Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Ekspor barang melalui PJT, dapat menggunakan satu PEB untuk beberapa pengirim barang, dengan ketentuan bahwa PJT: a. harus berstatus sebagai PPJK; b. bertindak sebagai eksportir atau pemberitahu; c. mengirim/mengajukan PEB dan Lembar lanjutan BC 3.0 dengan atau tanpa nomor Harmonized System (HS); d. harus mengirimkan/menyerahkan Lembar Lanjutan BC 3.0 yang telah dilengkapi dengan nomor HS paling lama 7 (tujuh) hari setelah PEB mendapat Nomor Pendaftaran, dalam hal Lembar Lanjutan BC 3.0 yang diajukan tanpa nomor HS. |
(2) | PJT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, pengajuan PEB berikutnya tidak dilayani sampai dipenuhinya kewajiban dimaksud. |
(1) | Eksportir/kuasanya dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang ditetapkan dengan menggunakan PEB Berkala. |
(2) | Ekspor barang dengan menggunakan PEB Berkala dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut: a. barang tidak mendapat KITE; b. barang tidak terkena ketentuan kuota ekspor; c. barang tidak terkena PE. |
(3) | Eksportir yang telah mendapat persetujuan menggunakan PEB Berkala mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. menyerahkan invoice dan packing list untuk setiap pelaksanaan ekspor; b. menyampaikan PEB Berkala untuk pengeksporan selama satu bulan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya; c. menyerahkan laporan nihil dalam hal tidak melakukan kegiatan ekspor selama bulan yang bersangkutan. |
(4) | Persetujuan penggunaan PEB Berkala diberikan oleh Kepala Kantor Pemuatan berdasarkan permohonan eksportir/kuasanya. |
(5) | Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. |
(6) | Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik dan: a. frekuensi ekspornya tinggi; b. jadwal sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu; c. lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pemuatan dan atau Bank Devisa; d. ekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau e. berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pemuatan |
(7) | Reputasi yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) adalah: a. tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; b. sebagai wajib pajak yang patuh berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak; dan c. sudah menyelenggarakan pembukuan sehingga dapat dibuat laporan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. |
(8) | Persetujuan penggunaan PEB Berkala dicabut apabila: a. dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan ekspor; b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (7). |
(9) | Persetujuan penggunaan PEB Berkala yang telah dicabut, dapat diberikan kembali persetujuan setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan persetujuan. |
(10) | Kepala Kantor Pemuatan menyampaikan laporan bulanan realisasi PEB Berkala kepada Kepala Kantor Wilayah sesuai BCL 3.1 Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(11) | Tatacara pemberian persetujuan dan ekspor barang dengan menggunaan PEB Berkala diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(12) | Permohonan persetujuan penggunaan PEB Berkala sesuai Contoh 3.11 Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(13) | Persetujuan penggunaan PEB Berkala sesuai Contoh 3.21 Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | PEB didaftarkan oleh eksportir/kuasanya ke Kantor Pemuatan. |
(2) | Pada Kantor Pemuatan yang telah menggunakan sistem PDE, pendaftaran PEB wajib dilakukan dengan menggunakan sistem PDE. |
(3) | Pada Kantor Pemuatan yang tidak menggunakan sistem PDE, pendaftaran PEB dilakukan dengan menggunakan disket atau formulir. |
(4) | Kepala Kantor Wilayah menetapkan Kantor Pemuatan yang dapat melayani pendaftaran PEB dengan menggunakan formulir berdasarkan usul Kepala Kantor Pemuatan bersangkutan. |
(5) | Barang ekspor yang diekspor melalui PT. Pos Indonesia didaftarkan ke Kantor Pabean di Kantor Pos Lalu Bea tempat pengiriman barang ekspor yang bersangkutan. |
(6) | Data PEB yang diserahkan melalui media elektronik dan hasil cetak PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran diperlakukan sebagai PEB yang sah. |
(1) | Pembayaran PE melalui Bank Devisa yang tidak sekota dengan Kantor Pemuatan, STBS harus ditandasahkan oleh Bank Devisa yang sama yang sekota dengan Kantor Pemuatan.Pembayaran PE dilakukan secara tunai melalui Bank Devisa atau Kantor Pemuatan sebelum atau pada saat PEB didaftarkan. |
