1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12

 

 

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1106 B

LAMPIRAN 2 – DAFTAR PAJAK MASUKAN

(F.1.2.32.03)

 

A.

UMUM

 

 

1.

Formulir 1106 B harus diisi dan dilampirkan dalam bentuk media elektronik atau formulir kertas (hard copy) pada SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan.

Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada Faktur Pajak (Pajak Masukan), lampiran ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol).

 

2.

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terdiri dari Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang sama dan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama.

 

3.

Bagi PKP yang tidak menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan, nomor urut I dan II Formulir ini tetap harus diisi dengan angka 0 (Nol).

 

B.

PETUNJUK PENGISIAN

 

 

1.

BAGIAN PERTAMA

 

 

-

Masa Pajak

 

 

s.d.

 

 

-

 

 

 

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

-

Pembetulan Ke - ……………………(…………………………)

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

 

Catatan :

 

 

 

1.

Dalam hal Pajak Masukan yang dapat dikreditkan belum dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya s.d. bulan ketiga setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, maka Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan melalui pembetulan SPT Masa yang bersangkutan.

 

 

 

2.

Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN, maka harus mengisi SPT Masa PPN seluruhnya sebagai satu kesatuan.

 

 

2.

BAGIAN KEDUA

 

 

-

Nama PKP

Cukup jelas.

 

 

 

-

NPWP :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

3.

BAGIAN KETIGA

 

 

I.

PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN

Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Dikreditkan dalam Masa Pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

 

 

 

b.

Dalam hal Pajak Masukan belum dikreditkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan, maka dapat dikreditkan dalam Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN.

 

 

 

c.

Berkaitan dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.

 

 

 

d.

Dicantumkan dalam Faktur Pajak Standar dan atau Dokumen-Dokumen Tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar seperti : Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT), Customs Declaration, Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP), atau Pemberitahuan Lintas Batas yang dilampiri Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) dan atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP);PNBP PERTAMINA; kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi; Airway Bill; SSP atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP yang berasal dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

 

 

 

 

Catatan :

Pajak Masukan yang dibayar oleh PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, jasa giro perjalanan atau wisata, pengiriman paket dan jasa anjak piutang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain sudah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangka usaha tersebut.

 

Petunjuk Pengisian Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan untuk :

 

 

 

-

Impor BKP;

 

 

 

-

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean;

 

 

 

-

Perolehan Dalam Negeri;

 

 

 

adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

1.

Nama PKP Penjual BKP/Pemberi JKP/Bank Devisa/Dit Jen.Bea dan Cukai (kolom 2)

Diisi dengan Nama PKP Penjual BKP/Pemberi JKP/Bank Devisa/Kantor Dit.Jend Bea dan Cukai sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak (Pajak Masukan) atau dokumen lainnya yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

 

 

 

2.

NPWP (kolom 3)

Diisi dengan NPWP masing-masing PKP Penjual BKP/Pemberi JKP/Bank Devisa/Kantor Ditjen Bea dan Cukai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Standar.

 

 

 

3.

Faktur Pajak (FP/(Dokumen Pabean + SSP)/SSP (kolom 4,5, dan 6)

Dalam hal impor, pengisian nomor PIB, tanggal PIB dan tanggal SSP dikelompokkan per Bank Devisa atau per Kantor Ditjen Bea dan Cukai tempat dilakukannya pembayaran atau dipungutnya PPN Impor.

 

 

 

4.

PPN (Rupiah) (kolom 7)

Diisi dengan PPN yang tercantum dalam masing-masing Faktur Pajak atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

Catatan

Dalam hal terdapat retur pembelian, maka kolom Nama PKP Penjual BKP/Pemberi JKP/Bank Devisa/Dit Jend. Bea dan Cukai dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP yang bersangkutan, sedangkan kolom Kode Seri Faktur Pajak/Dokumen Pabean, Tanggal Faktur Pajak/Dokumen Pabean diisi dengan nomor dan tanggal Faktur Pajak/Dokumen Pabean yang diretur serta jumlah PPN seperti yang tercantum dalam Nota Retur. Nota Retur ini dicantumkan pada baris berikutnya setelah laporan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

 

 

 

5.

Keterangan (kolom 8)

Diisi dengan kode ‘MTS’ yang menunjukkan bahwa data pada lajur tersebut merupakan Pajak Masukan dari Masa Pajak yang Tidak Sama.

 

Dalam hal terdapat impor dan atau perolehan dalam negeri yang terutang PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Formulir 1106 BM Lampiran-3 Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah butir II, maka kolom (8) diisi dengan kode ‘*’.

 

Dalam hal Pajak Masukan atas impor dan atau perolehan dalam negeri merupakan Pajak Masukan dari Masa Pajak yang Tidak Sama dan atas impor dan atau perolehan dalam negeri tersebut terdapat PPn BM terutang, maka kolom (8) diisi dengan kode ‘MTS*’.

