Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 34/BC/2009
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Ekspor Di Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tanjung Priok
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 34/BC/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) EKSPOR
DI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka optimalisasi pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ekspor di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaannya;
- bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok mempunyai sifat kharakteristik pelayanan yang berbeda dengan kantor-kantor pabean lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk tertib administrasi keuangan PNBP ekspor di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pembayaran Dan Penyetoran PenerimaanNegara Bukan Pajak (PNBP) Ekspor di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KMK.01/2003 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pengangkatan/Pembebasan Bendaharawan Dan Atasan Langsung Bendaharawan Di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) EKSPOR DI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:
- PNBP adalah PNBP ekspor yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003.
- Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.
- Bendaharawan adalah Bendaharawan Penerima PNBP di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.
- SSB adalah Surat Sanggup Bayar dari Wajib Bayar untuk menjamin PNBP yang terutang dengan pembayaran berkala.
- SSPCP adalah Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor dalam bentuk dan format yang ditetapkan dengan peraturan tentang pembayaran dan penyetoran.
- Wajib Bayar adalah Wajib Bayar PNBP.
BAB II
WAJIB BAYAR DAN BENDAHARAWAN
Pasal 2
Wajib Bayar atas PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah orang pribadi atau badan yang:
- mengajukan pemberitahuan/permohonan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
- bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban kepabeanan dan cukai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) | Penerimaan dan/atau Penatausahaan PNBP Bea dan Cukai dilakukan oleh Bendaharawan. |
(2) | Penunjukan Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KMK.01/2003 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pengangkatan/Pembebasan Bendaharawan Dan Atasan Langsung Bendaharawan Di Lingkungan Departemen Keuangan. |
(1) | Bendaharawan berkewajiban, menerima, menyimpan, menyetorkan dan menatausahakan PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
(2) | Bendaharawan berkewajiban menyetorkan PNBP yang diterima ke kas negara setiap hari kerja berikutnya untuk seluruh penerimaan PNBP hari kerja yang bersangkutan. |
BAB III
PENYELESAIAN PNBP PEMBERITAHUAN
PABEAN BARANG EKSPOR
Pasal 5
(1) | Pelayanan penyelesaian pemberitahuan pabean barang ekspor dengan menggunakan PEB wajib membayar PNBP. |
(2) | Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penyelesaian Pemberitahuan Barang Ekspor dengan jenis barang yang dikenakan Bea Keluar, PNBP dibayar bersamaan dengan pembayaran Bea Keluar dengan menggunakan SSPCP. |
BAB IV
PEMBAYARAN BERKALA
Pasal 6
(1) | Pengusaha yang frekuensi kegiatan ekspor tinggi yaitu sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dalam sebulan dapat diberikan ijin pembayaran berkala PNBP dengan persetujuan Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya. |
(2) | Untuk mendapatkan ijin pembayaran berkala PNBP, Wajib Bayar mengajukan permohonan dan menyerahkan Surat Sanggup Bayar (SSB) dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dan Surat Pernyataan di atas materai kesanggupan menyelesaikan hutang PNBP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(3) | SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun. |
(4) | Atas penyerahan SSB yang telah diisi dengan lengkap dan benar diberikan tanda terima sekaligus merupakan persetujuan pembayaran berkala PNBP. |
(5) | Dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlaku ijin pembayaran berkala PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor atau Kepala Bidang Perbendaharaan menyampaikan kepada Wajib Bayar dengan menggunakan pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik. |
(6) | Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diterima oleh Wajib Bayar, tidak menggugurkan kewajiban Wajib Bayar untuk melunasi PNBP yang terutang. |
(1) | Wajib Bayar dengan pembayaran berkala wajib menyampaikan bukti bayar berupa SSPCP paling lambat pada tanggal yang ditetapkan dalam keputusan ijin pembayaran berkala PNBP. |
(2) | Dalam hal tanggal tersebut yang ditetapkan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian wajib dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. |
(3) | Dalam rangka kelancaran pelayanan, Kepala Kantor atau Kepala Bidang Perbendaharan menetapkan tanggal penyampaian bukti bayar dengan ketentuan tidak melebihi 1 (satu) bulan dari kegiatan penyampaian dokumen kepabeanan. |
(4) | Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo penyampaian bukti bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem Komputer Pelayanan menyampaikan pemberitahuan tentang jatuh tempo kewajiban penyampaian bukti bayar dan jumlah PNBP yang terutang atas PEB bulan sebelumnya kepada Wajib Bayar. |
(5) | Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima oleh wajib bayar, tidak menggugurkan kewajiban Wajib Bayar untuk melunasi PNBP yang terutang. |
(6) | Pelunasan PNBP dilakukan dengan menggunakan SSPCP sebagai bukti pelunasan atas tagihan PNBP terutang yang tersebut pada pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(7) | SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dokumen dasar pembayaran. |
(8) | Pengisian kolom C pada SSPCP dilakukan dengan ketentuan:
|
(1) | Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Bidang Perbendaharaan menerbitkan Surat Tagihan I dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(2) | Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya Surat Tagihan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Wajib Bayar tidak memenuhi kewajibannya, Kepala Bidang Perbendaharaan menerbitkan Surat Tagihan II dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(3) | Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terbitnya Surat Tagihan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Wajib Bayar tidak memenuhi kewajibannya, pelayanan kepabeanan tidak dapat diberikan kepada yang bersangkutan sampai dengan dipenuhi kewajibannya. |
Tata kerja pembayaran berkala PNBP ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(1) | Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Wajib Bayar yang masih mempunyai hutang PNBP dapat diberikan ijin pembayaran berkala dengan membuat pernyataan diatas materai yang menyatakan kesanggupan untuk melunasi PNBP yang terutang paling lambat pada tanggal 28 Februari 2010. |
(2) | Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pengurus perusahaan yang dibuktikan dengan akte perusahaan. |
Ijin pembayaran berkala PNBP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya ijin pembayaran berkala PNBP tersebut.
Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-27/BC/2004 tetap berlaku di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2009.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.