(2) | Dalam hal tidak ada Bank Devisa yang sama dan sekota dengan Kantor Pemuatan, STBS harus ditandasahkan oleh Bank Devisa yang sama yang kotanya terdekat dari Kantor Pemuatan. |
(3) | Pembayaran PE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan : a. kurs yang berlaku pada saat pembayaran; dan b. tarif PE dan harga patokan ekspor yang berlaku pada tanggal pendaftaran PEB. |
(4) | Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran PE yang disebabkan karena kesalahan tarif PE, harga patokan ekspor, dan kesalahan perhitungan atau sebab lain, perhitungan kekurangan PE didasarkan pada : a. kurs yang berlaku pada saat pembayaran sesuai yang tercantum dalam STBS bersangkutan; dan b. tarif PE dan harga patokan ekspor yang berlaku pada tanggal pendaftaran PEB. |
(1) | Terhadap PEB dilakukan penelitian dokumen, meliputi: a. kelengkapan dan kebenaran pengisian data PEB; b. kebenaran perhitungan dan pelunasan PE dalam hal barang ekspor terkena PE; c. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;dan d. kelengkapan dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan dalam rangka pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
(2) | Dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, berupa invoice dan packing list. |
(3) | Dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, antara lain: STBS, Surat Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar, Surat Persetujuan Ekspor dari Depperindag, Sertifikat Mutu, Surat Pernyataan Mutu, Surat Izin Ekspor (SIE), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan atau Izin Khusus lainnya dari instansi terkait. |
(1) | Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran. |
(2) | pabila hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar, tetapi diperlukan dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3): a. dalam hal sistem PDE, PEB diberikan nomor dan tanggal pendaftaran dengan ketentuan eksportir wajib menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya yang dipersyaratkan kepada Pejabat baik sebelum atau pada saat pemasukan barang ke Kawasan Pabean; b. dalam hal menggunakan disket dan formulir, PEB diberikan nomor dan tanggal pendaftaran setelah eksportir/kuasanya melengkapi persyaratan yang diwajibkan. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB tidak lengkap dan atau tidak benar, PEB dikembalikan kepada eksportir/kuasanya dengan disertai Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) sesuai Contoh BCF 3.04 dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Setelah PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran, diterbitkan : a. Persetujuan Ekspor yang telah ditandatangani Pejabat atau berisi data nama dan NIP Pejabat dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang; b. PPB dalam hal barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang tetapi wajib menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya yang dipersyaratkan. c. PPB dalam hal barang ekspor bersangkutan harus dilakukan pemeriksaan fisik barang. |
(5) | Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut: a. lembar kesatu untuk eksportir; b. lembar kedua untuk pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS); c. lembar ketiga untuk pengangkut. |
(6) | Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sesuai BCF 3.01 Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(7) | PPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sesuai BCF 3.02 Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(8) | Tatakerja pendaftaran PEB diatur dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemeriksaan fisik barang dilakukan terhadap : a. barang ekspor yang akan diimpor kembali; b. barang diekspor kembali; c. barang ekspor yang telah mendapat Persetujuan Ekspor yang terkena NHI. |
(2) | Pemeriksaan fisik barang juga dapat dilakukan dalam hal barang yang diekspor adalah barang ekspor yang : a. terkena PE dan STBS yang nomor dan tanggalnya tercantum dalam PEB belum diserahkan eksportir kepada Pejabat; b. diatur, diawasi dan dilarang ekspornya dan izin dari instansi terkait yang tercantum dalam PEB belum diserahkan eksportir kepada Pejabat; |
(3) | Pelaksanaan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak perlu dilaksanakan dalam hal : a. eksportir telah menyerahkan STBS atau izin dari instansi terkait kepada Pejabat dan berdasarkan hasil penelitian dokumen kedapatan sesuai; dan b. barang ekspor bersangkutan tidak terkena NHI . |
