1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
- Gudang Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
- Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah badan hukum yang melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan TPB sesuai ketentuan yang mengatur mengenai TPB.
- Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
- Dokumen TPB adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB.
- Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean.
- Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk.
- Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- Bea Masuk Tambahan adalah pungutan Negara berdasarkan undang-undang Kepabeanan yang merupakan tambahan Bea Masuk yang dikenakan terhadap barang impor.
- Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan.
- Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak yang selanjutnya disingkat SSPCP adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara berupa bea masuk, Cukai dan PDRI.
- Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah suatu bukti pembayaran/penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk.
- Surat Penetapan Pejabat adalah:
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), dan/atau Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi; dan/atau
- Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penagihan di bidang Cukai.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
- Kantor Pengawasan adalah Kantor Pabean yang mengawasi TPB.
- Kantor Pembongkaran adalah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan pembongkaran barang impor.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pemasukan dan/atau pengeluaran ke dan dari TPB dengan dilakukan pemeriksaan fisik.
- Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran dari TPB ke TLDDP dengan dilakukan pemeriksaan dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) TPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik kecuali dalam hal diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) TPB.
- Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pemasukan dan/atau pengeluaran ke dan dari TPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik kecuali dalam hal diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) TPB.
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.
|
2. |
Ketentuan ayat (6) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) |
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB diberitahukan dengan menggunakan Dokumen TPB. |
(2) |
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. |
barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan/atau |
b. |
barang yang seharusnya mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, |
sesuai ketentuan yang mengatur mengenai TPB. |
(3) |
Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan. |
(4) |
Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan juga oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang dibekukan izinnya. |
(5) |
Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan prinsip self assessment dan disampaikan oleh:
a. |
Penyelenggara/Pengusaha TPB; atau |
b. |
PJT berdasarkan kuasa dari Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk pemasukan barang ke TPB berupa barang kiriman dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara yang diimpor melalui PJT. |
|
(6) |
Dalam hal pengeluaran barang tujuan TPB lain, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor , dan/atau Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, Dokumen TPB disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang melakukan pengeluaran barang. |
(7) |
Penyelenggara/Pengusaha TPB atau pengusaha PJT bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam Dokumen TPB. |
|
3. |
Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) |
Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan untuk setiap transaksi pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari TPB. |
(2) |
Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara berkala atau periodik untuk:
a. |
barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan menggunakan saluran pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), dan sejenisnya, termasuk barang curah; dan/atau |
b. |
pemasukan dan pengeluaran barang oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memiliki bisnis proses yang memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat. |
|
(3) |
Untuk dapat menyampaikan Dokumen TPB secara berkala atau periodik, Penyelenggara/Pengusaha TPB harus mengajukan permohonan kepada:
a. |
Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau |
b. |
Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
|
(4) |
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(5) |
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan mekanisme perlakukan tertentu yang ditetapkan pada lampiran izin TPB. |
|
4. |
Ketentuan ayat (6) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) |
Setiap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari TPB yang menggunakan Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan Dokumen Pelengkap Pabean. |
(2) |
Untuk pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Dokumen TPB dibuat berdasarkan:
a. |
jumlah barang yang dapat diukur dengan alat ukur yang dapat diakses atau diperiksa oleh Pejabat Bea dan cukai yang mengawasi TPB; dan/atau |
b. |
jenis barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan melalui pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), dan sejenisnya tidak berubah-ubah. |
|
(3) |
Jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. |
(4) |
Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kantor Pabean paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) |
Untuk pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Dokumen TPB dibuat:
a. |
berdasarkan jumlah dan jenis barang yang telah dilaporkan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB di setiap pemasukkan/pengeluarannya; dan/atau |
