Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-118144.19
Pokok Sengketa:

pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Sec-Butyl Acetate, Negara asal: Cina, Pemasok: Qemia PTE Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Jumlah (TNE) Pemberitahuan CIF (USD) Penetapan CIF (USD)
Harga Satuan Total Harga Satuan Total
1 SEC-BUTYL ACETATE 19.92 710 14,143.20 725 14,442.00


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp5.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean;

bahwa berdasarkan data/dokumen pendukung yang dilampirkan, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur:

- proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan pemohon tidak dapat diketahui;
- Dalam Invoice dan Sales Contract tertulis bahwa pembayaran harus dilakukan maksimal 60 hari setelah tanggal pengiriman (23 Juni 2017) sehingga pemohon wajib melakukan pembayaran maksimal tanggal 22 Agustus 2017 sementara Pemohon baru melakukan pembayaran tanggal 25 Agustus 2017;
- Dalam aplikasi TT yang dilampirkan diketahui bahwa pemohon melakukan pembayaran sejumlah USD53,007.20 untuk 3 (tiga) invoice tetapi pemohon tidak melampirkan 2 (dua) invoice yang lain yang menjadi dasar dalam melakukan pembayaran tersebut;
- Pembukuan perusahaan (buku kas, buku bank, buku pembelian, buku hutang dan buku persediaan) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;


bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Identik sehingga total nilai pabean pada ditetapkan menjadi CIF USD14,442.00;

bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor SR-231/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 18 Mei 2018 perihal Surat Uraian Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan bahwa nilai importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dikarenakan data yang ada tidak dapat diyakini dan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:

a jenis barang . SEC-BUTYL ACETATE
b nilai pabean : USD14,143.20
c negara asal : China
d supplier : Qemia PTE Ltd


bahwa berdasarkan data pada aplikasi CEISA, Penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

Pos Janis Barang JML BARANG Pemberitahuan PIB. Penetapan Nilai Pabean
(CIF USD) (CIF USD)
(KGM) Harga Satuan Total Harga Satuan Total.
1 SEC-BUTYL ACETATE 19.92 710 14,143.20 725 14,442.00


bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);

bahwa atas penetapan SPTNP tersebut, pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Permohonan Keberatan Nomor 412/SL-SP/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017;

bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Nilai Transaksi gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik s.d. Metode Pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaan;

bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik;

bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, yang intinya menetapkan untuk PIB nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 dengan total nilai pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD14,442.00;

Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;
3. Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;
4. PeraturanMenteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;
7. PeraturanMenteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai;
8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 tentang Perubahan Atas PER-25/BC/2009 Tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan,Surat Teguran, dan Surat Paksa;
9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2017;
10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;
11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan;
12. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-66/BC/2011.
13. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa di Pengadilan Pajak


Analisis

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung Iainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean;

bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA Impor terhadap barang impor PT. SP yang diberitahukan pada PIB nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 berdasarkan sistem aplikasi CEISA Impor ditetapkan penjaluran Hijau Medium (HM) sehingga terhadap importasi tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik;

bahwa alasan dan Metode penetapan nilai pabean oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Alasan: Barang bukan obyek penjualan, Tidak ada L/C, T/T, Buku Hutang
b. Metode: VI.2


Penelitian terhadap Nilai Pabean

1. Penetapan Nilai Pabean (PMK Nomor 160/PMK.04/2010)
a. Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk baranq identik yang memenuhi persyaratan;
b. Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk baranq Identik yang memenuhi persyaratan;
c. Metode Deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang Identik yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah pabean;
d. Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan
e. bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);
f. Berdasarkan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback):
Butir 4c: Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel

Fleksibilitas diterapkan atas:
1) Jangka waktu Jangka waktu penjualan barang identik atau barang Identik yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) ditetapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang;
3) Data harga


bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung (foto kopi) nilai transaksi yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan sebagai berikut:

