Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 19/KMK.04/2005

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 Tentang Pemasukan Barang-Barang Dari Luar Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19/KMK.04/2005

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 584/KMK.04/2003
TENTANG PEMASUKAN BARANG-BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN
KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 584/KMK.04/2003, untuk paling lama setiap 6 (enam) bulan dilakukan penambahan jenis barang yang dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan Barang-barang dari Luar Daerah Pabean Indonesia ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4352);
  5. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1998;
  6. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1978 tentang Penetapan seluruh Daerah Industri Pulau Batam sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1992;
  7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 587/PMK.04/2004;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan Barang-Barang dari Luar Daerah Pabean Indonesia ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 393/KMK.03/2004;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 584/KMK.04/2003 TENTANG PEMASUKAN BARANG-BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.

 

 

Pasal I

 

Beberapa Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan Barang-Barang Dari Luar Daerah Pabean Indonesia ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 3


    (1)

    Terhadap Pemasukan barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini ke Pulau Batam dipungut Bea Masuk.

     

    (2)

    Dalam hal pemasukan barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini ke Pulau Batam dilakukan oleh Pengusaha pada Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk, pengusaha dimaksud diberikan pembebasan Bea Masuk."
     

  2. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 5


    (1) Semua barang-barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam untuk tujuan:
    1. DPIL diberlakukan ketentuan umum dibidang impor;
    2. Ekspor diberlakukan ketentuan umum dibidang ekspor;
    3. GB (Gudang Berikat) di DPIL diberlakukan ketentuan pemindahan barang dari KB ke GB sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat;
    4. KB lainnya di DPIL diberlakukan ketentuan pemindahan barang dari KB ke KB sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat;
    5. Produsen pengguna fasilitas KITE di DPIL diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat.
    (2)

    Pengeluaran barang dari satu Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam lainnya, berlaku ketentuan pemindahan barang dari satu KB dan/atau Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dan/atau GB dan/atau Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) ke KB dan/atau PDKB dan/atau GB dan/atau PPGB yang lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat sesuai izin yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang bersangkutan.

     

    (3)

    Ketentuan tentang pengeluaran barang-barang dan tata cara pengeluaran barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku sampai dengan 31 Desember 2005.

     

    (4)

    Setelah tanggal 31 Desember 2005, semua ketentuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pulau Batam disamakan dengan ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari DPIL."

     

  3. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 10


    (1)

    Barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, paling lama setiap 6 (enam) bulan secara bertahap dilakukan penambahan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    (2)

    Paling lambat tanggal 31 Desember 2005 perlakuan terhadap semua barang impor yang dimasukkan ke Pulau Batam diperlakukan sama dengan pemasukan ke DPIL, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan yang berlaku."

     

  4. Mengubah Lampiran I sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal II

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2005.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd

 

JUSUF ANWAR