersebut pada angka a.2
|
||||||||||||||||
|
|
b. |
Untuk Barang Modal |
|||||||||||||||||
|
|
|
b.1. |
Jenis Barang Modal : |
||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Bangunan; |
|||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Barang Modal lainnya. |
|||||||||||||||
|
|
|
b.2. |
Masa manfaat Barang Modal : |
||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Bangunan; |
: |
10 tahun; |
|||||||||||||
|
|
|
|
- |
Barang Modal lainnya. |
: |
5 tahun; |
|||||||||||||
|
|
|
|
|
Unsur ini diberi kode rumus T. |
|||||||||||||||
|
|
|
b.3. |
Penyerahan yang tidak terutang
PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan
(selama satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus X. |
||||||||||||||||
|
|
|
b.4. |
Jumlah Ekspor dan Penyerahan; (selama
satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus Y. |
||||||||||||||||
|
|
|
b.5. |
Pajak Masukan yang telah DikreditkanMerupakan Pajak Masukan yang telah
Dikreditkan atas perolehan BKP yang merupakan Barang Modal/JKP yang digunakan
bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan
tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan; unsur ini
diberi kode rumus PM. |
||||||||||||||||
|
|
|
b.6. |
Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukkan yang telah Dikreditkan |
||||||||||||||||
|
|
|
|
Diisi
dengan hasil penghitungan rumus
|
X
Y
|
X |
PM
T |
atau
|
||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
|
|
Angka
tersebut pada angka b.3
|
X
|
Angka
tersebut pada angka b.5
|
||||||||||||||
|
|
|
|
Angka
tersebut pada angka b.4
|
Angka
tersebut pada angka b.2
|
|||||||||||||||
|
|
c. |
PPN (kolom (7) Lampiran 2 – Daftar
Pajak Masukan) Diisi dengan penjumlahan angka
pada kode a.4 dengan angka pada kode b.6. |
|||||||||||||||||
|
II. |
Penggunaan Barang Modal Untuk
Kegiatan Lain |
||||||||||||||||||
|
|
a. |
Jenis Barang Modal : |
|||||||||||||||||
|
|
|
- |
Bangunan; |
||||||||||||||||
|
|
|
- |
Barang Modal lainnya. |
||||||||||||||||
|
|
b. |
Masa manfaat Barang Modal |
|||||||||||||||||
|
|
|
- |
Bangunan |
: |
10 tahun; |
||||||||||||||
|
|
|
- |
Barang Modal Lainnya |
: |
5 tahun; |
||||||||||||||
|
|
|
Unsur ini diberi kode rumus T. |
|||||||||||||||||
|
|
c. |
Persentase rata-rata
penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang PPN dalam
satu Tahun Buku (rincian perhitungan agar
dilampirkan) ………% Merupakan persentase rata-rata
penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain dalam satu Tahun Buku yang
bersangkutan sesuai dengan rincian perhitungan yang harus dilampirkan; unsur
ini diberi kode rumus P1. Contoh : Generator listrik dibeli
Januari 2006 dengan maksud digunakan seluruhnya untuk kegiatan pabrik. |
|||||||||||||||||
|
|
|
Nilai perolehan |
Rp 50.000.000,00 |
||||||||||||||||
|
|
|
PPN (Pajak Masukan) |
Rp 5.000.000,00 |
||||||||||||||||
|
|
|
(Pajak Masukan telah dikreditkan
seluruhnya dalam SPT Masa Pajak Januari 2006) Untuk masa 6 bulan I digunakan
: |
|||||||||||||||||
|
|
|
- |
30% untuk perumahan karyawan
dan direksi; |
||||||||||||||||
|
|
|
- |
70% untuk kegiatan pabrik |
||||||||||||||||
|
|
|
Untuk masa 6 bulan II
digunakan : |
|||||||||||||||||
|
|
|
- |
20% untuk perumahan karyawan
dan direksi; |
||||||||||||||||
|
|
|
- |
80% untuk kegiatan pabrik. |
||||||||||||||||
|
|
|
Rata-rata penggunaan diluar kegiatan
usaha yang berhubungan langsung dengan usaha (P1) adalah: |
|||||||||||||||||
|
|
|
30% +
20% |
= 25% (Rincian
perhitungan agar dilampirkan) |
||||||||||||||||
|
|
|
2 |
|||||||||||||||||
|
|
d. |
Pajak Masukan yang telah
Dikreditkan Merupakan Pajak Masukan yang
telah Dikreditkan atas perolehan Barang Modal untuk kegiatan lain yang
digunakan bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang
PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan; unsur
ini diberi kode rumus PM. |
|||||||||||||||||
|
|
e. |
Hasil Penghitungan Kembali
Pajak Masukan yang telah Dikreditkan. |
|||||||||||||||||
|
|
|
Diisi
dengan hasil penghitungan rumus
|
P1
|
X |
PM
T |
,
yaitu:
|
|||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
|
Angka
persentase tersebut pada II.3
|
X
|
Angka
tersebut pada angka II.4
|
|||||||||||||||
|
|
|
Angka
tersebut pada angka II.2
|
|||||||||||||||||
|
III. |
Jumlah Hasil Penghitungan Kembali
Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan: Jumlah (I+II) diisikan ke
Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan butir I.5. |
||||||||||||||||||