Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 2/PJ/2024

Kategori : PPh

Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 2/PJ/2024

TENTANG

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
  1. bahwa sebagai pemotong pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam surat pemberitahuan;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26 sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan dan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26;
Mengingat  :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6904);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 248);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1112);
  10. Peraturan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  11. Peraturan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor PER-27/PJ/2021 tentang Jenis Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik, Persyaratan Dokumen Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik yang Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen Elektronik dan Saluran yang Digunakan, serta Tata Cara Tindak Lanjut atas Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang- Undang Pajak Penghasilan.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  3. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang selanjutnya disebut Pemotong Pajak adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  4. Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai wajib pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sepanjang tidak dikecualikan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dari Pemotong Pajak sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.
  5. Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah orang pribadi dengan status sebagai wajib pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sepanjang tidak dikecualikan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dari Pemotong Pajak sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.
  6. Penerima Penghasilan adalah Penerima Penghasilan yang meliputi Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26.
  7. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah dokumen yang dibuat oleh Pemotong Pajak sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong.
  8. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  9. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah SPT Masa yang digunakan oleh Pemotong Pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  10. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  11. Aplikasi e-Bupot 21/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah kantor pelayanan pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar.
  14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan yang berada dalam wilayah KPP.

Pasal 2


(1) Pemotong Pajak yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 harus:
a. membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26;
b. memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada Penerima Penghasilan; dan
c. melaporkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
(2) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri atas:
a. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-VI);
b. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir 1721-VII);
c. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII); dan
d. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
(4) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-VI), Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir 1721-VII), dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat digunakan untuk:
1. 1 (satu) Penerima Penghasilan;
2. 1 (satu) kode objek pajak; dan
3. 1 (satu) masa pajak;
b. 1 (satu) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan untuk:
1. 1 (satu) Penerima Penghasilan;
2. 1 (satu) kode objek pajak; dan
3. 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak.
(5) Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-VI) dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir 1721-VII) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan kepada Penerima Penghasilan untuk setiap kali pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26;
b. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan kepada Penerima Penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah masa pajak berakhir; dan
c. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan kepada Penerima Penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah masa pajak terakhir.
(6) Tata cara pengisian Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 

Pasal 3


(1) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pembayaran penghasilan.
(2) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetap dibuat dalam hal:
a. tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b. jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong nihil karena:
1. adanya surat keterangan bebas; atau
2. dikenakan tarif 0% (nol persen);
c. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
e. jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.


Pasal 4


(1) Dalam pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26, Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 harus memberikan informasi identitas berupa:
a. nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri; atau
b. tax identification number atau identitas perpajakan lainnya, bagi wajib pajak luar negeri,
kepada Pemotong Pajak.
(2) Dalam hal wajib pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menerapkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda, wajib pajak luar negeri dimaksud harus memberikan surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan kepada Pemotong Pajak.


Pasal 5


(1) SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri atas:
a. Induk SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721);
b. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721- I);
c. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-II);
d. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir 1721-III);
e. Daftar Surat Setoran Pajak dan/atau Bukti Pemindahbukuan untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-IV); dan
f. Daftar Biaya - (Formulir 1721-V),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. masa pajak dan tahun pajak;
b. status SPT normal atau pembetulan;
c. identitas Pemotong Pajak;
d. jumlah penghasilan bruto;
e. jumlah pajak penghasilan dipotong dan/atau ditanggung Pemerintah;
f. jumlah total pajak penghasilan yang kurang (lebih) disetor;
g. jumlah total pajak penghasilan yang kurang (lebih) disetor pada SPT yang dibetulkan;
h. jumlah pajak penghasilan yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan;
i. tanggal pemotongan dan tanggal penyetoran pajak penghasilan;
j. nama dan tanda tangan penandatangan SPT; dan
k. tanggal SPT dibuat.
(3) Tata cara pengisian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 6


(1) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk:
a. formulir kertas; atau
b. Dokumen Elektronik.
(2) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dibuat dalam bentuk:
a. formulir kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap; atau
b. Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.
(3) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik wajib digunakan oleh Pemotong Pajak yang:
a. membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-VI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak;
b. membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir 1721-VII) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak;
c. membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan/atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
d. melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak dan/atau bukti pemindahbukuan dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
(4) Pemotong Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas atau Dokumen Elektronik.
(5) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas dibuat sesuai bentuk, isi, dan ukuran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini dan tidak boleh diubah.
(6) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 7


(1) SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas yang telah ditandatangani oleh Pemotong Pajak dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, disampaikan oleh Pemotong Pajak:
a. secara langsung ke KPP atau KP2KP;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.
(2) SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:
a. Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak; atau
b. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.


Pasal 8


SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas tidak perlu dilampiri dengan:
1. Formulir 1721-I dalam hal tidak ada pembayaran atau pemberian penghasilan kepada pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala yang seharusnya dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan Formulir 1721-VIII atau Formulir 1721-A1;
2. Formulir 1721-II dalam hal tidak ada pembayaran atau pemberian penghasilan kepada pegawai yang seharusnya dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tidak bersifat final dan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan menggunakan Formulir 1721-VI;
3. Formulir 1721-III dalam hal tidak ada pembayaran atau pemberian penghasilan kepada pegawai yang seharusnya dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan menggunakan Formulir 1721-VII;
4. Formulir 1721-IV dalam hal tidak ada penyetoran dan pemindahbukuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan menggunakan surat setoran pajak dan bukti pemindahbukuan;
5. Formulir 1721-V dalam hal Pemotong Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan;
6. Formulir 1721-VI;
7. Formulir 1721-VII;
8. Formulir 1721-VIII; dan
9. Formulir 1721-A1.


Pasal 9


Pemotong Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas untuk masa-masa pajak berikutnya.


Pasal 10


(1) Pemotong Pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam hal Pemotong Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), tetapi tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(2) Pemotong Pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 11


Dalam hal Pemotong Pajak melakukan pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2023, pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.


Pasal 12


Untuk masa pajak Januari 2024, Pemotong Pajak dapat memberikan:
a. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-VI);
b. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir 1721-VII); dan
c. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII),
kepada Penerima Penghasilan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024.


Pasal 13


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ditandatangani secara elektronik

SURYO UTOMO