Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 68/BC/2003
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 68/BC/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa agar pelaksanaan importasi barang dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk melakukan perubahan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613);
- Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
|
||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 39
|
||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 40
|
||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 44
|
||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 52 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 52
|
||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 57 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 57 Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini, maka:
|
||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 58
Keputusan Direktur Jenderal ini untuk :
|
||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Lampiran I huruf C angka 2 berbunyi sebagai berikut: "Menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk atau Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) berdasarkan BCF 1.6;" |
||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Lampiran II huruf B angka 4 berbunyi sebagai berikut: "Meneliti dan mencocokkan credit advice dengan data PIB, dan apabila credit advice belum dikirimkan oleh Bank Devisa Persepsi, maka data PIB akan dimasukkan dalam Status Tunggu paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk menunggu credit advice dikirimkan oleh Bank Devisa Persepsi;" |
||||||||||||||||||
10. | Ketentuan Lampiran II huruf C angka 1 huruf a berbunyi sebagai berikut: "Menandatangani dan mengirimkan SPPB yang dicetak di Kantor Pelayanan dan mengirimkannya kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang, dalam hal pintu (gate) dari gudang/ lapangan tempat pengeluaran barang tidak tersambung secara elektronik dengan jaringan komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan;" |
||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Lampiran II huruf G angka 8 dan Lampiran III huruf G angka 8 berbunyi sebagai berikut : "Dalam hal PIB mendapat Jalur Hijau atau Jalur Merah dengan tingkat pemeriksaan 10% dapat menerbitkan permintaan informasi tentang Nilai Pabean apabila meragukan kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan." |
||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Lampiran IV huruf B angka 2 huruf d butir 2) berbunyi menjadi sebagai berikut: "apabila tidak ada, PIB dilayani dengan memberi bukti penerimaan (BCF 2.1 A) dan mencantumkan Nomor Penerimaan (Nopen) pada PIB;" |
||||||||||||||||||
13. | Ketentuan Lampiran IV huruf C angka 2 huruf e butir 2) berbunyi sebagai berikut: "Jalur Merah, dengan menentukan tingkat pemeriksaan fisik barang 10% (sepuluh persen), 30% (tiga puluh persen) atau 100% (seratus persen), dan menerbitkan permintaan informasi tentang Nilai Pabean apabila tingkat pemeriksaan ditetapkan 30% atau 100%;" |
||||||||||||||||||
14. | Ketentuan Lampiran IV huruf C angka 2 huruf l berbunyi sebagai berikut: "Menerbitkan permintaan informasi tentang Nilai Pabean apabila meragukan kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan pada PIB Jalur Hijau atau Jalur Merah dengan tingkat pemeriksaan 10%;" |
||||||||||||||||||
15. | Ketentuan Lampiran VIII huruf H angka 1 huruf d berbunyi sebagai berikut : "Menyerahkan PIB dengan melampirkan seluruh salinan Dokumen Pelengkap Pabean yang telah digunakan untuk pengeluaran barang impor dalam periode bersangkutan dan perincian perhitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI, beserta SSPCP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal jatuh tempo pemberian fasilitas PIB berkala kepada Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;" |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.