b. |
dapat dilakukan pemeriksaan sewaktu-waktu berdasarkan manajemen risiko oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
|
(6) |
Jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk pengirim dan/atau penerima barang yang sama. |
(7) |
Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kantor Pabean paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
(8) |
Penyampaian Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk:
a. |
pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk pengeluaran sementara; dan/atau |
b. |
pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB. |
|
(9) |
Dalam hal Dokumen TPB berkala digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai:
a. |
barang yang dikeluarkan harus sudah memenuhi ketentuan pembatasan di bidang impor dalam hal barang yang dikeluarkan terkena ketentuan pembatasan di bidang impor; dan |
b. |
Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib menyerahkan jaminan kepada Kantor Pengawasan dengan ketentuan:
1) |
jaminan diserahkan sebelum melakukan pengeluaran barang; dan |
2) |
nilai jaminan memperhitungkan jumlah perkiraan Bea Masuk, cukai dan/atau PDRI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7). |
|
|
(10) |
Dalam hal Dokumen TPB berkala tidak disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7):
a. |
Kepala Kantor Pengawasan tidak memberikan pelayanan atas pengajuan Dokumen TPB berikutnya; dan/atau |
b. |
Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai TPB. |
|
|
5. |
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) |
Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB yang telah diberitahukan dengan menggunakan Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilakukan secara bertahap (parsial) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan pemasukan barang. |
(2) |
Untuk dapat melakukan pemasukan barang ke TPB secara bertahap (parsial) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha TPB harus mengajukan permohonan kepada:
a. |
Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau |
b. |
Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
|
(3) |
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(4) |
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan mekanisme perlakukan tertentu yang ditetapkan pada lampiran izin TPB. |
(5) |
Dalam hal pemasukan secara bertahap (parsial) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pengawasan tidak memberikan pelayanan terhadap penyampaian Dokumen TPB pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB berikutnya. |
(6) |
Kepala Kantor Pengawasan memberikan pelayanan kembali terhadap penyampaian Dokumen TPB oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah mengajukan permohonan pemasukan barang secara parsial dan mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
|
6. |
Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) |
Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk:
a. |
Pemasukan barang ke TPB dari: 1) luar daerah pabean; 2) tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau 3) TPB lain; dan |
b. |
Pengeluaran barang dari TPB ke: 1) tempat lain dalam daerah pabean; 2) TPB lain; 3) Kawasan Bebas; dan/atau 4) kawasan ekonomi khusus. |
|
(2) |
Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dan/atau PJT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai TPB. |
(3) |
Pengeluaran barang dari TPB ke luar daerah pabean berlaku ketentuan yang mengatur mengenai ekspor. |
(4) |
Pemasukan barang ke TPB dari Kawasan Bebas menggunakan pemberitahuan pabean Kawasan Bebas dengan tata cara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kawasan bebas. |
(5) |
Pemasukan barang ke TPB dari kawasan ekonomi khusus menggunakan dokumen pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus dengan tata cara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kawasan ekonomi khusus. |
(6) |
Terhadap Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kode sebagai berikut:
a. |
BC 2.3 untuk pemasukan ke TPB selain pusat logistik berikat dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara; |
b. |
BC 2.5 untuk pengeluaran barang yang terdapat kandungan asal impor dari TPB selain pusat logistik berikat ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai; |
c. |
BC 2.6.1 untuk pengeluaran sementara barang asal impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean; |
d. |
BC 2.6.2 untuk pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB; |
e. |
BC 2.7 untuk: 1) pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB lain; 2) pengeluaran barang dari TPB ke kawasan ekonomi khusus; dan 3) pengeluaran barang dari TPB ke kawasan bebas; |
f. |
BC 4.0 untuk pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB; dan |
g. |
BC 4.1 untuk pengeluaran barang asal tempat lain dalam daerah pabean dari TPB ke tempat lain daerah pabean. |
|
(7) |
Dokumen TPB sekurang-kurangnya memuat elemen data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
|
7. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) |
Kepala Kantor Pengawasan tidak memberikan pelayanan terhadap penyampaian Dokumen TPB oleh PJT dalam hal:
a. |
barang yang diberitahukan dalam Dokumen TPB tidak masuk ke Kawasan Berikat atau Gudang Berikat tujuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara; dan/atau |
b. |
barang yang diberitahukan dalam Dokumen TPB kedapatan bukan barang yang ditujukan ke Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang bersangkutan. |
|
(2) |
Dalam hal barang yang diberitahukan dalam Dokumen TPB tidak masuk ke Kawasan Berikat atau Gudang Berikat tujuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penghentian pelayanan penyampaian Dokumen TPB oleh PJT dilakukan sampai dengan:
a. |
barang dimasukkan ke Kawasan Berikat atau Gudang Berikat; dan/atau |
b. |
adanya putusan dari hasil penelitian yang menyatakan bahwa kesalahan tersebut di luar kemampuan PJT. |
|
(3) |