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai Keterangan
1 PIB 306087 14 Juli 2017 USD14,143.20 CFR: 14,143.20 Asuransi:
0.00
CIF: 14,143.20
2 Invoice/Packing List CI170613 23 Juni 2017 USD14,143.20
- By: Qemia PTE Ltd
- Due date: 22 Agustus 2017
- Payment term: T/T 60 days after shipment date
- Incoterm: CFR
3 Purchase Order P0/17-000134 26 Mei 2017 USD14,200.00
- To: Qemia PTE Ltd
- Incoterm: CFR
4 Sales Contract SQSC170047 26 Mei 2017 USD14,200.00
- Seller: Qemia PTE Ltd
- Incoterm: CFR
- Payment: TT 60 days after shipment date
5 B/L IDCHUAJKT78832 23 Juni 2017 - - Freight Prepaid
6 Polis Asuransi - - Tidak terlampir
7 Bukti Pembayaran - - USD53,007.20 Terlampir
8 Rekening Koran - - Tidak terlampir
9 Pencatatan dan Pembukuan Perusahaan - - - Tidak terlampir
10 Faktur penjualan , faktur pajak dan SPT masa PPN - - - Terlampir SPT Masa PPN


bahwa berdasarkan data/dokumen pendukung yang dilampirkan, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur:
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa:
  2. Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;
  3. Berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;
  4. bahwa dari penelitian berkas yang dilampirkan di atas kedapatan:
    1. proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan pemohon tidak dapat diketahui;
    2. Dalam Invoice dan Sales Contract tertulis bahwa pembayaran harus dilakukan maksimal 60 hari setelah tanggal pengiriman (23 Juni 2017) sehingga pemohon wajib melakukan pembayaran maksimal tanggal 22 Agustus 2017 sementara Pemohon baru melakukan pembayaran tanggal 25 Agustus 2017;
    3. Dalam aplikasi TT yang dilampirkan diketahui bahwa pemohon melakukan pembayaran sejumlah USD53,007.20 untuk 3 (tiga) invoice tetapi pemohon tidak melampirkan 2 (dua) invoice yang lain yang menjadi dasar dalam melakukan pembayaran tersebut;
    4. Pembukuan perusahaan (buku kas, buku bank, buku pembelian, buku hutang dan buku persediaan) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 22
(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil perneriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;
Pasal 23
(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual¬beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan. Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean II
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
  1. Wajar, dst
  2. Tidak wajar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II
(3) Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:
b. Nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai:
(2) Menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.

Pasal 28
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagairnan dimaksud pada ayat (1), Importir harus:
  1. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; dan
  2. Menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.
(5) Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.

Pasal 33
Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean

bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Identik sehingga total nilai pabean pada ditetapkan menjadi CIF USD14,442.00;

Penelitian Sanksi Administrasi

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan disebutkan bahwa:

Pasal 8
Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol person), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);


Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017;
b. Nilai Pabean untuk PIB nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF USD725/TNE, sehingga total nilai pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD14,442.00;
c. bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean;


Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

a. Menolak permohonan Pemohonan Banding untuk seluruhnya.
b. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017.


Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S-162/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 10 Juli 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi PT. SP KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT.SP, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel;

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 07 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan Mi dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;
c. bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai:

Pasal 16
Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:
  1. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan
  2. Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud d. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.

bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Pemohon Banding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;
b. bahwa dalam bukti T/T yang dilampirkan, diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran sejumlah USD53.007,20 untuk 3 (tiga) invoice, namun pemohon tidak melampirkan 2 (dua) P/O dan invoice lain yang pembayarannya tergabung dalam bukti T/T tersebut sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai nilai yang sebenarnya dibayarkan;
c. Terjadi ketidaksesuaian term of payment dengan waktu pelunasan hutang ke pemasok Qemia Pte Ltd. Diketahui dalam invoice, term of payment: 60 Days after shipment date, dimana diketahui B/L nomor IDCHUAJKT78832 untuk PIB yang disengketakan diterbitkan tanggal 23 Juni 2017. Dimana 60 hari setelah tanggal B/L adalah tanggal 22 Agustus 2017. Namun, diketahui dari bukti transfer T/T yang dilampirkan, importir baru melakukan pelunasan pembayaran tanggal 25 Agustus 2017;
d. bahwa diketahui PIB yang disengketakan disubmit ke SAP CEISA tanggal 14 Juli 2017, SPTNP diterbitkan 04 Agustus 2017, pemohon mengajukan keberatan dengan surat 412/SL-SP/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017. Lebih lanjut dari bukti transaksi yang dilampirkan untuk PIB yang disengketakan, diketahui barang impor telah dibayar pada tanggal 25 Agustus 2017 (yang seharusnya bukti tersebut dapat dilampirkan pada proses keberatan).
e. bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan.
Sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut:
  1. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
  2. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama;
bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding dengan nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;
Walaupun dalam ketentuan kepabeanan tidak mengenal adanya norma hukum yang mengatur bahwa data-data yang tidak disampaikan dalam keberatan tidak dapat dijadikan bukti untuk banding di Pengadilan Pajak, namun dengan memperhatikan asas keadilan sebagaimana dipaparkan diatas, dan agar dapat sejalan dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang tertib, mengingat bahwa Terbanding telah berupaya untuk meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi data namun yang bersangkutan tidak menyampaikan data-data dimaksud, dimohon kepada Majelis untuk tidak dapat menggunakan data-data yang seharusnya sudah ada dan dapat diberikan pada saat keberatan, namun baru disampaikan di persidangan, sebagai pertimbangan dalam putusan;
f. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disampaikan pada huruf a s.d. e di atas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan;


bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 458/SL-SP/NTL/XI/2017 tanggal 13 November 2017, pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa SPTNP tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding merasa keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, sebab tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa harga yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB;

bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-016074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Agustus 2017;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 591/SL-SP/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 perihal Surat Bantahan atas Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding sesuai dengan Keputusan Direktur Jendeal Bea dan Cukai Nomor SR-231/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 18 May 2018 atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 berkenaan dengan SPTNP Masa-Tahun 2017 Nomor: SPTNP-016074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 Tanggal 04 Agustus 2017 Pokok Sengketa Penetapan Nilai Pabean No. 118144.19/2017/PP yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Atas Surat Penjelasan Tertulis Atas Bukti

bahwa Surat Keputusan Direktur Jendera I Bea dan Cukai Nomor: KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 mengenai Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP No. SPTNP-016074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 04 Agustus 2017 oleh Terbanding yang menetapkan perbedaan Nilai Pabean yang dikenakan Pemohon Banding. Sehingga menyebabkan kurang bayar atas Denda Administrasi, Bunga/Pajak dalam rangka impor sejumlah Rp 5.500.000,00 (Lima juta lima ratus ribu rupiah);

bahwa alasan bantahan Pemohon Banding atas Surat Penjelasan Tertulis sebagai berikut:

a. Proses penawaran harga antara supplier dan pemohon dilakukan secara verbal via telephone sehingga Sales contract sudah dianggap sebagai bukti otentik atas harga yang diberikan oleh Supplier kepada Pemohon Banding;
b. Dalam hal pembayaran, benar disebutkan bahwa jatuh tempo dari Invoice tersebut adalah tanggal 22 Agustus 2017 dan Baru dilakukan pembayaran oleh Pemohon pada tanggal 25 Agustus 2017 karena semua pembayaran hanya dilakukan 2 kali dalam 1 bulan yaitu setiap tanggal 15 dan 25. Sehingga ada keterlambatan pembayaran selama 3 hari dari tanggal jatuh tempo;
c. Bukti Pembayaran (TT) dilakukan secara bersamaan dengan 2 invoice lainnya. Berikut perincian atas pembayaran ke Supplier:

No Nomor Invoice Nilai
1 C1170607 USD 21,584.00
2 CI170610 USD 17,280.00
3 CI170613 USD 14,143.20
Total USD 53,007.20
Total Biaya USD 10.00
Total Transfer USD 53,017.20
d. Sebagai bahan pertimbangan berikut Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung:
- Invoice No. CI170607
- Invoice No. CI170610
- Polis Asuransi
- Buku Kas / Cash Book
- Bank Payment Voucher
- Buku Pembelian
- Buku Hutang
- General Ledger
- Rekening Koran


Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 atas nama PT.SP adalah benar yaitu CFR USD14,143.20/MT;