 

 

 

 

I.1.

Bagi PKP yang tidak menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

 

 

 

 

I.1.1

Impor/Pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

Khusus untuk Impor, lembar ke-3a Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP), wajib dilampirkan pada SPT Masa PPN.

 

 

 

 

 

I.1.1.1.

Impor BKP

Diisi dengan nilai PPN Impor yang dibayar dalam Masa Pajak yang sama dan Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana tercantum dalam PIB,PIBT,Customs Declaration,PPKP, atau Pemberitahuan Lintas Batas yang dilampiri SSPCP dan atau BPPCP dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Dokumen yang tidak terpisahkan.

Apabila pajak masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya, dengan syarat :

 

 

 

 

 

 

-

Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;

 

 

 

 

 

 

-

Dikreditkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan;

 

 

 

 

 

 

-

Belum dibebankan sebagai biaya; dan

 

 

 

 

 

 

-

Belum dilakukan pemeriksaan.

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

Cukup Jelas

 

 

 

 

 

 

I.1.1.2.

Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean

Diisi dengan nilai PPN atas Pemanfaatan JKP dan atau BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang dibayar dalam Masa Pajak yang sama dan Masa Pajak yang tidak sama, yang dilaporkan sebagaimana yang tercantum dalam lembar ke-3 (ketiga) SSP pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagai dokumen yang tidak terpisahkan.

 

Jumlah

Cukup Jelas

 

 

 

 

 

I.1.2

Perolehan Dalam Negeri

Diisi dengan PPN Dalam Negeri yang dibayar atas pembelian BKP dan perolehan JKP sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak.

 

Jumlah

Cukup Jelas

 

 

 

 

 

Catatan :

Dalam hal terdapat retur pembelian, maka :

 

 

 

 

-

Kolom (2) Nama PKP Penjual BKP dan kolom (3) NPWP diisi dengan nama dan NPWP Penjual BKP.

 

 

 

 

-

Kolom (4) Kode Seri Faktur Pajak diisi dengan nomor seri Faktur pajak dari BKP yang diretur.

 

 

 

 

-

Kolom (5) Tanggal Faktur Pajak diisi dengan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang diretur.

 

 

 

 

-

Kolom (7) PPN diisi dengan jumlah PPN seperti yang tercantum dalam Nota Retur dengan penulisan angka dalam tanda kurung ( ) sebagai pengurang.

Satu Nota Retur hanya berlaku untuk mengembalikan BKP yang tercantum dalam satu Faktur Pajak.

 

 

 

 

I.2.

Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (I.1.1.1+I.1.1.2+I.1.2)

Cukup Jelas

 

 

 

 

I.3.

Bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan 252/KMK.03/2002. adapun besarnya angka Pajak Masukan yang dapat diisikan pada kolom ini adalah :

 

 

 

 

-

70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran dari Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan Barang Kena Pajak.

 

 

 

 

-

40% (empat puluh persen) dari Pajak Keluaran dari Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan Jasa Kena Pajak.

 

 

 

 

Bagian ini juga digunakan untuk PKP Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada bagian ini adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran dari Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan Barang Kena Pajak.

 

 

 

 

I.4

Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya

Diisi dengan besarnya kelebihan PPN dari masa Pajak sebelumnya yang diminta untuk dikompensasikan dalam Masa Pajak ini, angka ini diambil dari SPT Masa Pajak sebelumnya Formulir 1106 Bagian A yang dikompensasikan. Kelebihan pembayaran PPN pada Masa Pajak akhir Tahun Pajak yang tidak dimintakan pengembalian (restitusi) dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

 

 

 

 

I.5

Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan

Diisi dengan hasil koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sehubungan dengan :

 

 

 

 

-

penggunaan BKP/JKP secara bersama-sama yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan; dan atau

 

 

 

 

-

penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang PPN.

 

 

 

 

 

Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dilakukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000. Contoh penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dapat dilihat pada halaman 28 s.d. halaman 29.

 

 

 

 

I.6

Lain-lain

Diisi dengan Pajak Masukan yang tidak termasuk butir I.1,I.2, dan I.3. Bagian ini juga diisi untuk pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.

 

 

 

 

I.7

Jumlah Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan

Cukup Jelas

 

 

 

II.

PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN

Cukup Jelas

 

Jumlah

Cukup Jelas

 

C.

CONTOH PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN

 

 

I.

Penggunaan BKP/JKP Secara Bersama-Sama Untuk Kegiatan Usaha Yang Atas Penyerahannya Terutang PPN Dan Tidak Terutang PPN, Termasuk Penyerahan Yang PPN-Nya Dibebaskan 

 

 

a.

