Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Permohonan fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur Jenderal u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan sebagaimana contoh lampiran II Keputusan ini, dengan melampirkan : a. Daftar Isian Kelengkapan permohonan pembebasan sebagaimana contoh lampiran III Keputusan ini; b. Persetujuan Izin Usaha Industri di bidang Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dari Instansi Teknis terkait; c. Persetujuan Gudang Berikat; d. Rencana impor dan ekspor dan kebutuhan barang dan bahan impor selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana contoh lampiran IV Keputusan ini; e. Realisasi ekspor 12 (dua belas) bulan yang lalu khusus untuk perusahaan yang pernah melakukan ekspor; f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Penetapan sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP); g. Surat Pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan sebesar bea masuk yang terutang. |
(2) | Persetujuan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(3) | Tatacara permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam lampiran V Keputusan ini. |
(1) | Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor. |
(2) | PIB diajukan oleh perusahaan kepada Kantor dengan melampirkan : a. Surat Keputusan Pembebasan; b. Invoice dan Packing List; c. Surat tanda bukti telah menyerahkan Jaminan sebesar bea masuk yang terutang; d. Surat Setoran Pajak (SSP). |
(3) | Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean. |
(1) | Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan. |
(2) | Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, jaminan dikembalikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah Laporan Ekspor disetujui. |
(3) | Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, bea masuk yang terutang atas impornya wajib dibayar dan ditagih bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari bea masuk yang terutang terhitung sejak jatuh tempo jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan pelaksanaan ekspor selama-lamanya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan. |
(4) | Apabila realisasi ekspor dilaksanakan setelah jatuh tempo dan bea masuk telah dibayar selama-lamanya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan dapat diberikan restitusi bea masuk. |
(5) | Apabila realisasi ekspor dilaksanakan setelah jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan, tidak dapat diberikan restitusi bea masuk. |
(1) | Perusahaan yang akan melakukan ekspor, mengajukan pemberitahuan ekspor kepada Kepala Kantor untuk dilakukan pemeriksaan pabean selambat-lambatnya satu hari (1 x 24 jam) sebelum pelaksanaan ekspor. |
(2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ekspor yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagaimana contoh dalam lampiran VI keputusan ini. |
(3) | Ekspor dilakukan dengan menggunakan PEB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor dilampiri dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Ekspor. |
(1) | Apabila penyerahan hasil produksi berupa kendaraan bermotor ke dalam negeri dilakukan sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan, bea masuk dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
(2) | Apabila penyerahan ke dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan, jaminan dicairkan dan ditagih bunga sebesar 12% (dua belas persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
(1) | Penyerahan ke dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor. |
(2) | PIB diajukan oleh perusahaan kepada Kantor dengan melampirkan PIB pada saat pengeluaran dari Gudang Berikat dan dokumen pelengkap pabean lainnya. |
(3) | Penyerahan ke dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean. |
(1) | Permohonan restitusi bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) diajukan oleh perusahaan kepada Kepala Kantor dengan melampirkan: a. Surat Keputusan Pembebasan; b. Laporan Ekspor Lembar ke-3 yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Kepala Kantor. |
(2) | Persetujuan restitusi bea masuk diberikan oleh Kepala Kantor selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(3) | Restitusi pajak dalam rangka impor yang telah dibayar, dilaksanakan sesuai ketentuan perpajakan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
1. | Menyerahkan jaminan berupa Jaminan Bank, Customs Bond atau jaminan lainnya kepada Kepala Kantor sebesar bea masuk yang terutang sebelum pengeluaran barang dan/atau bahan dilakukan. |
2. | Menyimpan dan memelihara dokumen, buku-buku dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan impor dan ekspor sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. |
3. | Menyampaikan Laporan Ekspor sebagaimana contoh lampiran VII dan VIII Keputusan ini dalam rangkap 3 (tiga) kepada Kepala Kantor sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali, dengan dilampiri : a. Fotokopi PIB yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai; b. Fotokopi Surat Tanda Terima Jaminan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Fotokopi PEB yang telah mendapat persetujuan muat oleh Pejabat Bea dan Cukai; d. Fotokopi Bill of Lading atau Airway Bill. |
4. | Menyampaikan Laporan Penyerahan Barang ke Dalam Negeri atas Penggunaan Barang dan Bahan asal Impor yang mendapat Fasilitas Pembebasan sebagaimana contoh lampiran IX dan X Keputusan ini kepada Kepala Kantor sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali, dengan dilampiri : a. Fotokopi PIB yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai; b. Fotokopi SSBC. |
5. | Laporan Ekspor dan Laporan Penyerahan Barang ke Dalam Negeri atas Penggunaan Barang dan Bahan asal Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut : a. Lembar ke-1 untuk Kepala Kantor; b. Lembar ke-2 untuk Kepala Kantor Wilayah DJBC yang mengawasi Gudang Berikat; c. Lembar ke-3 untuk Perusahaan. |
(1) | Untuk pengamanan hak-hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan kepabeanan yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sewaktu-waktu dapat melakukan audit di bidang kepabeanan terhadap fasilitas pembebasan yang diberikan. |
(2) | Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya kelebihan pembebasan atas perkiraan nilai bea masuk yang diminta untuk dibebaskan, maka atas kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada negara ditambah bunga 2% (dua persen) setiap bulan selamalamanya 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan. |
(3) | Apabila kelebihan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi unsur-unsur pidana, dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995. |
(1) | Sisa barang dan/atau bahan hasil produksi dan barang dan/atau bahan yang rusak yang diimpor dari Gudang Berikat dapat dijual di dalam negeri dengan dikenakan bea masuk sebesar 5% dari harga jual. |
(2) | Penjualan barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor. |
(3) | PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor. (4) Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual di dalam negeri dilakukan pemeriksaan pabean. |
(1) | Atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipertanggungjawabkan kepada Kepala Kantor dengan menggunakan laporan sebagaimana contoh lampiran XI Keputusan ini. |
(2) | Sisa barang dan/atau bahan hasil produksi dan barang dan/atau bahan yang rusak yang seharusnya ada di perusahaan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan selain dikenakan bea masuk, dikenakan pula denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
(1) | Dalam hal Gudang Berikat dan perusahaan berada di bawah pengawasan Kantor yang berbeda : a. Perusahaan mengajukan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Kepala Kantor yang mengawasi perusahaan; b. Perusahaan mengajukan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 20 kepada Kepala Kantor yang mengawasi perusahaan; c. Permohonan pengembalian jaminan dan/atau restitusi diajukan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Gudang Berikat. |
(2) | Tatacara pengembalian jaminan dan/atau restitusi atas ekspor dan/atau penyerahan ke dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tatacara yang diatur dalam Lampiran XII keputusan ini. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.