Dalam hal barang yang diberitahukan dalam Dokumen TPB kedapatan bukan barang yang ditujukan ke Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penghentian pelayanan penyampaian Dokumen TPB oleh PJT dilakukan sampai dengan adanya putusan dari hasil penelitian yang menyatakan bahwa kesalahan tersebut di luar kemampuan PJT. |
(4) |
Dokumen TPB yang telah mendapat nomor pendaftaran sebelum penghentian pelayanan Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilayani penyelesaiannya. |
|
8. |
Pasal 15 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai melakukan terhadap Dokumen TPB yang: a. mendapat respon SPJM TPB; atau b. mendapat respon SPJK TPB atau respon |
(2) |
Dihapus. |
(3) |
Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor. |
|
9. |
Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) |
Pemasukan barang impor ke TPB dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB atau SPJM TPB. |
(2) |
Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. pengawasan pemasukan; b. pelepasan tanda pengaman; c. pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang; dan d. pemeriksaan fisik barang, dalam hal diperlukan pemeriksaan fisik, oleh Pejabat Bea dan Cukai |
(3) |
Dalam hal terdapat hasil pemindaian barang asal luar daerah pabean di Kawasan Pabean yang dikeluarkan ke TPB, hasil pemindaian tersebut dapat digunakan sebagai informasi kegiatan pengawasan dan/atau informasi lain untuk dilakukan Monitoring Khusus berdasarkan manajemen risiko. |
|
10. |
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
kecuali Penyelenggara/Pengusaha TPB mendapat persetujuan:
a. |
penyampaian Dokumen TPB secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau |
b. |
pemasukan barang ke TPB secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A. |
|
11. |
Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Barang eks pengeluaran sementara yang dimasukkan kembali dari tempat lain dalam daerah pabean |
12. |
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Bea Masuk untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tempat penimbunan berikat berdasarkan masing-masing jenis TPB. |
13. |
Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Perhitungan PDRI atas pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tempat penimbunan berikat berdasarkan masing-masing jenis TPB. |
14. |
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Klasifikasi dan pembebanan yang digunakan untuk penghitungan Bea Masuk atas pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean dalam rangka impor untuk dipakai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tempat penimbunan berikat berdasarkan masing-masing jenis TPB. |
15. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 43 diubah serta ketentuan Pasal 43 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) |
Bea masuk, cukai, dan/atau PDRI dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tempat penimbunan berikat berdasarkan masing-masing jenis TPB. |
(2) |
Dihapus. |
(3) |
Dihapus. |
(4) |
Dihapus. |
(5) |
Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap seri barang impor yang tercantum dalam Dokumen TPB dan:
a. |
Bea Masuk dan Cukai yang pelunasan Cukainya dengan Pembayaran dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan untuk setiap jenis pungutan dalam 1 (satu) Dokumen TPB; dan |
b. |
PDRI dibulatkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|
|
16. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) |
Barang asal impor yang dimasukkan ke TPB ditangguhkan dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan/atau Bea Masuk Pembalasan. |
(2) |
Dalam hal barang asal impor yang dimasukkan ke TPB dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai dan atas barang tersebut tidak dilakukan pengolahan, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau Bea Masuk Pembalasan. |
(3) |
Ketentuan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau Bea Masuk Pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau Bea Masuk Pembalasan. |
|
17. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 45 diubah dan ketentuan Pasal 45 ayat (3) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) |
Terhadap Dokumen TPB yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai dan mendapat respon SPJM TPB, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang impor berdasarkan SPPF TPB. |
(2) |
Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan fisik di bidang kepabeanan. |
(3) |
Dihapus. |
|
18. |
Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 53 disisipkan 2 (ayat) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) |
Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT dapat melakukan perubahan Dokumen TPB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dengan menggunakan Dokumen TPB perubahan melalui SKP. |
(2) |
Perubahan Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. |
sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara untuk Dokumen TPB berupa pemasukan dari luar daerah pabean ke TPB; |
b. |
sebagian atau seluruh barang belum dimasukkan ke TPB untuk Dokumen TPB pemasukan selain dari luar daerah pabean; |
c. |
sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari TPB untuk Dokumen TPB untuk pengeluaran dari TPB; |
d. |
kesalahan tersebut bukan merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau |
e. |
belum mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai |
|
(3) |
Perubahan Dokumen TPB dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:
a. |
identitas Penyelenggara/Pengusaha TPB; |
b. |
identitas penerima barang; |
c. |
kode Kantor Pabean; |
d. |
kategori barang; |
e. |
jumlah dan jenis barang; dan/atau |
f. |
data yang menyebabkan perubahan nilai pungutan. |
|
(3a) |
Pengecualian perubahan Dokumen TPB terhadap elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f tidak berlaku untuk Dokumen TPB dengan kode BC 4.0. |
(3b) |
Perubahan Dokumen TPB dengan kode BC 4.0 terhadap elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f dapat dilakukan |