Usul

bahwa agar Ketua Majelis Pengadilan Pajak dapat menerima permohonan Pemohon Banding agar penghitungan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 mengenai Penetapan atas Keberatan PT. SP terhadap SPTNP-016074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 04 Agustus 2017 oleh Terbanding;

Uraian Jumlah Tagihan Pajak (Rp) Dikurangkan (Rp) Menjadi
Bea Masuk 0 0 0
Cukai 0 0 0
PPN 400,000.00 (400,000.00) 0
PPnBM 0 0 0
PPh Pasal 22 100,000.00 (100,000.00) 0
Denda Administrasi 5,000,000.00 (5,000,000.00) 0
Jumlah 5,500,000.00 (5,500,000.00) 0


bahwa demikian Surat Bantahan Pemohon Banding, dengan harapan kiranya dapat digunakan sebagai masukan untuk dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Pengadilan Pajak. Terima kasih atas perhatiannya;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 625/SL-SP/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 perihal Surat Bantahan atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi sesuai dengan Keputusan Direktur Jendeal Bea dan Cukai Nomor: S-162/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 20 Juli 2018 atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 berkenaan dengan SPTNP Masa-Tahun 2017 Nomor: SPTNP-016074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 Tanggal 04 Agustus 2017 Pokok Sengketa: Penetapan Nilai Pabean No. 118144.19/2017/PP yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi

bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 mengenai Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 04 Agustus 2017 oleh Terbanding yang menetapkan perbedaan Nilai Pabean yang dikenakan Pemohon. Sehingga menyebabkan kurang bayar atas Denda Administrasi, Bunga/Pajak dalam rangka impor sejumlah Rp 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah);

bahwa alasan bantahan Pemohon Banding atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi sudah Pemohon Banding jelaskan pada Surat Bantahan atas Penjelasan Tertulis nomor 591/KPU.01/BD.10/2018 Tanggal 02 Juli 2018;

bahwa berikut perinciannya:

a. Proses penawaran harga antara supplier dan pemohon dilakukan secara verbal via telephone sehingga Sales contract sudah dianggap sebagai bukti otentik atas harga yang diberikan oleh Supplier kepada Pemohon. (Sales contract terlampir)
b. Bukti Pembayaran (T/T) dilakukan secara bersamaan dengan 2 invoice lainnya. (Invoice terlampir). Berikut perincian atas pembayaran ke Supplier:

No Nomor Invoice Nilai
1 CI170607 USD 21,584.00
2 CI170610 USD 17,280.00
3 CI170613 USD 14,143.20
Total USD 53,007.20
Total Biaya USD 10.00
Total Transfer USD 53,017.20
c. Dalam hal pembayaran, benar disebutkan bahwa jatuh tempo dari Invoice tersebut adalah tanggal 22 Agustus 2017 dan baru dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Agustus 2017 karena semua pembayaran hanya dilakukan 2 kali dalam 1 bulan yaitu setiap tanggal 15 dan 25. Sehingga ada keterlambatan pembayaran selama 3 hari dari tanggal jatuh tempo.
d. Bukti Pembayaran belum Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan keberatan dikarenakan Rekening koran baru bisa diberikan oleh pihak Bank pada pertengahan Bulan berikutnya sehingga pada saat Pemohon Banding melakukan pengajuan keberatan tidak Pemohon Banding lampirkan. Jadi pada saat Pemohon Banding melakukan pembayaran pada tanggal 25 Agustus 2017, baru ada rekening koran dari Bank pada pertengahan bulan September 2017. Sementara itu Pemohon Banding sudah mengajukan keberatan tanggal 31 Agustus 2017, maka bukti rekening koran / pembayaran belum tersedia;
e. Kartu Stock yang diberikan oleh Pemohon Banding ada benar dan sudah sesuai dengan kartu stock yang ada dalam pencatatan Gudang Pemohon Banding. Karena Saldo Awal barang memang benar 0 (nol) dan saldo akhir pada Februari 2018 juga 0 (nol). Hanya saja kartu stock yang Pemohon Banding berikan bukan mulai dari Awal Tahun 2017. Sedangkan untuk pencatatan pembelian Pemohon Banding ambil dari System ACCPAC sesuai dengan tanggal dan nama produk yang dibutuhkan datanya. Sehingga tidak dapat dikatakan Pemohon Banding sengaja membuat kartu stock ataupun buku pembelian hanya untuk kepentingan persidangan dan tidak ada rekayasa buku pembelian maupun kartu stock Pemohon Banding;
f. Sebagai bahan pertimbangan berikut Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung:
- Sales Contract
- Invoice No. C1170607
- Invoice No. C1170610 Buku Kas / Cash Book
- Bank Payment Voucher
- Buku Pembelian
- Buku Hutang
- General Ledger
- Rekening Koran
- Kartu Stock Gudang PT. SP mulai dari Awal 2017


Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 atas nama PT.SP adalah benar yaitu CFR USD14,143.20/MT;

Usul

bahwa Agar Ketua Majelis Pengadilan Pajak dapat menerima permohonan Pemohon Banding agar penghitungan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 mengenai Penetapan atas Keberatan PT. SP terhadap SPTNP-016074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 04 Agustus 2017 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea & Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

Uraian Jumlah Tagihan Pajak (Rp) Dikurangkan (Rp) Menjadi
Bea Masuk 0 0 0
Cukai 0 0 0
PPN 400,000.00 (400,000.00) 0
PPnBM 0 0 0
PPh Pasal 22 100,000.00 (100,000.00) 0
Denda Administrasi 5,000,000.00 (5,000,000.00) 0
Jumlah 5,500,000.00 (5,500,000.00) 0


bahwa demikian Surat Bantahan Pemohon Banding, dengan harapan kiranya dapat digunakan sebagai masukan untuk dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Pengadilan Pajak. Terima kasih atas perhatiannya;

Pendapat Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 atas importasi Sec-Butyl Acetate, Negara asal: Cina, Pemasok: Qemia PTE Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 menjadi sebesar CIF USD14,442.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur antara lain:

- proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan pemohon tidak dapat diketahui;
- dalam Invoice dan Sales Contract tertulis bahwa pembayaran harus dilakukan maksimal 60 hari setelah tanggal pengiriman (23 Juni 2017) sehingga pemohon wajib melakukan pembayaran maksimal tanggal 22 Agustus 2017 sementara Pemohon baru melakukan pembayaran tanggal 25 Agustus 2017;
- dalam aplikasi TT yang dilampirkan diketahui bahwa pemohon melakukan pembayaran sejumlah USD53,007.20 untuk 3 (tiga) invoice tetapi pemohon tidak melampirkan 2 (dua) invoice yang lain yang menjadi dasar dalam melakukan pembayaran tersebut;
- pembukuan perusahaan (buku kas, buku bank, buku pembelian, buku hutang dan buku persediaan) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;


bahwa selanjutnya Terbanding menetapkan Nilai Pabean untuk PIB nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF USD725/TNE, sehingga total nilai pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD14,442.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa:

bahwa SPTNP tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding merasa keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, sebab tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa harga yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB;

bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-016074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Agustus 2017;

1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean


bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;

bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:

“(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.

bahwa dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan:
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;


bahwa dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan:

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding


bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, berdasarkan pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa ketentuan mengenai Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 yang berbunyi:

Metode Pengulangan (Fallback)

Pasal 18

(1) Metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.
(3) Ketentuan mengenai penggunaan Metode Pengulangan (fallback), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 19
Penentuan nilai pabean menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;
b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila ada dua alternatif nilai pembanding;
c. harga barang di pasaran dalam negeri negara pengekspor;
d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk barang identik atau serupa;
e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke Daerah Pabean;
f. harga patokan; atau
g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.


Pasal 20

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Pengangkutan melalui laut:
    1. 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;
    2. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau
    3. 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
  2. Pengangkutan melaui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA).
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya transportasi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:
  1. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi; atau
  2. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, maka ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi.

Pasal 21

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR).
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya asuransi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:
  1. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi; atau
  2. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, maka ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi.
(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dianggap 0 (nol).