(4) | Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan Persetujuan Ekspor oleh Pejabat setelah eksportir menyerahkan STBS atau izin instansi terkait. |
(5) | Tatakerja pemeriksaan fisik barang diekspor kembali dilaksanakan sesuai ketentuan tentang penyelesaian barang impor sementara. |
(6) | Pemeriksaan fisik barang didasarkan pada PEB dan atau dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan. |
(7) | Pemeriksaan fisik barang meliputi : a. jenis barang; b. jumlah barang; c. identitas barang; d. spesifikasi teknis barang; e. kondisi barang; f. klasifikasi barang berdasarkan HS; g. nomor, merek, jenis dan jumlah kemasan; dan h. pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
(1) | Pemeriksaan fisik barang dilaksanakan di Kawasan Pabean. |
(2) | Atas permintaan eksportir, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan di gudang eksportir, atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor. |
(3) | Pemeriksaan fisik barang di Kawasan Pabean harus diselesaikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak dimulainya pemeriksaan fisik barang, kecuali dalam hal diperlukan pemeriksaan laboratorium dan atau pemeriksaaan oleh instansi teknis terkait. |
(4) | Dalam hal pemeriksaan fisik barang dilakukan di luar Kawasan Pabean, PEB didaftarkan paling lama 2 (dua) hari sebelum pemeriksaan fisik barang. |
(5) | Pemeriksaan fisik atas barang ekspor yang pemuatannya ke sarana pengangkut melalui saluran pipa/transmisi, dilaksanakan pada saat pemuatan berdasarkan alat ukur yang disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(6) | Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang. |
(1) | Terhadap barang ekspor yang telah mendapat Persetujuan Ekspor, dilakukan pemeriksaan fisik barang dalam hal barang ekspor bersangkutan terkena NHI. |
(2) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib diberitahukan oleh Pejabat secara tertulis kepada eksportir paling lama 4 (empat) jam sebelum pemeriksaan dimulai. |
(1) | Tingkat pemeriksaan fisik barang sebanyak-banyaknya 10 %, sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan. | ||
(2) | Pemeriksaan fisik barang dilakukan atas seluruh partai barang (100 %) dalam hal : a. barang ekspor yang akan diimpor kembali; b. barang diekspor kembali;
|
||
(3) | Terhadap barang ekspor tertentu dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium. | ||
(4) | Hasil pemeriksaan fisik barang dicantumkan pada halaman belakang PEB. | ||
(5) | Tatakerja pemeriksaan pabean barang ekspor diatur dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang berdasarkan NHI kedapatan kesalahan pemberitahuan mengenai jumlah dan jenis barang dalam PEB, eksportir dikenai sanksi administrasi berupa denda berdasarkan pasal 82 ayat (6) Undang-undang nomor 10 tahun 1995. |
(2) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang berdasarkan NHI kedapatan jenis dan atau jumlah barang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam PEB dan barang ekspor yang bersangkutan termasuk barang terkena PE, dan atau diatur, diawasi dan dilarang ekspornya dilakukan penyelidikan. |
(1) | Konsolidasi barang ekspor dari beberapa eksportir dilakukan oleh konsolidator yang telah mendapat persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor dari Kantor Pabean yang mengawasi. |
(2) | Konsolidator dapat berstatus sebagai PPJK atau bukan sebagai PPJK. |
(3) | Konsolidator wajib memberitahukan barang ekspor yang dikonsolidasikan dalam PKBE. |
(4) | Dalam hal PEB telah didaftarkan di Kantor Pabean, pengangkutan barang ekspor dari gudang eksportir ke tempat konsolidasi menggunakan Persetujuan Ekspor. |
(5) | Eksportir atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan dapat melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya dengan ketentuan: a. Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya wajib memberitahukan pelaksanaan konsolidasi tersebut dalam PKBE; b. Eksportir wajib memberitahukan perusahaan-perusahaan yang merupakan kelompok perusahaannya pada Kantor Pabean yang mengawasi. |
(1) | Stuffing barang ekspor konsolidasi wajib diawasi dalam hal: a. barang ekspor yang mendapat KITE, digabung dengan barang lain yang tidak mendapat KITE; b. barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik barang, digabung atau tidak dengan barang lain yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang; c. barang ekspor yang berasal dari TPB, digabung atau tidak dengan barang yang bukan berasal dari TPB. |