(4) |
Tata cara perubahan Dokumen TPB dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
|
19. |
Ketentuan Pasal 55 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat(4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) |
Kepala Kantor Pengawasan dapat melakukan pembetulan data dan/atau pembatalan Dokumen TPB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran berdasarkan:
a. |
permohonan Penyelenggara/Pengusaha TPB; atau |
b. |
kewenangan Kepala Kantor Pengawasan. |
|
(2) |
Pembetulan data dan/atau pembatalan Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. |
dapat dibuktikan bahwa kesalahan terjadi dikarenakan kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan; dan/atau |
b. |
bisnis proses Penyelenggara/Pengusaha TPB dan/atau karakteristik transaksi dan/atau jenis barang memerlukan adanya pembetulan dan tanpa unsur kesengajaan. |
|
(3) |
Pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas semua elemen data. |
(4) |
Tata cara pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
|
20. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 62 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
(1) |
Tarif preferensi dapat diberikan kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai. |
(2) |
Dihapus. |
(3) |
Ketentuan mengenai pemberian tarif preferensi dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. |
|
21. |
Ketentuan ayat (4) Pasal 64 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1) |
Pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke TPB dilakukan dengan menggunakan dokumen PPFTZ-02 yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran oleh Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas. |
(2) |
Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning, dilakukan:
a. |
pengawasan pemasukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; |
b. |
pelepasan tanda pengaman oleh:
1) |
Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau |
2) |
Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di TPB yang bersangkutan; dan |
|
c. |
pengawasan pembongkaran dan penimbunan oleh:
1) |
Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau |
2) |
Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di TPB yang bersangkutan. |
|
|
(3) |
Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah dilakukan:
a. |
pengawasan pemasukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan |
b. |
pelepasan tanda pengaman dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
|
(4) |
Dihapus. |
(5) |
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pada hasil pengawasan pemasukan, pengawasan pembongkaran dan penimbunan, dan/atau pemeriksaan fisik:
a. |
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian mendalam dan/atau berkoordinasi dengan Kantor Pabean yang mengawasi Pengusaha di Kawasan Bebas pengirim barang; |
b. |
dalam hal kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, dilakukan pembetulan data pada PPFTZ-02 oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau |
c. |
dalam hal kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas:
1) |
Pengusaha di Kawasan Bebas pengirim barang dipungut Bea Masuk, cukai, PDRI dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang yang tidak sesuai; atau |
2) |
dapat dikembalikan ke Kawasan Bebas pengirim dalam hal dapat dibuktikan kesalahan tersebut disebabkan oleh salah kirim dan / atau tidak sesuai pesanan. |
|
|
(6) |
Kantor Pengawasan menyampaikan realisasi pemasukan barang ke Kantor Pabean yang mengawasi Pengusaha di Kawasan Bebas pengirim barang melalui SKP paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PPFTZ-02. |
(7) |
Tata cara pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke TPB dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
|
22. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
(1) |
Pengeluaran barang dari TPB ke Kawasan Bebas dilakukan dengan menggunakan Dokumen TPB dengan kode BC 2.7. |
(2) |
Dalam hal memenuhi ketentuan, terhadap pengeluaran barang dari TPB ke Kawasan Bebas, Penyelenggara/Pengusaha TPB:
a. |
dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk; dan |
b. |
tidak dipungut PDRI dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). |
|
(3) |
Pengangkutan barang dari TPB ke Kawasan Bebas dilakukan pemasangan tanda pengaman oleh Pejabat Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP. |
(4) |
Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari TPB mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan di Kawasan Bebas. |
(5) |
Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas menyampaikan realisasi pemasukan ke Kawasan Bebas kepada Kantor Pengawasan melalui SKP paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPPB TPB. |
(6) |
Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik di Kawasan Bebas dan terdapat ketidaksesuaian antara Dokumen TPB dan realisasi pemasukan ke Kawasan Bebas, dilakukan tindak lanjut berupa:
a. |
pembetulan data atau pembatalan Dokumen TPB oleh Kepala Kantor Pengawasan; |
b. |
TPB pengirim barang dipungut Bea Masuk, cukai, PDRI, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau sanksi administrasi berupa denda oleh Kepala Kantor Pengawasan; dan/atau |
c. |
dapat dikembalikan ke TPB Pengirim dalam hal dapat dibuktikan kesalahan tersebut disebabkan oleh salah kirim dan / atau tidak sesuai pesanan. |
|
(7) |
Tata cara pengeluaran barang dari TPB ke Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
|
23. |
Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
Dalam hal terdapat pemasukan dan/atau pengeluaran berupa kemasan yang dipakai berulang harus diberitahukan dengan dalam dokumen TPB. |
24. |
Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
25. |
Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
26. |
Ketentuan Lampiran V diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
27. |
Ketentuan Lampiran VIII diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |