Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
KEP - 188/BC/2025
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 188/BC/2025

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-97/BC/2025 TENTANG PENERAPAN E-SEAL DALAM RANGKA PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN/ATAU EKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :
  1. bahwa penerapan E-Seal dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau ekspor pada Kantor Pabean telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 tentang Penerapan E-Seal Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Ekspor;
  2. bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi penerapan E- Seal pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, serta menindaklanjuti rekomendasi aparat pengawas fungsional terkait penerapan E-Seal di lapangan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 97/BC/2025 tentang Penerapan E-Seal dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Ekspor;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2070), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 414);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1716);
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 26/BC/2010 tentang Bentuk, Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai dan Tata Cara Penyegelan.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-14/BC/2019;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 10/BC/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat Dalam Rangka Ekspor dan/atau Transhipment, sebagaimana telah diubah dengan PER-29/BC/2024;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat, sebagaimana telah diubah dengan PER-30/BC/2024.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-97/BC/2025 TENTANG PENERAPAN E- SEAL DALAM RANGKA PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN/ATAU EKSPOR.


KESATU  :

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 tentang Penerapan E-Seal Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Ekspor, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Diktum KESEPULUH diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pemasangan dan pelepasan E-Seal berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. E-Seal harus sudah dipasang sebelum barang diangkut keluar dari tempat asal di Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau tempat lain sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku;
2. E-Seal dilepas setelah barang sampai di tempat tujuan di Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau tempat lain sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku;
3. Pemasangan dan pelepasan E-Seal dapat dilakukan oleh pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengangkut, atau pihak lain yang terkait langsung sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku;
4. Dalam hal pengangkutan barang sudah dilakukan pengamanan dengan E-Seal, Pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penyegelan dan/atau pengamanan dengan metode lain;
5. Ketentuan pemasangan dan pelepasan E-Seal untuk proses bisnis khusus (wing box, many/one to many/one, dan sebagainya), dapat diatur secara tersendiri oleh Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Rencana Rute (Route Plan).
    
2. Ketentuan Diktum KESEBELAS diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kantor Pabean yang menetapkan Rencana Rute (Route Plan) sebagaimana Diktum KEDELAPAN melakukan monitoring dan evaluasi efektivitas implementasi E-Seal dengan ketentuan:
1. dilakukan secara sewaktu-waktu atau berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
2. dapat dilakukan bersama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pabean tempat asal atau tempat tujuan pengangkutan barang, dan/atau unit terkait lainnya;
3. dalam hal perlu penanganan lebih lanjut, hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasi disampaikan kepada unit eselon II atau Kantor Pabean terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
4. parameter yang dapat dijadikan pertimbangan dalam melakukan monitoring dan evaluasi efektivitas implementasi E-Seal sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA sekurang-kurangnya meliputi:
a. kesesuaian pengiriman data lokasi menurut ketentuan Jeda Notifikasi Lokasi (Location Sharing Interval);
b. kapasitas penyediaan dan utilisasi device E-Seal oleh pengguna jasa kepabeanan dan/atau Provider E-Seal;
c. pemenuhan ketentuan pemasangan dan pelepasan E- Seal;
d. pelanggaran rute, kerusakan E-Seal, dan/atau penyalahgunaan E-Seal;
e. pelaksanaan pengangkutan barang impor dan/atau ekspor menggunakan E-Seal; dan
f. kendala penggunaan SKP.
   
3. Ketentuan Diktum KEDUABELAS diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Rencana Rute (Route Plan) sebagaimana Diktum KEDELAPAN, dan/atau Kepala Kantor Pabean pengawas atas nama Kepala Kantor Wilayah untuk proses bisnis kawasan berfasilitas, dapat memberikan persetujuan untuk penggunaan segel selain E-Seal dalam hal:
1. terjadi gangguan dalam jaringan elektronik sehingga E- Seal tidak dapat digunakan;
2. terdapat keterbatasan kapasitas E-seal berdasarkan pernyataan tertulis dari pengguna jasa kepabeanan dan/atau Provider E-Seal, untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan; atau
3. menurut pertimbangan Kepala Kantor Pabean dapat digunakan segel selain E-Seal dengan memperhatikan kondisi dan kelancaran proses bisnis di lapangan.
4. Lampiran dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.


KEDUA    :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur di Lingkungan DJBC;
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan DJBC;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC;
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  6. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

DJAKA BUDHI UTAMA

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA