Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Pengeluaran barang yang telah diolah oeh PDKB ke DPIL hanya dapat dilakukan setelah ada realisasi ekspor dan atau pengeluaran ke PDKB lain. | ||||||||||
(2) | Barang yang akan dikeluarkan ke DPIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jumlah :
|
||||||||||
(3) | Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada PEB dan atau dokumen pengeluaran ke KB lain (formulir BC.2.3) dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PEB dan atau formulir BC.2.3 tersebut. | ||||||||||
(4) | Terhadap barang asal impor yang telah diolah oleh PDKB yang akan dikeluarkan ke DPIL, dilakukan pemeriksaan pabean. | ||||||||||
(5) | Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan rnenggunakan Pemberitahuan Impor Barang IPIB) sesuai dengan tatalaksana kepabeanan di bidang impor. | ||||||||||
(6) | Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan BM, Cukai atau pajak dalam rangka Impor: | ||||||||||
(7) | Dasar perhitungan pungutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sebagai berikut:
|
||||||||||
(8) | Perubahan persentase dari nilai ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri". |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.