Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 89/PJ.BT5/1984
TENTANG
BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dengan berlakunya peraturan perundang-undang perpajakan 1984 perlu adanya sarana/formulir untuk menampung pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut;
- bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk formulir dimaksud.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1983);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1983 Nomor 948/KMK.04/1983;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesiatanggal 31 Desember 1983 Nomor 950/KMK.04/1983;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1983 Nomor 953/KMK.04/1983;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1983 Nomor 968/KMK.04/1983;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1983 Nomor 969/KMK.04/1983;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1983 Nomor 970/KMK.04/1983;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1983 Nomor 971/KMK.04/1983;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 11 Mei 1984 Nomor 430/KMK.04/1984;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 11 Mei 1984 Nomor 431/KMK.04/1984;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 11 Mei 1984 Nomor 432/KMK.04/1984;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Bentuk, jenis dan warna formulir/sarana yang dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir/sarana yang dipergunakan untuk keperluan memenuhi ketentuan-ketentuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pemakaian dan penggunaan formulir/sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan mulai berlaku sejak 1 APRIL 1984.
Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 1 APRIL 1984.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Juli 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.