Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 309/KMK.04/2003

Kategori : Lainnya

Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 Tentang Penundaan Berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 309/KMK.04/2003
 
TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000
TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000
DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam jangka waktu berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2002 telah berakhir.
  2. bahwa Pemerintah perlu menjaga kesinambungan berusaha di Pulau Batam selama masa persiapan perubahan Kawasan Berikat daerah industri Pulau Batam menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tentang Penundaan Berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000;

 

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat ( Bonded Zone ) di Daerah Industri Pulau Batam;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tentang penundaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999 Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) di Daerah Industri Pulau Batam, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2002
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata laksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003.
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000, TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000



Pasal I

Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2002 sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 1

Menunda berlakunya :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999; dan
  2. Perubahan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.01/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam

sampai dengan tanggal 31 Desember 2003".



Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


ttd,


BOEDIONO