Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 19/BC/2006

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 Tentang Tata Cara Penyerahan Dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, Dan Manifes Keberangkatan Sarana Pen


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 19/BC/2006

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006
TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN
SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT,
DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pelayanan administrasi manifes, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan ketentuan mengenai RKSP/JKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata cara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3627);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
  5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan dibidang Ekspor;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2006;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-35/BC/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Pengangkutan Lanjut Kargo Udara Melalui Bandar Udara Internasional;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
  14. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
  15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005;
  16. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT.


Pasal 1


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-15/BC/2006, diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 2

 

(1)  Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari :
a. luar Daerah Pabean; atau
b. dalam Daerah Pabean yang mengangkut Barang impor, Barang Ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui
luar Daerah Pabean,
wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi.
(1a)  Kewajiban penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :
a. Untuk sarana pengangkut melalui laut :
1) paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, atau
2) paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut, dalam hal waktu  tempuh kurang dari 24 jam.
b. untuk sarana pengangkut melalui udara, paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.
(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang saran pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat sebelum kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu.
(3) Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan :
a. RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut;
b. JKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat pada saat kedatangan pertama sarana pengangkut.
(5) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat.
(6) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan JKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.0."

  1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), dan ayat (11) diubah, dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan dua ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 4

(1)  Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari :
a. luar Daerah Pabean; atau
b. dalam Daerah Pabean dengan mengangkut Barang impor, Barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean,
wajib menyerahkan pemberitahuan berupa inward Manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(2)  Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk sarana pengangkut melalui laut dan udara :
a. dalam hal melakukan kegiatan pembongkaran barang :
1)  paling lambat pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang; atau
2)  dalam hal pembongkaran tidak segera dilakukan, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut
dan paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara;
b. dalam hal tidak melakukan kegiatan pembongkoran barang, tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan barang :
1)  paling lambat pada saat sebelum melakukan pemuatan barang; atau
2)  dalam hal pemuatan tidak segera dilakukan, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut dan 8 (delapan) jam paling lambat sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara;
(3)  Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sarana pengangkut melalui darat, paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut :
a. barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;
b. barang impor/peti kemas kosong (empty container) yang akan diangkut lanjut;
c. barang impor/peti kemas kosong (empty container) yang akan diangkut terus;
d. barang ekspor/peti kemas kosong (empty container) yang dibongkar kemudian diangkut lanjut;
e. barang ekspor/peti kemas kosong (empty container) yang akan diangkut terus;
f. barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean; dan/atau
g. Peti kemas kosong (Empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat.
(5) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat :
a. untuk pengangkutan melalui laut dan udara, atas dasar Bill of Lading/Seaway Bill atau Airway Bill;
b. untuk pengangkutan melalui darat, atas dasar faktur/ invoice atau surat jalan; 
dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang-kurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 5 (lima) jenis barang, pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang- kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya.
(7) Selain Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut, pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyerahkan Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris secara elektronik atau manual kepada Pejabat di kantor Pabean, berupa:
Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut;
b. Daftar bekal sarana pengangkut;
c. Daftar perlengkapan/inventaris sarana pengangkut;
d. Stowage Plan atau Bay Plan untuk sarana pengangkut melalui laut;
e. Daftar senjata api dan amunisi; dan
f. Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.
(7a) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat.
(7b)  Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
 (7) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Daftar Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, untuk sarana pengangkut melalui udara diserahkan paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.
(9)  Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
(10) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat melakukan pembongkoran barang terlebih dahulu, dan wajib :
a. melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan Pertama; dan
b. menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7) paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.
(11)  Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkoran dan pemuatan barang dan:
(1)  berlabuh/ lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut; dan
(2)  mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara.
(12) Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang."


