Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
PER - 5/BC/2025
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 5/BC/2025

TENTANG

PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:
 
a. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean impor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
b. bahwa dalam rangka melakukan simplifikasi atas pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (Customs Declaration), perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk format dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean impor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Impor;

Mengingat :    
 
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1147);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900);
6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.

Pasal I
 
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor, diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan huruf c Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 2
 
Pemberitahuan Pabean Impor terdiri atas:
a. Pemberitahuan Impor Barang;
b. Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
c. Pemberitahuan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);
d. Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
e. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
f. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat;
g. Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Pemberitahuan Berikat dengan Jaminan;
h. Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang dari Tempat Pemberitahuan Berikat dengan Jaminan; dan
i.
Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya.
  
2.
Judul Bab IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
BAB IV

PEMBERITAHUAN ATAS BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT (CUSTOMS DECLARATION)
 
3.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 9
 
(1) Pemberitahuan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan dengan kode BC 2.2.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
a. menggunakan kertas berukuran 100 x 210 mm;
b. terdiri atas satu lembar pemberitahuan, yang berisi dua halaman; dan
c. dalam satu rangkap untuk Kantor Pabean.
(3)
Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain menggunakan bahasa Indonesia dapat disertai terjemahan dalam bahasa Inggris atau bahasa lain.
  
4.
Ketentuan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai:
a. Nomor P-41/BC/2010;
b. Nomor PER-44/BC/2011;
c. Nomor PER-20/BC/2016;
d. Nomor PER-04/BC/2018; dan
e. Nomor PER-23/BC/2022,
diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 

Pasal II

1. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Pemberitahuan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration) dengan bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean Impor sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor, masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 April 2025.
2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2025

ttd

ASKOLANI

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA