Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 390/KMK.04/2002
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 Tentang Penundaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat, Dan Keputusan Menteri Keua
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 390/KMK.04/2002
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000
TENTANG PENUNDAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997
TENTANG KAWASAN BERIKAT, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000
TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa jangka waktu penundaan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/KMK.04/2002 telah berakhir;
- bahwa Pemerintah perlu menjaga kesinambungan akan berusaha di Pulau Batam selama masa persiapan perubahan Kawasan Berikat daerah industri Pulau Batam menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 Tentang Penundaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat, Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3748) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 77);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.01/1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tentang Penundaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999, Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/KMK.04/2002;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.
Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/KMK.04/2002 sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Menunda berlakunya:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999; dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;
sampai dengan tanggal 31 Maret 2003."
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.