  1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (7) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 8

 

(1)  Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju :
a. ke luar Daerah Pabean; atau
b. ke dalam Daerah Pabean dengan membawa Barang impor, Barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean,
wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Outward Manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(2)  Kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(3)  Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut :
a. barang ekspor yang didaftarkan dan dimuat di Kantor Pabean setempat;
b. barang ekspor yang dimuat di Kantor Pabean setempat;
c. barang ekspor yang diangkut lanjut;
d. barang ekspor yang diangkut terus;
e. barang impor yang diangkut lanjut;
f. barang impor yang diangkut terus;
g. barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daeah Pabean; dan/atau
h. Peti kemas kosong (empty container).
(4) Pos-pos dalam Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat :
a. untuk pengangkutan melalui laut dan udara, atas dasar Bill of Lading/Seaway Bill atau Airway Bill;
b. Untuk pengangkutan melalui darat, atas dasar faktur/ invoice atau surat jalan;
dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang-kurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System sebagaimana contoh dalam lampiran IV Peraturan Direktur  Jenderal ini.
(5) Dalam hal elemen data uraian barang dalam pos sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 5 (lima) jenis barang, pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya.
(6) Pengangkut, yang sarana pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean dengan tidak mengakut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
(7) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan :
a. berlabuh/lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut; dan
b. mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara."
(8) Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1."


  1. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan satu pasal yaitu pasal 8a yang berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 8a

(1)  Atas Outward Manifest yang telah didaftarkan dapat dilakukan perbaikan oleh pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)  Pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang harus mengajukan perbaikan Outward Manifest dalam hal terdapat data Outward Manifest yang harus dilakukan  perbaikan.
(3)  Perbaikan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Penambahan pos Outward Manifest, dalam hal data Outward Manifest yang telah diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang belum diberitahukan;
b. Pengurangan pos Outward Manifest, dalam hal data Outward Manifest yang telah diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang keseluruhan party barangnya tidak jadi dimuat di sarana pengangkut;
c. Pemecahan pos Outward Manifest, dalam hal pos-pos manifest dari barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c merupakan party barang konsolidasi;
d. Perubahan data Outward Manifest, dalam hal terdapat data Outward Manifest yang perlu dilakukan perubahan.
(4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Outward Manifest didaftarkan di Kantor Pabean.
(5) Untuk Kepentingan kelengkapan dan akurasi data, Direktur Jenderal dapat memberikan pengecualian atas ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Tata cara perbaikan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini."


  1. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 10A

(1)  Inward Manifest dan Outward Manifest yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean dapat dilakukan pembatalan.
(2)  Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.

  1. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 12A


Dalam hal Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes di Kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik tidak berfungsi, tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (7), dan Pasal 8 ayat (1) dilakukan secara manual dengan menyerahkan data hardcopy dan softcopy RKSP, Inward Manifest dan/atau Outward Manifest."


  1. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 11

 

(1)  Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest dalam Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan secara bertahap yaitu :
a. Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest untuk sarana pengangkut melalui laut di :
1)  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok I, II, dan III, mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2006;
2)  Kantor Pabean lainnya, mulai berlaku pada tanggal 1 September 2006.
b. Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest untuk sarana pengangkut melalui udara mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2006.
c. Ketentuan mengenai Inward Manifest untuk sarana pengangkut melalui darat mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2007.
(2)  Ketentuan mengenai Outward Manifest dalam Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan secara bertahap yaitu :
a. Ketentuan mengenai Outward Manifest untuk sarana pengangkut melalui laut di :
1)  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A khusus Tanjung Priok I, II, dan III, mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 2006;
2)  Kantor Pabean lainnya, mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2007.
b. Ketentuan mengenai Outward Manifest untuk sarana pengangkut melalui udara mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2007.
c. Ketentuan mengenai Outward Manifest untuk sarana pengangkut melalui darat mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2007.
(3)  Penyerahan data Outward Manifest di Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE dan sistem pertukaran data dengan Media Penyimpanan Data Elektronik, masih dapat dilakukan secara manual selama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberlakuan ketentuan mengenai Outward
Manifest."


  1. Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

  2. Lampiran VI diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.

  3. Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.

  4. Lampiran IX diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.

  5. Lampiran X diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.

  6. Lampiran XI diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.

  7. Menambah dua lampiran, yaitu Lampiran XII dan Lampiran XIII sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII dan VIII Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Nopember 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332