(2) | Dalam hal barang ekspor konsolidasi wajib dilakukan pengawasan stuffing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), konsolidator atau eksportir mengajukan permohonan pengawasan stuffing kepada Pejabat Kantor Pabean paling lama 24 (dua puluh empat) jam sebelum stuffing dilakukan. |
(3) | Barang ekspor yang akan di-stuffing harus sudah dilengkapi dengan PEB yang telah mendapat Nomor Pendaftaran dan Persetujuan Ekspor. |
(1) | Konsolidator diwajibkan :
|
||||||||||||
(2) | Tatakerja pendaftaran konsolidator dan ekspor konsolidasi diatur dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||
(3) | Permohonan pendaftaran konsolidator sesuai Contoh 3.12 Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||
(4) | Persetujuan sebagai Konsolidator Barang Ekspor sesuai Contoh 3.22 Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||
(5) | PKBE sesuai BCF 3.03 Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||
(6) | Pemberitahuan eksportir yang merupakan 1 (satu) kelompok perusahaan sesuai Contoh 3.13 Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan Persetujuan Ekspor yang telah ditandatangani Pejabat. |
(2) | Pemasukan barang ekspor yang akan dilakukan pemeriksaan fisik barang di Kawasan Pabean dengan menggunakan PEB dan PPB. |
(3) | Dalam hal Pendaftaran PEB di Kantor Pemuatan dengan menggunakan formulir, pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan copy PEB. |
(4) | Persetujuan Ekspor, PPB, PEB dan PKBE digunakan oleh Petugas Dinas Luar untuk mengawasi pemasukan barang ekspor di pintu masuk Kawasan Pabean. |
(5) | Persetujuan Ekspor lembar kedua atau PKBE lembar kedua disampaikan kepada Pengusaha TPS sebagai pemberitahuan bahwa pemasukan dan penimbunan barang ekspor di Kawasan Pabean telah mendapat persetujuan Pejabat Kantor Pemuatan. |
(6) | Pengusaha TPS memberitahukan realisasi pemasukan dan penimbunan barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Kantor Pemuatan. |
(7) | Tatakerja pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean diatur dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilaksanakan sebagai berikut :
|
||||||
(2) | Persetujuan Ekspor lembar ketiga atau PKBE lembar ketiga disampaikan kepada Pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut telah mendapat persetujuan Pejabat Kantor Pemuatan. | ||||||
(3) | Dalam hal pendaftaran PEB di Kantor Pemuatan dengan menggunakan formulir atau disket, pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut berdasarkan Persetujuan Ekspor. | ||||||
(4) | Terhadap barang ekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi dianggap telah diekspor setelah ada persetujuan dari Pejabat yang ditunjuk. | ||||||
(5) | Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (4) ditangguhkan pelaksanaannya dalam hal barang ekspor terkena NHI. |
(1) | Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dan ekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi dilaksanakan di : a. Kawasan Pabean; atau b.Tempat lain yang disamakan dengan Kawasan Pabean berdasarkan izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat yang bersangkutan. |
(2) | Dalam hal pendaftaran PEB di Kantor Pemuatan dengan menggunakan formulir atau disket, pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut berdasarkan Persetujuan Ekspor pada PEB. |
(1) | Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean, wajib memberitahukan barang ekspor yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan berupa Outward Manifest kepada Pejabat yang memberikan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut. |
(2) | Barang ekspor yang diangkut lanjut dan atau diangkut terus ke luar Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat yang memberikan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut di Kantor Pabean tempat transit dengan menggunakan DPBE sesuai ketentuan mengenai tatakerja penyerahan manifest. |
(3) | Pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkut dengan menggunakan BC 1.3 kepada Pejabat yang memberikan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan. |
(4) | Pejabat di Kantor Pemuatan yang menerima outward manifest melakukan rekonsiliasi antara data PEB dengan outward manifest yang diterimanya dari pengangkut dan menyampaikan data PEB yang tidak terekonsiliasi kepada Kepala Kantor Pabean dan Pejabat yang menangani penyelidikan. |
(5) | Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda berdasarkan pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995. |
(1) | Dalam hal barang ekspor tidak seluruhnya dimasukkan ke Kawasan Pabean atau tidak seluruhnya termuat, eksportir/kuasanya wajib melaporkan kepada Pejabat dan melakukan pembetulan PEB. |
(2) | Dalam hal tidak keseluruhan barang ekspor terangkut (short shipment) di pelabuhan transit, pengangkut yang mengangkut lanjut barang ekspor wajib memberitahukan kepada Pejabat yang memberikan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut untuk dicatat pada DPBE yang bersangkutan. |
(1) | Dalam hal terjadi pembatalan ekspor, eksportir/kuasanya wajib mengajukan permohonan pembatalan PEB dan melaporkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut. |
(2) | Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda berdasarkan pasal 10 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995. |
(1) | Barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB yang dibatalkan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang kecuali terkena NHI . |
(2) | Dalam hal barang ekspor yang akan dibatalkan ekspornya terkena NHI, pembatalan PEB baru dapat disetujui setelah : a. dilakukan pemeriksaan fisik barang; b. eksportir melunasi denda administrasi dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan salah memberitahukan jenis dan atau jumlah barang dalam PEB. |
(3) | Dalam hal barang ekspor yang PEB-nya dibatalkan telah dimasukkan ke dalam Kawasan Pabean, pengeluaran barang ekspor yang dibatalkan ekspornya dari Kawasan Pabean dilakukan setelah mendapat persetujuan Pejabat. |
(4) | Dalam hal barang ekspor terdiri satu kontainer atau satu kemasan dan telah dimasukan ke Kawasan Pabean, terjadi kerusakan pada peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian peti kemas atau kemasan barang: a. PEB-nya dibatalkan dan harus diberitahukan kepada Pejabat di Kantor Pemuatan; b. terhadap barang ekspor yang bersangkutan harus dilakukan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu sebelum barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean. |
(5) | Pengeluaran barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Surat Persetujuan Keluar Barang Ekspor (SPKBE) sesuai BCF. 3.06. Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pembetulan/perubahan data PEB wajib diberitahukan oleh eksportir ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB). |
(2) | Terhadap barang ekspor yang data PEB-nya dibetulkan/diubah tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang. |
(3) | Dalam hal Pejabat telah menerima NHI sebelum eksportir menyerahkan pemberitahuan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap barang ekspor bersangkutan harus dilakukan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu. |
(4) | Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dikenakan terhadap pembetulan/perubahan PEB mengenai jumlah barang , dalam hal : a. jumlah menjadi lebih besar atau lebih kecil yang tidak melebihi 1 % (satu persen) atas ekspor barang curah dan atau barang cair yang pemuatannya melalui saluran pipa; dan atau b. jumlah menjadi lebih kecil karena short shipment dan atau tidak keseluruhan barang ekspor masuk Kawasan Pabean yang dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi diluar kehendak/ kemampuan eksportir. |
(5) | Dalam hal barang ekspor lebih dari satu kontainer telah dimasukan ke Kawasan Pabean terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian peti kemas atau kemasan barang: a. PEB-nya dibetulkan/diubah dan harus diberitahukan kepada Pejabat di Kantor Pemuatan; b. terhadap barang ekspor yang peti kemas atau kemasan barangnya yang akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu sebelum barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean. |
(6) | PP-PEB sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai BCF 3.05 Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(7) | Pengeluaran barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan dengan menggunakan SPKBE. |
(1) | Pembetulan/perubahan data PEB mengenai jenis dan atau jumlah dan atau harga barang dapat dilayani sepanjang barang ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut kecuali dalam hal : a. ekspor barang cair yang pemuatannya melalui saluran pipa paling lama 3 (tiga) hari setelah dinyatakan ekspor; b. short shipment paling lama 3 (tiga) hari setelah dinyatakan ekspor. |
(2) | Pembetulan/perubahan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, tanggal keberangkatan sarana pengangkut, yang disebabkan oleh tidak terangkutnya barang ekspor secara keseluruhan, dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut semula. |
