Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 825/KMK.00/1990 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean Indonesia ke Daerah Pabean Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya diberlakukan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di bidang Impor, dan pengeluaran barang dari Daerah Industri Pulau Batam dan sekitarnya ke Luar Daerah Pabean Indonesia diberlakukan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 501/KMK.05/1998.
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari perusahaan-perusahaan industri di Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Berikat dilakukan sesuai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.05/2000
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.