Untuk bukan Barang Modal

 

 

 

a.1.

Penyerahan yang tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan (selama satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus X.

 

 

 

a.2.

Jumlah Ekspor dan Penyerahan (selama satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus Y.

 

 

 

a.3.

Pajak Masukan yang telah dikreditkan;

Merupakan Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas perolehan BKP yang bukan merupakan Barang Modal/JKP yang digunakan bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan; unsur ini diberi kode rumus PM.

 

 

 

a.4.

Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah Dikreditkan

 

 

 

 

Diisi dengan hasil penghitungan rumus

X

X

PM atau

 

 

 

 

Y

 

 

 

 

Angka tersebut pada angka a.1

X

Angka tersebut pada angka a.3

 

 

 

 

Angka tersebut pada angka a.2

 

 

 

b.

 

Untuk Barang Modal

 

 

 

b.1.

Jenis Barang Modal :

 

 

 

 

-

Bangunan;

 

 

 

 

-

Barang Modal lainnya.

 

 

 

b.2.

Masa manfaat Barang Modal :

 

 

 

 

-

Bangunan;

:

10 tahun;

 

 

 

 

-

Barang Modal lainnya.

:

5 tahun;

 

 

 

 

 

Unsur ini diberi kode rumus T.

 

 

 

b.3.

Penyerahan yang tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan (selama satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus X.

 

 

 

b.4.

Jumlah Ekspor dan Penyerahan; (selama satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus Y.

 

 

 

b.5.

Pajak Masukan yang telah Dikreditkan

Merupakan Pajak Masukan yang telah Dikreditkan atas perolehan BKP yang merupakan Barang Modal/JKP yang digunakan bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan; unsur ini diberi kode rumus PM.

 

 

 

b.6.

Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukkan yang telah Dikreditkan

 

 

 

 

Diisi dengan hasil penghitungan rumus

X

Y

X

PM

T

atau

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Angka tersebut pada angka b.3

X

Angka tersebut pada angka b.5

 

 

 

 

Angka tersebut pada angka b.4

Angka tersebut pada angka b.2

 

 

 

c.

 

PPN (kolom (7) Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan)

Diisi dengan penjumlahan angka pada kode a.4 dengan angka pada kode b.6.

 

 

II.

Penggunaan Barang Modal Untuk Kegiatan Lain

 

 

a.

Jenis Barang Modal :

 

 

 

-

Bangunan;

 

 

 

-

Barang Modal lainnya.

 

 

 

b.

Masa manfaat Barang Modal

 

 

 

-

Bangunan

:

10 tahun;

 

 

 

-

Barang Modal Lainnya

:

5 tahun;

 

 

 

Unsur ini diberi kode rumus T.

 

 

 

c.

Persentase rata-rata penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang PPN dalam satu Tahun Buku

(rincian perhitungan agar dilampirkan) ………%

Merupakan persentase rata-rata penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain dalam satu Tahun Buku yang bersangkutan sesuai dengan rincian perhitungan yang harus dilampirkan; unsur ini diberi kode rumus P1.

 

Contoh :

Generator listrik dibeli Januari 2006 dengan maksud digunakan seluruhnya untuk kegiatan pabrik.

 

 

 

Nilai perolehan

Rp  50.000.000,00

 

 

 

PPN (Pajak Masukan)

Rp    5.000.000,00

 

 

 

(Pajak Masukan telah dikreditkan seluruhnya dalam SPT Masa Pajak Januari 2006)

 

Untuk masa 6 bulan I digunakan :

 

 

 

-

30% untuk perumahan karyawan dan direksi;

 

 

 

-

70% untuk kegiatan pabrik

 

 

 

 

Untuk masa 6 bulan II digunakan :

 

 

 

-

20% untuk perumahan karyawan dan direksi;

 

 

 

-

80% untuk kegiatan pabrik.

 

 

 

 

Rata-rata penggunaan diluar kegiatan usaha yang berhubungan langsung dengan usaha (P1) adalah:

 

 

 

30% + 20%

=  25% (Rincian perhitungan agar dilampirkan)

 

 

 

2

 

 

 

d.

 

Pajak Masukan yang telah Dikreditkan

Merupakan Pajak Masukan yang telah Dikreditkan atas perolehan Barang Modal untuk kegiatan lain yang digunakan bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan; unsur ini diberi kode rumus PM.

 

 

 

e.

 

Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah Dikreditkan.

 

 

 

Diisi dengan hasil penghitungan rumus

P1

X

PM

T

, yaitu:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Angka persentase tersebut pada II.3

X

Angka tersebut pada angka II.4

 

 

 

Angka tersebut pada angka II.2

 

 

III.

 

Jumlah Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan:

Jumlah (I+II) diisikan ke Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan butir I.5.