3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding


bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:

a) Surat atau tulisan;
b) Keterangan ahli;
c) Keterangan para saksi;
d) Pengetahuan para pihak; dan/atau
e) Pengetahuan hakim."


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:

1. Purchase Order Nomor P0/17-000134 tanggal 26 Mei 2017;
2. Sales Contract Nomor SQSC170047tanggal 26 Mei 2017;
3. Commercial Invoice Nomor CI170607 tanggal 30 Juni 2017, Nomor CI170610 tanggal 16 Juni 2017, dan Nomor CI170613 tanggal 23 Juni 2017;
4. Packing List Nomor CI170613 tanggal 23 Juni 2017;
5. Bill of Lading Nomor IDCHUAJKT78832 tanggal 23 Juni 2017;
6. Polis Asuransi Nomor 0214689/TJH/12/2015 tanggal 23 Juni 2017;
7. Form E Nomor E174431001180004 tanggal 23 Juni 2017;
8. Certificate of Analysis dan Certificate of Origin;
9. Telegrafic Transfer Bank UOB Nomor 17082556670024 tanggal 25 Agustus 2017;
10. Rekening Koran Bank UOB, Account Nomor 388-900-600-3, atas nama Pemohon Banding, periode bulan April 2017, currency USD;
11. Pembukuan Pemohon Banding berupa General Ledger, Buku Kas, Bank Payment Voucher, Buku Pembelian, Buku Hutang, dan Kartu Stock;
12. Faktur Pajak, SPT Masa PPN, dan Invoice Penjualan;
13. Dokumen terkait lainnya;


bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen - dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List dan Bill of Lading diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan Qemia Pte., Ltd., barang impor berupa Sec-Butyl Acetate, Negara asal: Cina, dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD14,143.20;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Telegrafic Transfer Bank UOB Nomor 17082556670024 tanggal 25 Agustus 2017 diketahui bahwa pada tanggal 25 Agustus 2017, Pemohon Banding telah mentransfer uang kepada Supplier: Qemia Pte., Ltd., sejumlah USD53,007.20 untuk pembayaran 3 (tiga) buah nomor invoice sebagai berikut:

- Invoice Nomor CI170607 tanggal 30 Juni 2017 sebesar USD 21,584.00
- Invoice Nomor CI170610 tanggal 16 Juni 2017 sebesar USD 17,280.00
- Invoice Nomor CI170613 tanggal 23 Juni 2017 sebesar USD 14,143.20
USD 53,007.20


Bahwa dalam aplikasi TT tersebut diketahui bahwa pemohon melakukan pembayaran sejumlah USD 53,007.20 untuk 3 (tiga) invoice dan di dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Majelis 2 (dua) invoice yang lain yang menjadi dasar dalam melakukan pembayaran tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran Bank UOB, Account Nomor 388-900-600-3, atas nama Pemohon Banding, periode bulan April 2017, currency USD diketahui bahwa pada tanggal 25 Agustus 2017 pihak bank telah mencatat mutasi debit pada rekening Pemohon Banding sebesar USD53,007.20, keterangan: Nota Debit, Misc debit, Outgoing TT, Br 688 Ref: 17082556670024;

bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi barang impor yang diberitahuan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 dalam pembukuan Pemohon Banding antara lain Pembukuan Pemohon Banding berupa General Ledger, Buku Kas, Bank Payment Voucher, Buku Pembelian, Buku Hutang, dan Kartu Stock;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 306087 tanggal 14 Juli 2017 dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD14,143.20 sama dan sesuai dengan bukti dokumen pendukung transaksinya;

bahwa dengan demikian nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 306087 tanggal 14 Juli 2017 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Agustus 2017 sebesar CIF USD14,442.00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi Sec-Butyl Acetate, Negara asal: Cina, Pemasok: Qemia PTE Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 sebesar CIF USD14,143.20;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Agustus 2017, atas nama PT SP, dan menetapkan nilai pabean barang impor Sec-Butyl Acetate, Negara asal: Cina, Pemasok: Qemia PTE Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 sebesar CIF USD14,143.20 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi menjadi nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-118144.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA