Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;
Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean untuk dibawa atau dikirim ke luar negeri.
Barang diangkut terus adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
Barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
Kantor Pabean adalah Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban Pabean.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995.
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang menyangkut barang dan/atau orang.
Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
Pelabuhan adalah pelabuhan laut dan pelabuhan udara.
Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.
Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.
Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest), untuk selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.
Manifest Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest), untuk selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.
Sistem Pertukaran Data Elektonik (PDE) adalah proses pertukaran data dengan menggunakan hubungan langsung antar komputer melalui sistem pertukaran data elektronik.
Media Penyimpanan Data Elektronik adalah disket atau media penyimpan data elektronik.
Secara manual adalah proses penyerahan data tanpa menggunakan sarana komputer.
Saat kedatangan Sarana Pengangkut adalah :
a. | Untuk Sarana Pengangkut melalui laut pada saat Sarana Pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan; |
b. | untuk Sarana Pengangkut melalui udara pada saat Sarana Pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara; |
c. | untuk Sarana Pengangkut melalui darat pada saat Sarana Pengangkut tersebut tersebut tiba di Kawasan Pabean di daerah lintas batas |
a. | untuk Sarana Pengangkut melalui laut pada saat Sarana Pengangkut tersebut angkat jangkar dari perairan pelabuhan dalam Kawasan Pabean; |
b. | untuk Sarana Pengangkut melalui udara pada saat Sarana Pengangkut tersebut jelas landas dari landasan bandar udara dalam Kawasan Pabean; |
c. | untuk Sarana Pengangkut melalui darat pada saat Sarana Pengangkut tersebut meninggalkan Kawasan Pabean di daerah lintas batas. |
(1) | Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari :
|
(2) | Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu.
|
(3) | Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan : a. RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan Sarana Pengangkut; b. JKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat pada saat kedatangan pertama Sarana Pengangkut.
|
(4) | Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Sarana Pengangkut yang datang dari Luar Daerah Pabean melalui darat.
|
(5) | Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan JKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.0.
|
(1) | Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan :
|
(2) | Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan RKSP/JKSP secara manual adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
(3) | Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan RKSP/JKSP melalui Media Penyimpan Data Elektronik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
(4) | Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan RKSP/JKSP melalui sistem PDE adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
(1) | Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari :
|
||||||||||
(2) | Kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama :
|
||||||||||
(3) | Dalam hal pembongkaran tidak dapat segera dilakukan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu :
|
||||||||||
(4) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut :
|
||||||||||
(5) | Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat atas dasar Bill of Lading/Seaway Bill atau Airway Bill dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang-kurangnya 4(empat) digit pos Harmonized System sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||||||
(6) | Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya.
|
||||||||||
(7) |
Selain Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama pada saat kedatangan Sarana Pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris secara elektronik atau manual kepada Pejabat di Kantor Pabean, berupa :
|
||||||||||
(8) | Untuk Sarana Pengangkut yang tiba melalui udara, Pengangkut wajib menyerahkan Daftar Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a paling lambat 1 (satu) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut.
|
||||||||||
(9) | Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
|
||||||||||
(10) |
Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu, dan wajib :
|
||||||||||
(11) |
Kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Sarana Pengangkut yang tidak melakukan kegiatan bongkar/muat dan :
|
||||||||||
(12) | Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1. dan berlaku sebagai persetujuan pembongkarang barang. |
(1) | Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan :
|
(2) | Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Inward Manifest secara manual adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
(3) | Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Inward Manifest melalui Media Penyimpanan Data Elektronik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
(4) | Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Inward Manifest melalui sistem PDE adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung, pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (12) dalam hal :
|
||||||
(2) | Perbaikan terhadap BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
|
||||||
(3) | Dalam hal diperlukan perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 dari Barang impor yang dikirim secara konsolidasi, Pengangkut atau Pihak-pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap BC 1.1 tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean.
|
||||||
(4) | Tanggung jawab berkenaan dengan pengajuan perbaikan terhadap BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibebankan pada pihak yang mengajukan perbaikan. |
(1) | Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju :
|
||||
(2) | Kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak keberangkatan Sarana Pengangkut.
|
||||
(3) | Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut :
|
||||
(4) | Pos-pos dalam Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat atas dasar Bill of Lading /Seaway Bill atau Airway Bill dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang-kurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||
(5) | Dalam hal elemen data uraian barang dalam pos sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari lima (5) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai dan volume barangnya.
|
||||
(6) | Pengangkut, yang sarana pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean dengan tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
|
||||
(7) | Kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Sarana Pengangkut yang tidak melakukan kegiatan bongkar/muat dan :
|
||||
(8) | Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1. |
(1) | Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan :
|
(2) | Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Outward Manifest secara manual adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
(3) | Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Outward Manifest melalui Media Penyimpan Data Elektronik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
(4) | Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Outward Manifest melalui sistem PDE adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lamporan XI Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Penutupan pos BC 1.1 dapat dilakuan secara manual atau secara elektronik. |
(2) | Penutupan pos BC 1.1 adalah dengan mencantumkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ataudokumen lain yang penyelesaian kewajiban pabean |
(1) | Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, untuk :
|
(2) | Ketentuan mengenai Outward Manifest dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2006. |
(1) | Hari dan jam kerja Kantor Pabean diberlakukan sesuai Keputusan Menteri Keuangan tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan. |
(2) | Kantor Pabean memberikan pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan penerimaan RKSP/JKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest. |
(3) | Kepala Kantor Pabean mengatur penempatan petugas yang melayani kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.