(3) | Pembetulan/perubahan data PEB selain pembetulan/perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), dapat dilayani sebelum maupun sesudah barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut dan diajukan paling lama satu bulan terhitung sejak PEB mendapat Nomor Pendaftaran. |
(4) | Dalam hal pembetulan/perubahan data PEB mengenai jumlah barang ekspor yang terkena PE, eksportir : a. harus melunasi kekurangan pembayaran PE dalam hal perubahan tersebut disebabkan karena kelebihan muat; b. dapat meminta pengembalian PE dalam hal perubahan tersebut adalah karena kekurangan muat. |
(5) | Terhadap kelebihan atau kekurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang lebih dari satu persen : a. harus dilakukan penyelidikan/penyidikan dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap eksportir/ kuasanya; dan b. harus dibuktikan dengan pernyataan pengangkut. |
(6) | Sebelum memberikan persetujuan atas pemberitahuan pembetulan/perubahan data PEB, Pejabat wajib melakukan penelitian mengenai alasan permohonan pembetulan/ perubahan data PEB dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan. |
(7) | Tatakerja penyelesaian PEB yang dibatalkan dan dibetulkan/diubah, diatur dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal pendaftaran PEB dilakukan dengan menggunakan formulir, Pejabat yang mengelola data ekspor melakukan perekaman dan penatausahaan PEB. |
(2) | Data PEB disimpan secara elektronik pada Kantor Wilayah dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. |
(3) | Pengiriman data PEB dari Kantor Pabean ke Kantor Wilayah dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai diatur lebih lanjut oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. |
(4) | Pengambilan data PEB oleh Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik secara elektronik diatur lebih lanjut oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. |
(1) | Eksportir wajib mencetak data PEB yang telah mendapat Nomor Pendaftaran dan Cusres-nya. |
(2) | Eksportir wajib menyimpan data PEB yang telah mendapat Nomor Pendaftaran dan hasil cetak Cusres sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta lembar asli dokumen pelengkap pabean selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia. |
(1) | Ekspor Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya oleh pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai wajib dilindungi Dokumen Cukai (CK-8). |
(2) | Pada PEB harus dicantumkan nomor dan tanggal Dokumen Cukai (CK-8) serta Kantor yang menerbitkan. |
(3) | Ekspor Barang Kena Cukai oleh selain pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus telah dilunasi cukainya. |
(4) | Ekspor Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak diberikan pengembalian cukai. |
(1) | Dalam hal eksportir dikenai sanksi administrasi, harus dibuat SPSA dan disampaikan kepada eksportir/kuasanya atau pengangkut. |
(2) | SPSA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 689/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996. |
(1) | Terhadap hasil pemeriksan fisik barang yang kedapatan tidak sesuai mengenai jenis dan atau jumlah barang harus dibuat Nota Pembetulan (NP) sebagai dasar penerbitan SPSA. |
(2) | NP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai BCF 3.07 Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal komputer di Kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE atau disket tidak dapat dioperasikan atau Kantor Pabean belum memiliki sarana komputer, pendaftaran PEB dilakukan dengan menggunakan formulir. |
(2) | Dalam hal pendaftaran PEB menggunakan formulir perekaman data dilakukan oleh Pejabat setelah pemberian Nomor Pendaftaran. |
(3) | Tata kerja pengajuan PEB dengan menggunakan formulir, sesuai ketentuan tatakerja pengajuan PEB disket. |
(1) | Pelaksanaan ekspor barang yang mendapat KITE diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor Yang Mendapat KITE. |
(2) | Pelaksanaan ekspor barang dari Tempat Penimbunan Berikat mengacu pada ketentuan tentang Tempat Penimbunan Berikat. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan lebih lanjut yang tidak bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Petunjuk teknis pelaksanaan yang telah ada dan bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal ini dinyatakan tidak berlaku. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.